Data STNK Terancam Dihapus, Ini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Data STNK dihapus jika menunggak pajak dua tahun

Makassar, IDN Times - Data registrasi kendaraan bermotor bisa dihapus jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibiarkan mati selama dua tahun. Itu jika pemiliknya tidak memperpanjang masa berlaku, termasuk tak membayar biaya seperti pajak kendaraan bermotor (PKB).

Penghapusan registrasi kendaraan bermotor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 74 dijelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. 

Mengutip laman resmi Jasa Raharja, Polri akan melakukan beberapa tahapan sebelum melakukan penghapusan data STNK secara permanen. Di antaranya memberi surat peringatan selama 5 bulan, melakukan pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama 1 bulan, dan menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Barulah di tahap akhir akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, mengatakan bahwa penerapan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 ini diharapkan bisa diterima oleh para pemilik kendaraan bermotor.

"Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara," kata Rivan seperti dikutip dari laman resmi Jasa Raharja, Jumat (22/7/2022).

Supaya data registrasi kendaraaan bermotor milikmu tidak terhapus, perhatikan masa aktifnya, termasuk pembayaran pajak. Nah, buat kamu warga Sulawesi Selatan yang sedang ingin membayar pajak kendaraan, simak cara mengecek nilainya lewat petunjuk berikut ini.

Baca Juga: Gak Bayar Pajak Motor 2 Tahun, Data STNK Bisa Dihapus Permanen

1. Cek via WhatsApp atau Telegram

Data STNK Terancam Dihapus, Ini Cara Cek Pajak Kendaraan BermotorIDN Times/Paulus Risang

Bapenda Sulsel punya pelayanan pengecekan info pajak melalui WhatsApp dan Telegram. Pelayanan ini diberikan bagi wajib pajak yang ingin mengetahui jumlah tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Untuk mendapatkan pelayanan ini, kamu cukup mengirim pesan ke akun resmi Bapenda Sulsel, baik di WhatsApp maupun Telegram. Formatnya, ketik Sulsel (spasi) DD/DP/DW (spasi) nomor polisi (spasi) kode belakang (spasi) Kota sesuai STNK.

Contohnya: Sulsel DD 6464 KK Makassar

Berikut tautan nomor dan akun resmi Bapenda Sulsel:

WhatsApp: https://wa.me/message/M7QQA5UEZQQZD1

Telegram: https://t.me/BapendaSulselBot

2. Bisa bayar via E-Samsat Sulsel

Data STNK Terancam Dihapus, Ini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotorbapendasulsel.web.id

Kamu bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor gerai Samsat. Cukup mengunduh aplikasi E-Samsat Sulsel di PlayStore untuk perangkat android.

Kalau sudah mengunduh aplikasi itu, perhatikan hal-hal berikut ini:

Pastikan kendaraan atas nama sendiri
NIK dibutuhkan untuk verifikasi kecocokan data kependudukan dan data di STNK
Email untuk mengirimkan status bukti pendaftaran dan pembayaran
Nomor HP untuk menginformasikan jatuh tempo kendaraan
Ikuti petunjuk di aplikasi E-Samsat Sulsel untuk registrasi. Isi data-data dengan benar, seperti nomor polisi, nomor rangka, NIK, dan lain-lain. Jika sukses mendapatkan kode bayar, berarti pendaftaran berhasil.

Berikutnya, kamu tinggal membayar pajak melalui sejumlah saluran yang tersedia. Bisa lewat ATM, Mobile Banking Bank Sulselbar, Gopay, Indomaret, dan Tokopedia.

3. Jangan lupa pengesahan di gerai Samsat

Data STNK Terancam Dihapus, Ini Cara Cek Pajak Kendaraan BermotorIlusatrasi Samsat Drive Thru untuk pembayaran pajak kendaraan. IDN Times/Rudy Bastam

Tahapan terakhir dalam pembayaran PKB adalah pengesahan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Nah, untuk yang ini tidak bisa secara online.

Untuk pengesahan dan cetak SKPD, datangi kantor atau gerai Samsat terdekat. Tunjukkan bukti pembayaran untuk memudahkan pengesahan. Cetak SKPD berlaku 30 hari sejak pembayaran pajak.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Angkutan Umum

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya