Terbitkan PP Nomor 17, Jokowi Kini  Berhak Penuh Angkat dan Mutasi PNS

Jokowi dapat mendelegasikan kewenangan pada pihak lain

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Beberapa ketentuan pasal yang sebelumnya tidak diatur dalam PP 11 Tahun 2017, kini beberapa di antaranya diubah dan atau ditambah di dalam PP 17 Tahun 2020.

Dalam PP tersebut, Jokowi memiliki kewenangan penuh sebagai presiden untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.

"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," tulis Pasal 3 ayat 1 dalam PP tersebut.

Baca Juga: Jokowi Teken PP Program Pemulihan Ekonomi Nasional Atasi Dampak Corona

1. Jokowi dapat mendelegasikan kewenangan pada menteri hingga kepala daerah

Terbitkan PP Nomor 17, Jokowi Kini  Berhak Penuh Angkat dan Mutasi PNSDok. Biro Pers Kepresidenan

Dalam PP tersebut juga dituliskan bahwa presiden dapat mendelegasikan kewenangan di atas pada menteri, pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan nonstruktural, gubernur hingga bupati/wali kota di tingkat kabupaten kota.

2. Presiden dapat menarik pendelegasian kewenangan

Terbitkan PP Nomor 17, Jokowi Kini  Berhak Penuh Angkat dan Mutasi PNSDok. Biro Pers Kepresidenan

Selain itu, hal baru yang tertuang dalam PP tersebut yaitu presiden dapat menarik pendelegasian kewenangan. Hal itu tertuang dalam Pasal 3 ayat 7.

"Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," tulis Pasal 3 ayat 7.

Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.

3. Pengangkatan jabatan fungsional bisa melalui promosi

Terbitkan PP Nomor 17, Jokowi Kini  Berhak Penuh Angkat dan Mutasi PNSDok. Biro Pers Kepresidenan

Dalam Pasal 74, tertulis bahwa pengangkatan jabatan fungsional bisa melalui promosi. Sebelumnya di PP Nomor 11 Tahun 2017, ketentuan promosi tidak tertuang di dalamnya.

"Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi," tulis Pasal 74.

Baca Juga: Jokowi: Alat Kesehatan Bikinan dalam Negeri Diproduksi Akhir Mei

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya