Usai Pelajari UU Ciptaker yang Diteken Jokowi, Buruh Minta Pembatalan

KSPI dan KSPSI resmi ajukan judicial review ke MK

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken Undang-Undang Cipta Kerja pada 2 November 2020. Dengan disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut, maka omnibus law tersebut sudah resmi berlaku.

Menanggapi hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh Indonesia secara tegas menolak dan meminta agar undang-undang tersebut dibatalkan atau dicabut.

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata pria yang akrab disapa Iqbal tersebut dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Selasa (3/11/2020).

1. KSPI dan KSPSI resmi daftarkan judicial review ke MK tadi pagi

Usai Pelajari UU Ciptaker yang Diteken Jokowi, Buruh Minta PembatalanSeorang pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) memakai masker bertuliskan Tolak Omnibus Law saat berunjuk rasa menuju Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/10/2020) (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Mengenai gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea telah resmi mendaftarkannya ke MK, pada Selasa (3/11/2020) pagi.

"Pendaftaran gugatan judicial review UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK, dibagian penerimaan berkas perkara," ujar Said.

Baca Juga: Serikat Buruh Ajukan Uji Materi Omnibus Law ke MK Selasa Pagi Ini

2. KSPI dan KSPSI meminta MK memutus perkara UU Cipta Kerja dengan dilandasi keyakinan pada hari nurani

Usai Pelajari UU Ciptaker yang Diteken Jokowi, Buruh Minta PembatalanUnjuk rasa menolak Omnibus Law UU Ciptaker di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sebelumnya, KSPI beserta KSPSI juga telah memberikan surat gugatan ke MK. Ada lima poin yang disampaikan dalam surat tersebut, di antaranya meminta MK agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian UU Cipta Kerja, melandasi diri pada keyakinan terhadap hati nurani.

“Sebelum menduduki jabatannya para Hakim Konstitusi Yang Mulia telah bersumpah di hadapan Allah SWT, dengan diawali perkataan suci ‘Demi Allah’. Semua putusan Mahkamah Konstitusi pun diawali dengan kata-kata ‘demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa',” demikian kutipan surat yang diteken Said Iqbal dan Andi Gani. 

Buruh juga meminta MK tidak sekadar berorientasi pada kebenaran yang bersifat formalistik. Sebab, jika hakim konstitusi hanya bersandarkan pada kebenaran yang bersifat formal, maka kebenaran yang berada di balik layar (the underlying truth) atau kebenaran yang sejati tidak akan pernah dapat ditemukan.

“Oleh sebab itu, kaum buruh Indonesia menaruh harapan yang besar kepada Mahkamah Konstitusi, untuk mampu menggali, menyingkap, dan menemukan kebenaran yang hakiki dari proses pengujian Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Said Iqbal dalam surat gugatan.

Dalam surat itu, MK juga diimbau tidak sekadar mengandalkan bukti-bukti yang diajukan para pemohon, melainkan hakim konstitusi juga perlu mengambil inisiatif, serta secara aktif dapat menggali sendiri kebenaran materiil dari UU Cipta Kerja yang kelak akan diuji.

“Sebab, MK merupakan peradilan konstitusional tingkat pertama dan terakhir yang putusan yang bersifat final and binding, sehingga tidak ada lagi instrumen hukum yang bisa digunakan untuk mengubah putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam konteks ini Kaum Buruh Indonesia mengharapkan Mahkamah Konstitusi dapat mengambil peran yang maksimal sebagai judex factie,” ujar Said Iqbal.

3. Jokowi teken UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 dan diterbitkan tengah malam

Usai Pelajari UU Ciptaker yang Diteken Jokowi, Buruh Minta PembatalanJokowi beri sambutan di Puncak Acara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-92 pada Rabu (28/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken UU Cipta Kerja pada 2 November 2020. Penandatanganan yang dilakukan Jokowi itu diketahui publik ketika situs resmi Sekretariat Negara, setneg.go.id, mulai menerbitkan UU sapu jagat tersebut tengah malam.

"Disahkan tanggal 02 November 2020," tulis situs resmi Setneg itu.

Penerbitan UU Cipta Kerja yang dilakukan pada tengah malam itu mendapatkan kritikan keras dari masyarakat. Perbincangan tentang penerbitan UU Cipta Kerja yang dilakukan tengah malam juga menjadi trending topic di Twitter.

Berikut link untuk mengunggah salinan UU Cipta Kerja yang telah disahkan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Ancam Mogok Kerja Nasional Lagi

Topik:

  • Anata Siregar
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya