MK Anggap Klaim Kemenangan Prabowo-Sandiaga di Luar Akal Sehat

"Tidak memiliki nilai."

Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggungdalil BPN Prabowo-Sandiaga yang mengklaim kemenangan sebesar 58 persen dari Jokowi-Ma'ruf.

Arief mengatakan dalil tersebut tidak disertai perolehan suara dari masing-masing provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Sementara, hal itu berbeda dengan hasil rekapitulasi dari KPU yang berjenjang.

"Sedangkan suara yang dimiliki termohon (KPU) berdasarkan hasil rekapitulasi yang dihadiri oleh saksi paslon dan Bawaslu tentang rekapitulasi suara," ujar Arief di ruang sidang.

Melihat dalil tersebut, lanjut Arief, dalil yang diajukan BPN terkait klaim kemenangan itu dinilai di luar akal sehat.

"Di luar akal sehat dan ketidakjelasan pengurangan suara tidak dapat dipahami dan tidak memiliki nilai," terang Arief.

Selain itu, Mahkamah juga berpendapat, dalam dalil tersebut BPN mengesampingkan fakta bahwa KPU telah melakukan rekapitulasi suara yang berjenjang.

"Pemohon mengesampingkan fakta bahwa hasil perolehan suara secara nasional yang dilakukan termohon adalah rekap yang dilakukan berjenjang," jelas dia.

Baca Juga: [LINIMASA] Detik-detik Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 di MK

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya