Makassar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang terhubung dari Malaysia, Riau, Jakarta, hingga Makassar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka dan menyita sekitar 6 kilogram sabu dengan nilai taksiran mencapai Rp12,1 miliar.
Polisi Gerebek Jaringan Sabu Jakarta-Makassar Senilai Rp12 Miliar

1. Jika diedarkan diperkirakan dapat merusak sekitar 36.402 jiwa
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan panjang yang dimulai sejak Januari 2026. Arya menyebut dari kasus ini tertangkap 6 orang selaku bandar masing-masing berinisial EB, WM, TR, RP, YS, dan JA. Sementara satu orang bertugas sebagai kurir yakni DS.
“Ada satu laporan polisi dengan tujuh tersangka dan barang bukti cukup banyak, sekitar 6 kilogram sabu dengan nilai taksiran Rp12.134.000.000,” ujar Arya Perdana saat jumpa pers, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, apabila seluruh barang haram tersebut berhasil diedarkan, maka diperkirakan dapat merusak sekitar 36.402 jiwa. Polisi juga menaksir potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan narkotika yang berhasil dicegah mencapai Rp109,2 miliar.
2. Hendak diedarkan di Makassar
Arya menjelaskan, pengungkapan berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial EB di Jalan Abdul Rahman Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Dari tangan EB, polisi menyita 44 gram sabu.
Kasus kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada seorang perempuan berinisial WM yang ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat. Saat ditangkap, WM kedapatan membawa 23 gram sabu. Polisi menyebut jaringan ini merupakan jaringan narkoba Jakarta-Makassar.
Pengembangan kembali dilakukan pada Mei 2026 setelah polisi menemukan adanya pembeli sabu di Makassar. Dari dua tersangka yang ditangkap di sebuah apartemen di Kecamatan Panakkukang, polisi menyita sekitar 1 kilogram sabu yang rencananya akan diedarkan di Kota Makassar.
“Dari situ dikembangkan lagi, ternyata jaringan ini terhubung sampai Pekanbaru, Riau,” katanya.
3. Terancam hukuman mati
Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar kemudian bergerak ke Pekanbaru dan berhasil menangkap seorang kurir dengan barang bukti 5 kilogram sabu. Polisi juga mengamankan dua tersangka lain yang diduga menjadi aktor intelektual pengendali peredaran narkotika tersebut.
“Jadi dari pengembangan di Makassar sampai ke Riau, kami kembali mendapatkan tiga tersangka dengan barang bukti 5 kilogram sabu,” ujarnya.
Dari tujuh tersangka yang ditangkap, empat di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang telah berulang kali keluar masuk penjara sejak 2018.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Maksimal ancaman hukumannya hukuman mati, terutama bagi pengedar narkotika yang merupakan residivis,” tegas Arya Perdana.