KPU Hanya Butuh 2 Saksi Ahli untuk Bantah Gugatan Prabowo-Sandiaga

Wah, apa ya alasannya?

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan bahwa pihaknya tidak membutuhkan banyak saksi ahli untuk membantah gugatan pemohon. Paling banyak, KPU hanya akan mendatangkan dua saksi.

"Kita gak akan banyak saksi karena memang kemarin sudah dijawab dengan baik dan sudah diberikan kepada Mahkamah (hasil jawabannya)," kata Ilham jelang sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Menurut Ilham, gugatan kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tidak relevan. Sebab, untuk memutuskan pemenang Pilpres 2019, KPU menggunakan mekanisme penghitungan berjenjang dari TPS hingga Provinsi.

"Situng hanya untuk transparansi dan sebagai wahana supaya masyarakat bisa tahu hasil C1. Kemarin pemohon coba menyampaikan dasar permasalahannya Situng kan," tambahnya.

"Sekarang ini hasil Situng dengan hasil rekapitulasi tidak berbeda jauh, hanya berbeda 0 berapa persen gitu. Jadi paling banyak saksi ahli hanya satu atau dia," kata dia.

Selain menjelaskan soal Situng, saksi ahli akan menjelaskan tentang kasus "amplop" yang diduga untuk membeli suara di Jawa Tengah.

Baca Juga: Bambang Widjojanto: Sengketa Pemilu Masalahnya Hanya di DPT

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya