DPRD Batal Gelar Paripurna Hasil Angket

Panitia Angket diminta merevisi laporan

Makassar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menunda Sidang Paripurna Penyampaian Hasil Angket yang diagendakan Senin (19/8). Pimpinan DPRD meminta Panitia Angket memperbaiki laporan hasil penyelidikan terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel.

Penundaan sidang paripurna diputuskan lewat rapat Pimpinan DPRD diperluas, di Kantor DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin siang (19/8). Pimpinan memutuskan setelah menerima masukan dari fraksi-fraksi. Panitia Angket diberi waktu tiga hari untuk memperbaiki laporannya.

"Kita semua mengapresiasi kerja Pansus yang sangat luar biasa. Menghasilkan laporan sampai seratus halaman bukan hal mudah. Namun sejumlah poin dalam kesimpulan dan rekomendasi belum disepakati sebagian besar pimpinan," kata Wakil Ketua DPRD Ni'matullah kepada wartawan usai rapat pimpinan.

Baca Juga: DPRD Putuskan Nasib Gubernur Sulsel Hari Ini

1. Koreksi terkait sistem penulisan laporan

DPRD Batal Gelar Paripurna Hasil AngketIDN Times/Aan Pranata

Ulla -sapaan Ni'matullah- menyampaikan bahwa Panitia Angket diminta memperbaiki sistematika penulisan laporan hasil penyelidikan. Dalam laporan yang disampaikan kepada Pimpinan, terdapat sejumlah poin kesimpulan maupun rekomendasi yang dianggap tidak substansial dengan garis besar penyelidikan.

Ulla mengingatkan bahwa tesis awal angket adalah menyangkut dugaan dualisme kepemimpinan di Pemprov Sulsel. Seharusnya, hal itu yang jadi pokok untuk diselidiki sebagai fakta utama. Adapun temuan lain dalam perjalanan angket, cukup jadi fakta tambahan.

Pada penyusunan laporan, Pimpinan juga menganggap Panitia Angket masih perlu memperbaiki sistematika penulisan. Terutama dalam pemilihan kata dan kalimat.

"Kita beri otonomi Pansus untuk membuat laporan. Tapi kami di pimpinan juga otonom untuk menerima atau tidak. Ini atas dasar argumentasi yang kuat, di mana hampir semua fraksi setuju agar laporan dikoreksi," ucap Ulla.

Baca Juga: Panitia Angket Usul Pemakzulan Gubernur Sulsel, Sesuai Aturan UU?

2. Agenda paripurna bakal ditentukan Jumat pagi

DPRD Batal Gelar Paripurna Hasil AngketIDN Times/Aan Pranata

Ketua DPRD Sulsel HM Roem membenarkan soal tertundanya agenda sidang paripurna. Rapat pimpinan memutuskan laporan Panitia Angket akan kembali dibahas pada Jumat pagi.

Roem mengatakan, laporan hasil revisi akan kembali dibicarakan. Jika mayoritas Pimpinan dan fraksi setuju, laporan bisa dibawa ke sidang paripurna.

"Belum ada keputusan. Jumat pagi kita rapat pimpinan kembali. Kalau klir, kita bawa ke paripurna Jumat siang," kata Roem.

3. Kantor DPRD dikepung relawan Nurdin Abdullah

DPRD Batal Gelar Paripurna Hasil AngketIDN Times/Aan Pranata

Pada Senin (19/8) pagi hingga siang, ratusan massa mengatasnamakan relawan dan pendukung Gubernur Nurdin Abdullah berdemonstrasi di Kantor DPRD Sulsel. Mereka menyatakan dukungan kepada Gubernur Nurdin, dan menyatakan penolakan terhadap agenda angket.

Massa yang bergantian berorasi, menyebut hak angket terlalu dipaksakan. Sebab materi penyelidikan dianggap ranah kebijakan administratif yang sebagian besar sudah dievaluasi.

"Sebagai pendukung Profesor Andalan, kami merasa tersakiti dan kecewa dengan pihak-pihak menghalangi upaya Gubernur bersih-bersih demi Sulsel berkemajuan dan bebas KKN," sebut Asdar Akbar, salah satu koordinator aksi.

4. Panitia Angket pastikan tidak akan ada perubahan substansial

DPRD Batal Gelar Paripurna Hasil AngketIDN Times/Aan Pranata

Ketua Panitia Angket Kadir Halid mengatakan pihaknya mengakomodir permintaan Pimpinan DPRD terkait revisi laporan. Namun dia memastikan tidak akan ada perubahan substansial dalam laporan akhir nanti.

Kadir menyatakan sejauh ini ada delapan poin rekomendasi berdasarkan kesimpulan hasil penyelidikan di Pemprov Sulsel. Termasuk rekomendasi kepada DPRD untuk meminta Mahkamah Agung menilai dugaan pelanggaran Gubernur Nurdin. Upaya ini bisa berdampak pemakzulan.

"Mungkin narasinya berubah, tapi isinya tidak. Kita sudah menyusun sesuai fakta-fakta persidangan."

Baca Juga: Gubernur Bisa Dimakzulkan Lewat DPRD, Ini Lika-likunya

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya