Pakar Hukum: Typo di UU Cipta Kerja Jangan Dikerdilkan!

Kesalahan administrasi bisa berakibat fatal

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyoroti kesalahan-kesalahan teknis yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang telah ditandatangani Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Menurut dia, kesalahan teknis tersebut tidak bisa dianggap sepele karena bisa berakibat fatal.

"Kalau tidak diubah, sebagaimana adanya sekarang, jelas memengaruhi implementasi. Kalau rujukannya tidak ada, bagaimana bisa digunakan?" kata Bivitri saat dihubungi IDN Times, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga: Jokowi Teken Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Isi Lengkapnya!

1. UU Cipta Kerja jangan sampai berakhir seperti kasus UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

Pakar Hukum: Typo di UU Cipta Kerja Jangan Dikerdilkan!UU Cipta Kerja yang telah diteken oleh Presiden Jokowi (Website/setneg.go.id)

Bivitri memberikan contoh tentang kasus permohonan pengujian Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dalam kasus tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pengujian pasal tersebut.

Dalam putusannya, MK membatalkan frasa “sebagaimana dimaksud pasal 83” dalam Pasal 116 ayat (4) UU Pemda itu. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan alasan pemohon mengajukan pengujian konstitusional terhadap frasa ”sebagaimana dimaksud dalam pasal 83” dalam Pasal 116 ayat (4) UU Pemda lantaran salah merujuk pasal.

Sebab, Pasal 83 bukan mengenai larangan terhadap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa untuk membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, melainkan mengatur mengenai dana kampanye.

Berkaca dari kasus tersebut, Bivitri mengatakan, UU Cipta Kerja juga bisa berakhir seperti itu jika hanya karena adanya typo atau kesalahan ketik saja.

"Sebagai contoh pernah juga salah ketik rujukan pasal UU Pemda yang di-JR (judicial review) di MK. Mirip dengan yang Pasal 6 UU Ciptaker. Diajukan ke MK dan dikabulkan oleh MK," ujar dia.

2. Kesalahan administrasi jangan dianggap enteng

Pakar Hukum: Typo di UU Cipta Kerja Jangan Dikerdilkan!Demonstran mengikuti aksi jalan kaki menuju Istana Merdeka di Jalan Salemba, Jakarta, Selasa (20/10/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Oleh karena itu, Bivitri mengingatkan, jangan sampai urusan administrasi dianggap kesalahan kecil. Sebab, hal itu juga bisa berakibat fatal.

"Jangan dikerdilkan, seakan-akan ini urusan administrasi. Dalam hukum, suatu pasal harus diterapkan dengan ketat sesuai bunyinya. Makanya kalau belajar hukum, kami harus belajar metode-metode penafsiran, supaya tidak asal-asalan dalam menerapkan pasal," tutur dia.

3. Kesalahan ketik di UU Cipta Kerja disebut tidak berpengaruh pada implementasi

Pakar Hukum: Typo di UU Cipta Kerja Jangan Dikerdilkan!Menteri Sekretariat Negara RI, Pratikno (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Sementara, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui terkait naskah UU Cipta Kerja memang sempat ditemukan beberapa kesalahan teknis. Namun, dia menyebut, hal itu tidak berpengaruh pada implementasi undang-undang tersebut.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa.

Pratikno berharap kesalahan teknis yang terjadi menjadi catatan Setneg agar lebih baik lagi ke depan. "Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan, agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," ujar dia.

4. Beberapa kesalahan ketik dan kejanggalan dalam UU Cipta Kerja

Pakar Hukum: Typo di UU Cipta Kerja Jangan Dikerdilkan!Infografis UU Cipta Kerja Usai Ketuk Palu (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), ternyata masih ada beberapa kesalahan teknis di dalamnya. Padahal, undang-undang tersebut sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 November 2020.

Berdasarkan penelusuran IDN Times, ada beberapa pasal yang didapati memiliki aturan ganjal dan kesalahan teknis. Kesalahan pertama di halaman 6 UU Cipta Kerja itu tertulis Pasal 6 berbunyi:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Pasal 6 tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1). Namun, pasal yang dimaksud tidak memiliki satu ayat pun. Penjelasan Pasal 5 UU Cipta Kerja berbunyi:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Kejanggalan lain di UU Cipta Kerja terkait dengan definisi minyak gas (migas) bumi. Dikutip dari Bagian IV UU Cipta Kerja tentang Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi yang berada di Paragraf 5, Energi dan Sumber Daya Mineral, tepatnya di Pasal 40, definisi migas bumi terkesan hanya diputar-putar.

"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi," tulis poin 3 Pasal 40.

Kesalahan lainnya juga terdapat di halaman 757. Dalam UU Cipta Kerja, halaman 757 tertulis sebagai berikut:

(3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
(4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

Seharusnya, ayat 5 merujuk pada ayat 4, bukan ayat 3 seperti yang dimaksud di atas. Sehingga kesalahan teknis ini juga dianggap kesalahan fatal.

Baca Juga: Mensesneg Pratikno: Typo di UU Cipta Kerja Tak Pengaruhi Implementasi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya