Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Gerebek Jaringan Sabu Jakarta-Makassar Senilai Rp12 Miliar

Polisi Gerebek Jaringan Sabu Jakarta-Makassar Senilai Rp12 Miliar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, Kasi Propam Kompol Ramli dan Kasi Humas Kompol Wahiddudin saat memperlihatkan barang bukti sabu 6 kg jaringan internasional di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (23/5/2026). Dok.IDN Times/Darsil Yahya
Intinya Sih
  • Polrestabes Makassar membongkar jaringan narkotika internasional dari Malaysia hingga Makassar, menangkap tujuh tersangka dan menyita 6 kilogram sabu senilai sekitar Rp12,1 miliar.
  • Pengungkapan dimulai dari penangkapan di Makassar dan Jakarta, lalu berkembang ke Riau, dengan total barang bukti mencapai 6 kilogram sabu yang rencananya akan diedarkan di Kota Makassar.
  • Tujuh tersangka termasuk empat residivis dijerat pasal berat terkait narkotika dan KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Makassar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang terhubung dari Malaysia, Riau, Jakarta, hingga Makassar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka dan menyita sekitar 6 kilogram sabu dengan nilai taksiran mencapai Rp12,1 miliar.

1. Jika diedarkan diperkirakan dapat merusak sekitar 36.402 jiwa

Enam paket sabu seberat 6 kilogram dibungkus plastik bening dan dipajang sebagai barang bukti di Mapolrestabes Makassar.
Barang bukti sabu 6 kg jaringan internasional saat dihadirkan di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (23/5/2026). Dok.IDN Times/Darsil Yahya

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan panjang yang dimulai sejak Januari 2026. Arya menyebut dari kasus ini tertangkap 6 orang selaku bandar masing-masing berinisial EB, WM, TR, RP, YS, dan JA. Sementara satu orang bertugas sebagai kurir yakni DS.

“Ada satu laporan polisi dengan tujuh tersangka dan barang bukti cukup banyak, sekitar 6 kilogram sabu dengan nilai taksiran Rp12.134.000.000,” ujar Arya Perdana saat jumpa pers, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya, apabila seluruh barang haram tersebut berhasil diedarkan, maka diperkirakan dapat merusak sekitar 36.402 jiwa. Polisi juga menaksir potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan narkotika yang berhasil dicegah mencapai Rp109,2 miliar.

2. Hendak diedarkan di Makassar

Beberapa bungkus sabu seberat total 6 kilogram yang dibungkus plastik bening ditampilkan di meja Mapolrestabes Makassar.
Barang bukti sabu 6 kg jaringan internasional saat dihadirkan di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (23/5/2026). Dok.IDN Times/Darsil Yahya

Arya menjelaskan, pengungkapan berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial EB di Jalan Abdul Rahman Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Dari tangan EB, polisi menyita 44 gram sabu.

Kasus kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada seorang perempuan berinisial WM yang ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat. Saat ditangkap, WM kedapatan membawa 23 gram sabu. Polisi menyebut jaringan ini merupakan jaringan narkoba Jakarta-Makassar.

Pengembangan kembali dilakukan pada Mei 2026 setelah polisi menemukan adanya pembeli sabu di Makassar. Dari dua tersangka yang ditangkap di sebuah apartemen di Kecamatan Panakkukang, polisi menyita sekitar 1 kilogram sabu yang rencananya akan diedarkan di Kota Makassar.

“Dari situ dikembangkan lagi, ternyata jaringan ini terhubung sampai Pekanbaru, Riau,” katanya.

3. Terancam hukuman mati

Petugas kepolisian menangkap seorang pria di dalam ruangan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
Polisi saat meringkus salah satu pelaku peredaran narkotika jaringan internasional Dok. IDN Times/Satresnarkoba Polrestabes Makassar

Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar kemudian bergerak ke Pekanbaru dan berhasil menangkap seorang kurir dengan barang bukti 5 kilogram sabu. Polisi juga mengamankan dua tersangka lain yang diduga menjadi aktor intelektual pengendali peredaran narkotika tersebut.

“Jadi dari pengembangan di Makassar sampai ke Riau, kami kembali mendapatkan tiga tersangka dengan barang bukti 5 kilogram sabu,” ujarnya.

Dari tujuh tersangka yang ditangkap, empat di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang telah berulang kali keluar masuk penjara sejak 2018.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Maksimal ancaman hukumannya hukuman mati, terutama bagi pengedar narkotika yang merupakan residivis,” tegas Arya Perdana.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More