Caleg dari 9 Parpol Batal Bertarung Pemilu di Sejumlah Daerah Sulsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan sejumlah partai politik sebagai peserta pada Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019. Pembatalan merupakan sanksi akibat pengurus partai setempat melalaikan kewajiban untuk menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye LADK) hingga 10 Maret 2019.
Pembatalan parpol sebagai peserta termuat melalui surat Keputusan KPU RI nomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019, yang terbit Kamis (21/3). Dalam surat tersebut, sembilan parpol tidak bisa ikut Pemilu pada Pemilu DPRD di sejumlah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
“Pembatalan hanya pada tingkat kabupaten/kota. Untuk provinsi, tidak ada parpol yang dibatalkan karena semua melaporkan LADK,” kata Komisioner KPU Sulsel Upi Hastati di Makassar, Kamis (22/3).
Baca Juga: Komnas HAM: Banyak Warga Terancam Tidak Bisa Memilih
1. Ada parpol yang tidak punya kepengurusan dan tidak mengajukan calon
Sanksi pembatalan parpol sebagai peserta Pemilu Calon Anggota DPRD diputuskan sesuai ketentuan Pasal 334 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi ini berlaku bagi parpol yang memiliki kepengurusan dan mengajukan calon anggota DPRD, namun tidak menyampaikan LADK sampai tenggat waktu.
Sanksi juga ditetapkan terhadap parpol yang memiliki kepengurusan, namun tidak mengajukan calon anggota DPRD dan tidak menyampaikan LADK. Ada pula parpol yang tidak memiliki kepengurusan dan tidak menyampaikan LADK.
2. Sanksi pembatalan peserta paling banyak diterima PKPI
Dari daftar yang tercantum dalam surat Keputusan KPU RI, terdapat sembilan partai politik yang batal bertarung pada Pemilu Legislatif 2019. Parpol tersebar di 15 kabupaten/kota se-Sulsel.
PKPI paling banyak menerima sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu, yakni pada 13 kabupaten/kota. Praktis, partai hanya bisa ikut serta pada 11 daerah lainnya di Sulsel.
Berikutnya, sanksi berlaku bagi Partai Berkarya di dua kabupaten, PKB dua kabupaten, Partai Garuda empat kabupaten, PKS satu kabupaten, PSI dua kabupaten. Lalu PPP dua kabupaten, Hanura satu kabupaten, dan PBB tiga kabupaten.
3. Parpol yang disanksi tak diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi
Sesuai sanksi, KPU menetapkan bahwa delapan parpol yang dimaksud tidak dapat diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi di seluruh daerah pemilihan. Ini diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Baca Juga: KPU Makassar Terima Surat Suara Pemilu Secara Bertahap
4. Suara pemilih tetap dianggap sah
Humas KPU Sulsel Asrar Marlang mengatakan, calon legislator yang diusung sembilan parpol tetap ada di surat suara. Jika pemilih tetap mencoblos para caleg, suaranya tetap sah dan dihitung tetapi tidak masuk dalam rekapitulasi perolehan kursi.
“Penetapannya saja di rekapitulasi yang akan dinyatakan tidak ada atau dianggap tidak bermakna,” katanya.
5. Ini daftar partai yang disanksi pembatalan sebagai peserta pada Pemilu Calon Anggota Kabupaten/Kota
PKB
Toraja Utara dan Tana Toraja
Partai Garuda
Bone, Barru, Luwu Utara, Luwu Timur
Partai Berkarya
Wajo, Luwu Utara
PKS
Toraja Utara
PSI
Maros, Tana Toraja
PPP
Toraja Utara, Tana Toraja
Hanura
Soppeng
PBB
Pangkep, Toraja Utara, Tana Toraja
PKPI
Selayar, Bulukumba, Bantaeng, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Wajo, Parepare, Bone, Enrekang, Luwu Utara, Luwu Timur
Baca Juga: Sengitnya Persaingan Caleg Populer di Dapil Neraka Sulawesi Selatan