Pidato Lengkap Jokowi Jawab Kritik Publik soal UU Cipta Kerja

Jokowi: yang tidak puas silakan ajukan uji materi ke MK

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akhirnya buka suara soal maraknya penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Dalam keterangan persnya, Jokowi menyebut gelombang unjuk rasa yang menolak Omnibus Law UU Ciptaker terjadi karena dilatarbelakangi oleh disinformasi di media sosial.

"Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Ciptaker yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi dari UU dan hoaks di media sosial," kata Jokowi dalam pidato yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Jokowi pun mempersilakan pihak-pihak yang menolak UU Ciptaker untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Mantan Wali Kota Solo itu menyebut bahwa sistem ketatanegaraan di Indonesia memang menganjurkan jika ada pihak yang tidak puas dengan suatu UU, maka bisa ajukan materi ke MK.

"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK," ujarnya.

Lantas, apa saja yang disampaikan Jokowi dalam keterangan persnya malam ini?

1. Jokowi klaim Pemerintah masih terbuka menerima usulan dari masyarakat soal UU Ciptaker

Pidato Lengkap Jokowi Jawab Kritik Publik soal UU Cipta KerjaRibuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Iman Firmansyah

Orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan pemerintah masih membuka pintu jika ada masyarakat yang mau memberikan masukan terkait UU Ciptaker. Ia juga masih menerima masukan dari daerah terkait UU tersebut.

"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," kata Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Jawab Kritik UU Cipta Kerja, Mulai dari UMP hingga Aturan Cuti

2. Jokowi klaim Indonesia butuh UU Ciptaker karena banyak pengangguran butuh lapangan pekerjaan

Pidato Lengkap Jokowi Jawab Kritik Publik soal UU Cipta KerjaRibuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020) (ANTARA FOTO/Iman Firmansyah)

Dalam rapat terbatas yang digelar Jokowi beserta para gubernur dan jajaran pemerintahan pagi ini, ia menegaskan tentang betapa Indonesia membutuhkan UU yang baru saja disahkan oleh DPR dan pemerintah itu. Salah satunya karena urusan lapangan kerja yang sangat mendesak.

"Saya tegaskan mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja. Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak," jelas Jokowi.

Apalagi, lanjut Jokowi, di tengah pandemik COVID-19 ini terdapat kurang lebih 6,9 iuta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak pandemik. Serta, sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah.

"Di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor Padat Karya," ucapnya.

3. Jokowi klaim UU Ciptaker bisa permudah perizinan UMK

Pidato Lengkap Jokowi Jawab Kritik Publik soal UU Cipta KerjaPresiden Jokowi memberikan keterangan pers soal UU Cipta Kerja (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jokowi menyampaikan Indonesia membutuhkan UU Ciptaker. Salah satunya, guna memudahkan Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk membuka usaha baru.

"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk Usaha Mikro Kecil, UMK, tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," tutur Jokowi.

Dia melanjutkan, pembentukan PT atau Perseroan Terbatas juga dipermudah dengan adanya UU sapu jagat tersebut. Jokowi mengatakan, tidak ada lagi pembatasan modal minimum dan pembentukan koperasi juga dipermudah.

"Jumlahnya hanya 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air," ucapnya.

Tak hanya mempermudah pembentukan PT atau koperasi, Jokowi menerangkan bahwa UU Ciptaker juga membantu mempermudah UMK. Salah satunya seperti menggratiskan biaya sertifikasi halal.

"UMK, Usaha Mikro Kecil, yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya gratis," ucap Jokowi.

4. UU Ciptaker diklaim mendukung upaya pemberantasan korupsi

Pidato Lengkap Jokowi Jawab Kritik Publik soal UU Cipta KerjaPresiden Jokowi memberi sambutan untuk Hari Habitat Dunia Tahun 2020 (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Tak hanya itu, pria kelahiran Solo ini menyebutkan UU Ciptaker akan mendukung upaya pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu, Indonesia dinilainya membutuhkan UU yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR tersebut.

"Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli, dapat dihilangkan," tegas Jokowi.

5. Bantah hoaks, Jokowi klaim UU Ciptaker tak ambil kewenangan Pemda

Pidato Lengkap Jokowi Jawab Kritik Publik soal UU Cipta KerjaPresiden Jokowi kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Salah satu isu yang diklarifikasi oleh Jokowi lainnya yaitu tentang resentralisasi kewenangan ke pemerintah pusat dari pemerintah daerah.

"Saya tegaskan juga bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Tidak. Tidak ada," ujar dia.

Mantan Wali Kota Solo ini menyampaikan, perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah.

"Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah dan penetapan NSPK ini dapat nanti akan diatur di dalam PP atau Peraturan Pemerintah," jelas Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga menerangkan bahwa kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga tidak ada perubahan. Bahkan, kata dia, pemerintah melakukan penyederhanaan dan melakukan standarisasi jenis serta prosedur berusaha di daerah.

"Dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu. Ini yang penting di sini. Jadi ada service level of agreement. Permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," ucapnya.

6. Jokowi jawab kritik UU Ciptaker, mulai dari UMP hingga aturan cuti

Pidato Lengkap Jokowi Jawab Kritik Publik soal UU Cipta KerjaIlustrasi seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Dalam pidatonya, presiden turut menanggapi isu-isu berkembang lainnya. Isu tersebut cukup banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat hingga mendapatkan kritikan.

Jokowi menanggapi informasi yang menyebut tentang penghapusan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Kabupaten/Kota. Jokowi pun membantah dan mengatakan bahwa aturan tersebut masih ada di UU Ciptaker.

"Ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (upah minimum provinsi) UMK, Upah Minimum kota Kabupaten, UMSP, Uah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional, UMR, tetap ada," kata dia.

Selanjutnya, Jokowi juga menjawab isu soal perubahan sistem upah minimum. Menurutnya, tidak ada perubahan aturan mengenai upah minimum.

"Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," jelasnya.

Berikutnya, isu mengenai penghapusan cuti pekerja. Dia menegaskan aturan tersebut masih ada di UU Ciptaker.

"Adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin," ucap dia.

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menjawab isu yang berkembang mengenai perusahaan yang bisa mem-PHK karyawannya kapanpun. Dia menegaskan bahwa hal itu tidak benar.

"Yang benar, perusahaan tidak bisa me-PHK secara sepihak. Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," jelas Jokowi.

Jokowi lalu turut berkomentar tentang isu penghapusan analisis dampak lingkungan atau AMDAL. Dia menuturkan, aturan tersebut masih tertuang dalam UU Ciptaker.

"AMDAL tetap ada bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," terang dia.

Mengenai isu komersialisasi pendidikan di UU Ciptaker, Jokowi juga membantahnya. Dia menuturkan bahwa di dalam UU Ciptaker tidak diatur hal itu.

"Ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus di-KEK. Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini, apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren. Itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang Cipta kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku," ujar dia.

Sementara, terkait isu bank tanah, ia mengatakan, keberadaan bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional pemerataan ekonomi dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria.

"Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah," jelas Jokowi. 

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi: Demo Tolak UU Ciptaker Berawal dari Hoaks di Medsos

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya