Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Ditiadakan

Cuti bersama mungkin diganti pada Iduladha atau akhir tahun

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan tidak ada cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Rencananya, cuti bersama tersebut akan diganti lain waktu dengan melihat perkembangan kasus virus corona atau COVID-19 di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah masih akan mencari waktu yang tepat untuk cuti bersama. Opsinya ada pada saat Idul Adha dan akhir tahun.

1. Tanggal 22 Mei tidak ditetapkan sebagai cuti bersama

Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri DitiadakanMenko PMK Muhadjir Effendy (Website/kemenkopmk.go.id)

Muhadjir mengungkapkan, dalam rapat internal bersama Presiden Joko "Jokowi" Widodo, pemerintah sepakat pada 22 Mei 2020 tidak ditetapkan sebagai hari cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN.

"Untuk pegawai-pegawai ASN dan BUMN tetap masuk seperti biasa. Tidak ada cuti, jadi cuti diganti hari yang lain," kata Muhadjir dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Kabinet RI, Rabu (20/5).

Baca Juga: Jokowi Optimistis Indonesia Bisa Segera Temukan Vaksin COVID-19 

2. Cuti bersama bisa ditetapkan pada akhir tahun

Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri DitiadakanMenko PMK Muhadjir Effendy (Website/kemenkopmk.go.id)

Mengenai cuti bersama Idul Fitri, lanjut Muhadjir, pemerintah akan menggantinya di lain hari. Namun, belum diputuskan kapan cuti bersama pengganti Lebaran ditetapkan.

"Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri belum ada perubahan, tetap yaitu digeser pada 28, 29, 30, dan 31 Desember, dengan pertimbangan ini adalah tempat yang paling aman untuk membuat prediksi-prediksi dalam kaitannya masalah wabah COVID-19," tuturnya.

3. Jika kasus COVID-19 turun, cuti bersama bisa ditetapkan saat Idul Adha

Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri DitiadakanMenko PMK Muhadjir Effendy (Website/kemenkopmk.go.id)

Kendati begitu, Muhadjir menyampaikan bahwa Presiden Jokowi meminta diadakan evaluasi kembali pada akhir Juni mendatang. Jika penyebaran kasus sudah turun, maka bisa ditetapkan cuti bersama saat Iduladha.

"Akhir Juni akan diadakan pengkajian ulang kalau memang COVID-19 sudah turun, sudah tidak lagi mengancam, sangat dimungkinkan untuk memajukan cuti bersama berhimpitan dengan Iduladha yaitu 31 Juli 2020, bisa sebelum atau setelah," jelasnya.

Baca Juga: [BREAKING] Melonjak! Kasus Positif COVID-19 di Indonesia Tembus 19.189

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya