Gara-gara Akta Jual Beli, Kantor Desa di Pinrang Dibakar

Pelaku sempat menayangkan langsung pembakaran di Facebook

Pinrang, IDN Times - Seorang lelaki bernama Muhammad Sai alias Lasade, membakar Kantor Desa Mallongi-longi, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat pagi (3/5). Pembakaran diduga dilakukan lantaran pelaku yang tidak puas atas pelayanan saat mengurus Akta Jual Beli (AJB) tanah sawah.

Pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Parigo Moutong, Sulawesi Tengah. Dia berada di Pinrang untuk mengurus AJB sawah warisan orangtuanya yang beralamat di desa lokasi kejadian.

Akibat kejadian ini, satu gedung kantor desa habis terbakar. Petugas Kepolisian menangkap pelaku di hari yang sama.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Markas Polres Pinrang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kita melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang AKP Dharma Negara melalui telepon, Jumat (3/5).

1. Pelaku kesal karena uang dan waktu tersita dalam pengurusan AJB

Gara-gara Akta Jual Beli, Kantor Desa di Pinrang DibakarIDN Times / Istimewa

Dharma menjelaskan, pembakaran kantor Desa Mallongi-longi, menurut keterangan pelaku, merupakan buntut kekecewan atas perlakuan aparat desa. Sai mengaku sudah mengurus AJB sejak Februari 2019, namun hingga hari ini belum selesai.

Insiden ini bermula saat Sai menjual tanah warisan orangtua berupa sawah 34 are dan tanah kering seluas 18 are senilai Rp200 juta lebih. Saat mengurus AJB di kantor desa, dia dimintai uang Rp5 juta lebih. Namun belakangan AJB hanya terbit untuk sawah, sedangkan untuk tanah kering tidak ada.

“Pelaku sudah dua kali pulang balik dari Sulteng untuk mengurus AJB tersebut, dan ternyata kepala desa Amiruddin belum menyelesaikan,” ucap Dharma mengutip pengakuan Sai.

2. Api berawal dari tumpukan kursi dan sofa

Gara-gara Akta Jual Beli, Kantor Desa di Pinrang DibakarIlustrasi kebakaran. ANTARA FOTO/REUTERS/Costas Baltas)

Kepada Polisi, pelaku mengaku membakar kantor desa dengan pelepah daun pisang kering. Api disulut menggunakan bensin yang disiapkan dengan jeriken dari rumah. 

Saat kejadian, masih ada seorang staf desa di dalam kantor. Sai masih sempat menyuruh staf desa itu keluar kantor.

Api semakin membesar karena pelaku juga mengumpulkan benda-benda mudah terbakar di dekat sumber awal, seperti kursi kayu, sofa, dan pelepah pisang kering. “Ditumpuk tepat di depan ruangan kepala desa dan setelah itu pelaku siram dengan bensin,” Dharma menambahkan.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan untuk Wilayah Makassar, Unduh di Sini! 

3. Sebelum membakar, Sai sempat live di Facebook

Gara-gara Akta Jual Beli, Kantor Desa di Pinrang DibakarIlustrasi Facebook (Pixabay)

Pembakaran kantor desa sempat didahului pelaku dengan merekam siaran langsung di Facebook. Melalui akun bernama LAGALIGO, dia menayangkan suasana salah satu ruangan di kantor desa. Di sana terlihat jeriken berisi bensin yang digunakan menyulut api.

Rekaman siaran langsung berdurasi 2 menit 15 detik. Sai mengungkapkan kekecewaannya terhadap layanan aparat desa sambil menunjukkan tumpukan kursi yang akan dibakar.

“Saya atas nama Muhammad Sai, akan membakar kantor Desa Mallongi-longi karena pelayanan tidak ada sama sekali. Sudah beberapa kali saya memasukkan atau ajukan permohonan akta tanah. Sudah berjalan hampir tiga bulan tidak pernah selesai-selesai,” katanya pada potongan rekaman.

Baca Juga: BPS: Pembangunan Manusia di Sulsel Sudah Level Tinggi  

4. Bupati serahkan kasus ini kepada kepolisian

Gara-gara Akta Jual Beli, Kantor Desa di Pinrang Dibakarpinrangkab.go.id

Bupati Pinrang Irwan Hamid angkat bicara atas pembakaran Kantor Desa Mallongi-longi. Dia menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat Kepolisian.

“Kita belum tahu persis pelakunya ini apakah ada gangguan ini atau apa, karena sementara masih diproses di polisi. Jadi kami tunggu hasilnya,” kata Irwan.

Mengenai layanan akta jual beli yang jadi alasan pelaku membakar, Bupati berdalih bahwa aparat desa sengaja tidak menerbitkan satu dari dua berkas. Sebab ditengarai surat-surat yang diajukan oleh pelaku palsu.

“Menurut laporannya Pak Desa, ada yang dia palsukan tanda tangan orangtuanya. Sehingga Pak Desa tidak berani,” Irwan menambahkan.

Topik:

  • Aan Pranata
  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya