Tok! Pemerintah Resmi Putuskan Tak Berangkatkan Haji 2021

Salah satu alasannya karena pandemik COVID-19

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia mengumumkan nasib pemberangkatan Haji 2021. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memutuskan Indonesia tidak memberangkatkan calon jemaah haji pada 2021.

"Kami, pemerintah, melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M," kata Yaqut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).

1. Pembatalan haji salah satu alasannya karena pandemik COVID-19

Tok! Pemerintah Resmi Putuskan Tak Berangkatkan Haji 2021Suasana Haji di tengah pandemik COVID-19 tahun 2020 (Youtube.com/Makkah Live - Hajj 2020)

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Keputusan Pengiriman Calon Jemaah Haji Besok

Yaqut menuturkan, adanya pembatalan keberangkatan haji 2021 ini salah satu alasannya karena pandemik COVID-19 yang masih melanda dunia. Sehingga, pemerintah harus mengambil keputusan ini.

"Indonesia sudah mulai terlihat bagus penanganannya, tetapi di belahan dunia yang lain kita semua masih menyaksikan bagaimana pandemik COVID-19 masih belum bisa terkendali dengan baik," jelas Yaqut.

2. Kemenag telah komunikasikan keputusan pembatalan haji dengan berbagai pihak

Tok! Pemerintah Resmi Putuskan Tak Berangkatkan Haji 2021Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ketika melakukan rapat kerja dengan komisi VIII pada Senin (31/5/2021) (Tangkapan layar YouTube Komisi VIII)

Menurut Yaqut, pemerintah juga telah berkomunikasi dengan beberapa pihak terkait keputusan ini. Salah satunya dengan para alim ulama.

"Atas beberapa pertimbangan tersebut dan komunikasi dari hati ke hati, selain dengan Komisi VII DPR RI, kami berkomunikasi juga dengan alim ulama, pimpinan-pimpinan ormas Islam dan penyelenggara haji dan umrah," jelasnya.

3. Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan ibadah haji 2021

Tok! Pemerintah Resmi Putuskan Tak Berangkatkan Haji 2021Suasana Haji di tengah pandemik COVID-19 tahun 2020 (Youtube.com/Makkah Live - Hajj 2020)

Selain masalah kesehatan, Yaqut mengatakan pertimbangan lainnya yaitu karena pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 2021. Sehingga, pemerintah Indonesia membutuhkan waktu yang cukup untuk ketersiapan pelayanan bagi jemaah haji.

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan ibadah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2021 M," tutur dia.

Baca Juga: RI Lobi Pemerintah Arab Saudi soal Vaksinasi Jemaah Haji

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya