Tanggapi Kritik BEM UI, KSP Minta Jangan Gunakan Diksi yang Jelek

Ngabalin juga minta kritik harus disertai argumen yang kuat

Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengapresiasi kritikan BEM Universitas Indonesia (UI) kepada pemerintah dan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Namun, ia meminta kepada BEM UI agar tidak menggunakan diksi atau pemilihan kata yang tidak baik saat mengkritik presiden.

"Bagi ciri mahasiswa, kita tidak boleh menggunakan data-data atau fakta-fakta yang tidak memberikan satu pencerahan kepada masyarakat apalagi menggunakan frasi, diksi dan penilaian yang tidak bagus dalam kapasitas sebagai mahasiswa," kata Ngabalin dalam keterangannya di akun YouTube-nya Serbet Ngabalin, Senin (28/6/2021).

Baca Juga: UI: Unggahan BEM soal Meme Presiden Jokowi Melanggar Aturan

1. Ngabalin katakan kritik harus berdasarkan arugementasi yang kuat

Tanggapi Kritik BEM UI, KSP Minta Jangan Gunakan Diksi yang Jelek(Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Ali Mochtar Ngabalin) ANTARA FOTO/Hanni Sofia

Menurut Ngabalin, memberikan kritik harus dibekali dengan kemampuan analisa yang tajam dan argumentasi yang kuat. Salah satu yang ia soroti adalah kritik BEM UI terhadap pernyataan Jokowi soal UU ITE.

Ngabalin menjelaskan bahwa Presiden Jokowi selama ini konsisten dengan pernyataannya. Mengenai UU ITE, kata Ngabalin, Jokowi sudah meminta agar pasal-pasal multitafsir untuk direvisi.

"Karena ruang publik, presiden menghargai proses demokrasi yang sedang terjadi hari ini. Kritik boleh iya, itu sangat penting untuk bisa memotivasi dan sekaligus mengevaluasi apa yang dikejar dan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah dan Bapak Presiden," tutur Ngabalin.

2. Ngabalin sebut masyarakat yang akan menilai kritik dari BEM UI

Tanggapi Kritik BEM UI, KSP Minta Jangan Gunakan Diksi yang JelekBEM Universitas Indonesia memposting infografis terkait Presiden Jokowi yang dijuluki sebagai 'The King of Lip Service' di laman twitter. (twitter.com/BEMUI_official)

Kendati begitu, Ngabalin tetap mengapreasiasi kritikan dari para mahasiswa tersebut. Dia menuturkan, masyarakat sendiri yang akan menilai kritikan dari BEM UI tersebut.

"Nanti masyarakat yang akan memberikan penilaian kepada mahasiswa atas diksi, frasi, narasi yang dipakai oleh mereka untuk penilaian kepada Presiden Jokowi. Saya rasa ini sudah ada di ruang publik tinggal dua hal kalau teman-teman bisa melakukan evaluasi pada masa-masa datang yang akan baik nanti. Saya berharap seperti itu," jelasnya.

Baca Juga: Meme Jokowi The King of Lip Service, Ketua BEM UI: Tidak Akan Dihapus

3. Kritik BEM UI pada Jokowi berakhir dengan pemanggilan pihak kampus

Tanggapi Kritik BEM UI, KSP Minta Jangan Gunakan Diksi yang JelekBEM Universitas Indonesia memposting infografis terkait Presiden Jokowi yang dijuluki sebagai 'The King of Lip Service' di laman twitter. (twitter.com/BEMUI_official)

Sebelumnya, Presiden Jokowi mendapat kritik dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melalui akun Instagram @BEMUI_Official, Sabtu, 26 Juni 2021. Kritik tersebut berupa meme Jokowi dengan sebuah mahkota dan julukan Jokowi: The King of Lip Service. 

"Jokowi kerap kali mengobral janji manisnya, tetapi realitanya sering kali juga tak selaras. Katanya begini, faktanya begitu. Mulai dari rindu didemo, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya," tulis akun tersebut.

Namun, kritikan BEM UI terhadap Jokowi tersebut justru berujung pada panggilan pimpinan BEM UI oleh pihak rektorat atau pimpinan kampus. Rektorat UI melayangkan surat pemanggilan kepada Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra beserta wakilnya Yogie Sani.

Dalam surat yang tersebar di media sosial tertulis bahwa Direktur Kemahasiswaan UI yakni Tito Latif Indra yang melayangkan panggilan tersebut.

"Sehubungan dengan beredarnya poster yang dikeluarkan BEM UI melalui akun medsos official BEM UI menggunakan poto Presiden RI. Dengan ini kami memanggil saudara," tulis surat tersebut.

4. UU ITE masih belum masuk prolegnas prioritas DPR untuk direvisi

Tanggapi Kritik BEM UI, KSP Minta Jangan Gunakan Diksi yang JelekIDN Times/Arief Rahmat Sumber : Berbagai Sumber

Terkait kritik BEM UI yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi, salah satu yang mereka soroti adalah soal revisi UU ITE. Menurut BEM UI, Jokowi tidak konsisten pada pernyataannya yang disebut akan lakukan revisi. Namun ternyata, pemerintah malah mengeluarkan pedoman UU ITE.

Mengenai UU ITE tersebut, sebelumnya Presiden Jokowi memang meminta adanya revisi UU. Namun, hingga kini UU ITE belum masuk prolegnas prioritas di DPR RI untuk direvisi. Terkait hal itu, justru pemerintah, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pedoman ini diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir, dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, sambil menunggu rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2021.

"Ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menyaksikan penandatanganan di kantor Kemenko Polhukam RI, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).

Mahfud mengatakan, pedoman ini dikeluarkan karena merespons suara masyarakat, sebab UU ITE kerap memakan korban. UU ITE selama ini dinilai mengandung pasal karet dan terkadang menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi. Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan dua keputusan yaitu revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi.

Baca Juga: BEM SI dan Koalisi Masyarakat Kecam Pemanggilan BEM UI oleh Rektorat

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya