Presiden Jokowi Pastikan Tak Keluarkan Perppu KPK

Jokowi beralasan ingin menghargai proses JR di MK

Jakarta, IDN Times - Setelah ditunggu-tunggu oleh publik, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memastikan tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia beralasan masih ada proses uji materi yang bergulir di Mahkamah Konstitusi yang masih harus dihormati. 

Desakan agar Jokowi mengeluarkan Perppu bermula usai pemerintah dan DPR sepakat melakukan revisi terhadap UU KPK nomor 30 tahun 2002. Sebab, UU baru nomor 19 tahun 2019 itu dinilai melemahkan komisi antirasuah. 

Sebanyak 41 tokoh nasional bahkan sempat diundang oleh Presiden Jokowi ke Istana Negara untuk didengar masukannya terkait penerbitan Perppu KPK. Salah satu concern Jokowi yang disampaikan kepada para tokoh nasional itu yakni apabila Perppu terbit lalu ditolak oleh DPR. 

Namun, para tokoh nasional termasuk Mahfud MD menguatkan Jokowi agar tidak perlu takut menerbitkan Perppu. Mereka malah menilai dengan Jokowi menerbitkan Perppu, maka ia telah menunjukkan sikapnya terkait upaya penguatan terhadap komisi antirasuah. 

Lalu, poin-poin apa saja di UU baru KPK yang dinilai bisa melemahkan komisi antirasuah itu?

1. Jokowi menyebut ingin menghormati proses uji materi yang sedang bergulir di MK

Presiden Jokowi Pastikan Tak Keluarkan Perppu KPKIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jokowi mengungkapkan, saat ini masih dilakukan proses uji materi UU baru KPK di MK. Saat ini sudah ada gugatan yang disampaikan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Zico Leonard Djagardo S.

Oleh karena itu, menurut Jokowi, proses uji materi harus dihormati. Sehingga untuk saat ini ia tak akan mengeluarkan Perppu terlebih dahulu.

"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Jangan ada orang yang masih berproses di uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (1/11).

Baca Juga: UU Baru Resmi Berlaku, Ini Dampak Buruknya Bagi KPK

2. UU baru KPK memangkas kewenangan penindakan yang dimiliki oleh komisi antirasuah

Presiden Jokowi Pastikan Tak Keluarkan Perppu KPK(Poin melemahkan di dalam UU baru KPK) IDN Times/Arief Rahmat

UU baru KPK dinilai oleh aktivis antikorupsi dan komisi antirasuah sendiri melemahkan KPK. Puluhan pasal di dalamnya memangkas kewenangan penindakan di KPK. 

Salah satunya yakni dibentuknya Dewan Pengawas yang memiliki kewenangan pro justicia. Ke depan apabila penyidik dan penyelidik KPK ingin melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan maka perlu izin dari dewan ini. 

Belum lagi KPK sebagai lembaga tidak lagi independen karena komisi antirasuah diletakan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif. Padahal, tak jarang pihak yang harus mereka periksa adalah para pejabat di tingkat eksekutif. 

3. Presiden Jokowi akan tunjuk langsung anggota dewan pengawas di periode pertama

Presiden Jokowi Pastikan Tak Keluarkan Perppu KPKANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Sementara, dalam pertemuan hari ini dengan awak media, Presiden Jokowi mengatakan tengah menggodok anggota dewan pengawas KPK. Di periode pertama ini, ia sendiri yang akan menunjuk anggota dewas dan tidak menggunakan sistem panitia seleksi. 

Sesuai dengan aturan di UU baru nomor 19 tahun 2019, anggota dewas yang dipilih berjumlah lima orang dan akan bertugas selama empat tahun. 

Jokowi merencanakan proses pelantikan lima anggota dewas itu akan dilakukan pada Desember mendatang. Momen itu juga bersamaan dengan pelantikan lima komisioner baru KPK. 

"Untuk pelantikan dewan pengawas KPK nanti akan bersamaan dengan pengambilan sumpah komisoner KPK yang baru yaitu bulan Desember. Hal ini tercantum juga dalam UU KPK," kata Jokowi. 

Dengan absennya Perppu apakah ini berarti KPK sudah tamat?

Baca Juga: Pengamat: OTT Nyaris Hilang Apabila UU Baru KPK Diberlakukan

Topik:

Berita Terkini Lainnya