Dorong Partisipasi Pemilih, KPU Makassar Cari 55 Relawan Demokrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan, membuka pendaftaran Relawan Demokrasi jelang Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden tahun 2019. Sebanyak 55 orang dipilih untuk bertugas selama tiga bulan membantu sosialisasi terhadap pemilih.
“Program Relawan Demokrasi diharap mampu menumbuhkan kembali kesadaran positif terhadap pentingnya Pemilu sebagai jantung demokrasi kita,” kata Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari, Sabtu (12/1/2019).
1. Relawan akan membantu sosialisasi lebih masif
Relawan Demokrasi, kata Endang, akan berperan sebagai gerakan sosial untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih pada pemungutan suara 17 April mendatang. KPU menyadari tantangan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada Pemilu 2019 lebih berat, karena penyelenggaraan yang lebih kompleks.
Sebagai contoh, pemilih akan dihadapkan dengan lima jenis surat suara di TPS. Butuh kecermatan pemilih untuk memastikan tata cara pemberian suara yang benar. “Sosialisasi dan pendidikan pemilih yang lebih masif dan intensif juga dibutuhkan untuk menurunkan angka suara tidak sah dalam pemilu,” ujarnya.
Baca Juga: Mendekati Debat Capres-Cawapres, Bagaimana Persiapan KPU?
2. Melibatkan sebelas basis pemilih strategis
Endang menjelaskan, Relawan Demokrasi akan melibatkan peran serta masyarakat dari sebelas basis pemilih strategis. Di antaranya perempuan, disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus, kaum marginal, komunitas. Lalu keagamaan, warga internet, dan basis relawan demokrasi.
Segmentasi basis pemilih dilakukan mengingat, tidak semua lapisan masyarakat mampu dijangkau oleh program KPU. Relawan akan melakukan pemetaan kelompok sasaran dan kebutuhannya masing-masing.
3. Catat syarat dan tata cara pendaftarannya
Pendaftaran Relawan Demokrasi mulai terbuka sejak tanggal 7 hingga 20 Januari 2019. Bagi yang berminat dan ingin informasi lebih lengkap, bisa mendatangi Kantor KPU Kota Makassar di Jalan Perumnas Raya Antang, Nomor 2A, Kecamatan Manggala.
Pendaftaran ini terbuka untuk umum. Namun ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi, di antaranya, lulusan minimal SMA berusia 17 tahun atau lebih, berdomisili di Makassar, non-partisan setidaknya dalam lima tahun terakhir, terdaftar sebagai pemilih, dan bukan bagian dari penyelenggara Pemilu.
Untuk keterangan lebih lanjut, simak poster ini:
Baca Juga: Debat Pilpres 2019: KPU Terlalu Tunduk Pada Kemauan Kontestan