Makassar, IDN Times - Fathul Fauzi Nurdin, anak terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, bersaksi pada sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (12/8/2021).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyai soal penggunaan uang Rp2 miliar yang diduga aliran suap dan gratifikasi kepada Nurdin dari sejumlah kontraktor. Dia mengungkapkan bahwa uang itu digunakan untuk sejumlah keperluan pribadi.
"Untuk pembelian dua unit jet ski seharga Rp797 juta dan satu unit mesin kapal untuk pribadi bapak dipakai meninjau pulau-pulau," kata Fathul dalam persidangan, Kamis.