Ternyata Ada Negara Lain Lobi Serbia Agar Maria Tak Diekstradisi 

Ekstradisi Maria melalui proses diplomasi tingkat tinggi

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, penangkapan buron kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa, melalui proses panjang dan diplomasi tingkat tinggi. Selama proses diplomasi, lanjut Yasonna, ada salah satu negara di Eropa yang juga melobi Pemerintah Serbia agar Maria tidak diekstradisi ke Indonesia.

"Selama proses ini ada juga negara-negara dari Eropa yang melakukan diplomasi-diplomasi agar beliau (Maria) tidak diekstradisi ke Indoneisa," kata Yasonna dalam keterangan pers yang disiarkan langsung KOMPAStv, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: [BREAKING] Kenapa Penangkapan Buronan Maria Pauline Penuh Rahasia?

1. Bukan hanya Indonesia, ada negara lain juga yang melobi Serbia agar Maria tak diekstradisi

Ternyata Ada Negara Lain Lobi Serbia Agar Maria Tak Diekstradisi Buron pembobol BNI Rp1,7 triliun Maria Pauline (Dok. IDN Times/Tangkap layar Kompas TV)

Menurut Yasonna, proses lobi-lobi dengan Pemerintah Serbia memang butuh waktu yang lama. Sebab, Serbia juga negara hukum yang harus mengikuti proses.

"Karena dia (Maria) warga negara (asing), tentunya harus ada lobi-lobi, bukan hanya kita yang melobi. Tentu ada negara lain yang melakukan lobi-lobi menurut penjelasan dari Pak Dubes. Ada upaya yang intens dari salah satu negara untuk melobi supaya yang bersangkutan tidak diekstradisi ke Indonesia," jelas Yasonna.

2. Pengacara berusaha lakukan upaya hukum agar Maria tidak diekstradisi ke Indonesia

Ternyata Ada Negara Lain Lobi Serbia Agar Maria Tak Diekstradisi Instagram/yasonna.laoly

Selama proses lobi-lobi itu, lanjut Yasonna, pengacara Maria juga melakukan upaya-upaya hukum agar kliennya tidak diekstradisi ke Indonesia.

"Jadi proses panjang, proses hukumnya harus kita penuhi. Setelah kita lihat bahwa masa penahannya sudah mulai berakhir, kita mulai meningkatkan intensitas, sehingga kita meminta percepatan proses ekstradisi pada bulan September," tutur Yasonna.

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, Maria Pauline sudah menjadi warga negara Belanda. Maria menjadi buron Pemerintah Indonesia selama 17 tahun. Ia berhasil diciduk pada 16 Juni 2019 di Bandar Internasional Nikola Tesla Beograd Serbia oleh Interpol. 

3. Maria bobol kas BNI cabang Kebayoran Baru Rp1,7 triliun

Ternyata Ada Negara Lain Lobi Serbia Agar Maria Tak Diekstradisi Instagram/yasonna.laoly

Maria Pauline merupakan salah satu tersangka pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (LC) fiktif. PT Gramarindo Group yang dimiliki oleh Maria dan Adrian Woworuntu pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 sempat mendapat kucuran dana Bank BNI senilai US$136 juta dan 56 juta Euro. Bila ditotal dan dikurs rupiah mencapai Rp1,7 triliun (menggunakan kurs saat itu).

Aksi PT Gramarindo Group turut dibantu "orang dalam" BNI. Sebab, BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp. Padahal, bank-bank itu bukan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, BNI mulai curiga terhadap transaksi keuangan PT Gramarindo Group. Mereka mulai melakukan penyelidikan dan terbukti perusahaan itu tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini sempat dilaporkan ke Mabes Polri. Tetapi, Maria sudah keburu kabur ke Singapura pada September 2003 atau satu bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Baca Juga: [BREAKING] Ditangkap di Serbia, Buron Maria Pauline Jalani Rapid Test 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya