Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPU Makassar Terima Perbaikan Dokumen Bacaleg dari 17 Parpol

Ilustrasi surat suara Pemilu 2024. (IDN Times/Melani)

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menerima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD atau bacaleg Kota Makassar dari 17 parpol peserta Pemilu 2024. Dengan demikian, seluruh parpol peserta pemilu di Makassar telah menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.

Semua parpol menyerahkan perbaikan dokumen persyaratannya ke kantor KPU Makassar di Jalan Antang, pada hari terakhir, Minggu 9 Juli 2023. Penerimaan dokumen berlangsung sejak pukul 09.00 - 23:27 WITA.

"Pengajuan perbaikannya sudah selesai," kata Komisioner KPU Makassar, Senin (10/7/2023).

1. Daftar parpol mengajukan dokumen perbaikan

Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar. (Dok. Istimewa)

Untuk pemilu di Makassar, ada 17 parpol peserta pemilu yang telah mengajukan dokumen perbaikan dokumen persyaratan bacaleg DPRD Kota Makassar yaitu Partai Perindo, PDI Perjuangan, PKB, Partai Buruh, Partai Ummat, PKN, PSI, dan PPP.

Selanjutnya, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Nasdem, PBB, PAN, Gerindra, Golkar, PKS, dan Partai Demokrat

2. Ada 768 bacaleg yang belum memenuhi syarat

Ilustrasi dokumen parpol (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sebelumnya, sebanyak 768 bacaleg dari 17 parpol dianggap belum memenuhi syarat administrasi. KPU meminta partai politik memanfaatkan masa perbaikan syarat administrasi bakal calon legislatif sejak 25 Juni hingga 9 Juli 2023.

"Untuk selanjutnya kami akan melakukan verifikasi administrasi kedua mulai tanggal 10 juli hingga 5 Agustus," kata Gunawan.

3. Penyebab banyak bacaleg belum memenuhi syarat

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari hasil verifikasi administrasi menetapkan hanya 61 bacaleg berstatus Memenuhi Syarat (BMS). Sedangkan sisanya Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Bacaleg yang masih berstatus BMS di Kota Makassar jauh lebih banyak daripada bacaleg yang berstatus MS. Gunawan menyebutkan bahwa status BMS ini disebabkan karena ada dokumen persyaratannya yang belum absah kebenarannya. Hal ini tidak sesuai dengan yang diatur dalam regulasi bahwa semua dokumen harus absah.

"Selain itu, dari jumlah 768 yang BMS, 23 diantaranya adalah bacaleg ganda, baik ganda internal maupun eksternal," kata Gunawan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us