Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Prof. Syamsul Alam sebagai tersangka korupsi, Rabu (8/1/2025)/Istimewa

Intinya sih...

  • Kejaksaan Negeri Bantaeng tetapkan Prof. Syamsul Alam sebagai tersangka korupsi Irigasi Perpipaan Batu Massong, merugikan negara Rp2,2 miliar.
  • Mantan Bupati Bantaeng, Prof. Nurdin Abdullah diperiksa terkait proyek senilai Rp2,468 miliar yang dilakukan oleh CV Cipta Prasetia.
  • Syamsul Alam ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Bantaeng dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar jika terbukti bersalah.

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Prof. Syamsul Alam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,2 miliar. Syamsul Alam diduga terlibat kasus korupsi Irigasi Perpipaan Batu Massong.

Selain Syamsul Alam, penyidik juga memeriksa mantan Bupati Bantaeng, Prof. Nurdin Abdullah (NA), terkait proyek senilai Rp2,468 miliar tersebut. NA, yang saat itu menjabat sebagai kepala daerah, diperiksa selama delapan jam sebagai saksi.

1. Indikasi kesengajaan menurunkan kualitas pipa

Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Prof. Syamsul Alam sebagai tersangka korupsi, Rabu (8/1/2025)/Istimewa

Proyek yang dimulai pada 28 Oktober 2013 ini dilakukan oleh CV Cipta Prasetia, pemenang lelang, dengan nilai kontrak fantastis. Namun, hanya setahun setelah pengerjaan selesai, pipa-pipa PVC yang digunakan dalam proyek tersebut meledak.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi mengatakan, berdasarkan penyelidikan, insiden itu terjadi akibat penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, mengindikasikan adanya pengurangan kualitas demi keuntungan pribadi.

Tanggung jawab Syamsul Alam, yang kala itu menjabat Kepala Dinas sekaligus pengguna anggaran, dianggap lalai dalam melaksanakan tugas pengawasan.

"Pengawasan adalah tugas utama Kepala Dinas, tetapi hal itu tidak dilakukan," ujar Satria Abdi, dalam keterangannya Rabu (8/1/2025).

2. Syamsul ditahan di Bantaeng

Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Prof. Syamsul Alam sebagai tersangka korupsi, Rabu (8/1/2025)/Istimewa

Syamsul Alam kini resmi ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses hukum. "Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," tegas Satria.

Sementara itu, Prof. Nurdin Abdullah, yang saat itu menjabat sebagai bupati, turut diperiksa untuk menggali perannya dalam proyek ini. Namun, hingga kini statusnya masih sebagai saksi.

"Kami memeriksa Prof. NA karena beliau menjabat sebagai kepala daerah saat proyek berlangsung. Namun, statusnya masih sebagai saksi," ungkapnya.

3. Kerugian negara dan ancaman hukuman

Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Prof. Syamsul Alam sebagai tersangka korupsi, Rabu (8/1/2025)/Istimewa

Hasil audit keuangan negara menunjukkan kerugian hingga Rp2,2 miliar. Jika terbukti bersalah, SA terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini baru menemukan titik terang setelah 12 tahun. Menanggapi hal tersebut, Satria Abdi menegaskan bahwa timnya bekerja profesional dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Kami bekerja keras menyelesaikan perkara ini agar tidak lagi berlarut-larut," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team