Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Prof. Syamsul Alam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,2 miliar. Syamsul Alam diduga terlibat kasus korupsi Irigasi Perpipaan Batu Massong.
Selain Syamsul Alam, penyidik juga memeriksa mantan Bupati Bantaeng, Prof. Nurdin Abdullah (NA), terkait proyek senilai Rp2,468 miliar tersebut. NA, yang saat itu menjabat sebagai kepala daerah, diperiksa selama delapan jam sebagai saksi.