Bawaslu Makassar Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan, Ini Syaratnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar mengumumkan pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwaslu Kecamatan. Pendaftaran terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Pengumuman tertuang pada surat Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Makassar Nomor: 0043/KP.01.00/K.SN-22/09/2022, terbit tanggal 15 September 2022.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Abdillah Mustari mengatakan, Panwaslu Kecamatan akan bertugas pada Pemilu Serentak tahun 2024. Ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi pendaftar.
“Kita buka pendaftaran ini untuk seluruh warga Makassar yang memenuhi syarat untuk nantinya bersinergi bersama kami di 15 kecamatan untuk bersama- sama mengawal Pemilu 2024," kata Abdillah di laman Bawaslu Makassar, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga: Bawaslu Tolak Gugatan, 7 Partai Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024
1. Pendaftaran dibuka 21 sampai 27 September 2022
Pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan Kota Makassar dibuka mulai tanggal 21 hingga 27 September 2022. Pendaftar bisa mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Makassar.
Dokumen pendaftaran bisa disampaikan langsung sekretariat Pokja, atau dikirim melalui pos kilat. Sementara formulir pendaftaran dan dokumen lainnya disamping bisa diperoleh di Kantor Bawaslu Kota Makassar, juga dapat di download melaui tautan berikut ini:
https://makassar.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2022/09/Lampiran-Formulir-Pendaftaran-1.docx
2. Minimal berusia 25 tahun
Ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi pelamar. Di antaranya, berstatus warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Syarat lainnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih.
Persyaratan lebih lanjut bisa kamu akses melalui tautan berikut ini:
https://makassar.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2022/09/Pengumuman-Pendaftaran.pdf.
3. Dokumen yang diperlukan
Saat mengajukan lamaran, peserta mesti melampirkan sejumlah dokumen, di antaranya:
- Fotokopi KTP elektronik
- Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar
- Fotokopi ijazah terbaru dilegalisir
- Daftar riwayat hidup
- Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas
- Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba
- Surat izin dari atasan langsung bagi pegawai negeri sipil (PNS)
Selain dokumen di atas, ada beberapa surat pernyataan yang mesti dilampirkan. Baca lebih lengkap pada pengumuman pendaftaran melalui tautan di atas.
Baca Juga: Bawaslu Sulsel Ungkap Cara Cegah Pelanggaran ASN saat Pemilu 2024