Awas! Polri Bakal Tindak Penimbun Oksigen dan Obat Penanganan COVID-19

Jangan timbun obat dan oksigen!

Jakarta, IDN Times - Pelaku penimbunan oksigen dan obat yang digunakan dalam penanganan COVID-19 akan ditindak tegas oleh Kepolisian RI (Polri). Seluruh masyarakat diminta mengutamakan keselamatan pasien yang membutuhkan.

"Yakinilah, Polri akan melakukan tindakan-tindakan yang tegas terhadap segala perilaku-perilaku yang merugikan masyarakat banyak hanya untuk kepentingan pribadi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di kanal Youtube BNPB, Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Darurat COVID-19, Luhut: 100 Persen Produksi Oksigen untuk Kesehatan

1. Masyarakat diminta tak timbun oksigen dan obat penanganan COVID-19

Awas! Polri Bakal Tindak Penimbun Oksigen dan Obat Penanganan COVID-19Atrean panjang pengisian tabung oksigen di Jakarta Selatan. (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Rusdi meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menimbun atau berspekulasi terkait harga jual oksigen maupun obat penanganan COVID-19.

"Pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan dan juga perbuatan-perbuatan lain yang tentunya akan menghambat penanganan pandemik COVID-19. Situasi sulit ini jangan dimanfaatkan oleh pihak mana pun untuk mencari keuntungan. Jangan menimbun, jangan berspekulasi terhadap situasi sulit sekarang ini," ucap Rusdi.

2. Polri pantau persoalan kelangkaan obat dan oksigen

Awas! Polri Bakal Tindak Penimbun Oksigen dan Obat Penanganan COVID-19Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)

Untuk menghentikan aksi penimbunan atau spekulan oksigen dan obat-obatan penanganan COVID-19, Polri akan memantau ketat perkembangannya di masyarakat.

"Polri melakukan aktivitas deteksi intensif terhadap berbagai informasi, berbagai isu-isu yang berkembang di masyarakat dan tentunya mempersiapkan langkah-langkah antisipasinya," ujar dia.

Baca Juga: Resmi! Ini Harga Eceran Tertinggi 11 Obat COVID-19

3. Masyarakat yang temukan penimbun obat atau oksigen diimbau segera lapor

Awas! Polri Bakal Tindak Penimbun Oksigen dan Obat Penanganan COVID-19Ivermectin, Obat Terapi Pasien COVID-19. (dok. Kementerian BUMN)

Selain itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi juga meminta kepada masyarakat yang menemukan pelaku penimbun oksigen dan obat-obatan segera melapor kepada pemerintah.

"Bagi masyarakat umum, laporkan jika menemukan oknum yang menimbun obat, dan menjual di atas harga yang sudah ditentukan. Mereka yang menari di atas duka kita adalah penjahat kemanusiaan," kata Jodi.

Terkait kenaikan harga obat-obatan yang digunakan dalam penanganan COVID-19, dia mengingatkan kembali bahwa pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) 11 jenis obat.

"Pemerintah sudah menetapkan HET untuk 11 jenis obat di masa pandemik ini," tutur Jodi.

Berikut adalah nominal harga eceran tertinggi (HET) obat yang ditetapkan Kementerian Kesehatan:

1. Tablet Favipiravir 200 mg (merek dagang Avigan) harga per tablet Rp22.500

2. Injeksi Remdesivir dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp510 ribu

3. Kapsul Oseltamivir 75 mg dalam bentuk kapsul harga eceran tertinggi Rp26 ribu

4. IVIG (intravenous immunoglobulin) 5 persen atau 50 ml dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp3.262.300

5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen atau 25 ml dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp3.965.000

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen atau 50 ml dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp6.174.900

7. Tablet Ivermectin 12 ml harga eceran tertinggi Rp7.500

8. Tocilizumab 400 mg atau 20 ml infus dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp5.710.600

9. Tocilizumab 80 mg atau 4 ml infus dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp1.162.200

10. Tablet Azithromycin 500 mg harga eceran tertinggi Rp1.700

11. Azithromycin 500 mg dalam bentuk infus atau vial, harga eceran tertinggi Rp95.400.

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya