Majelis Hakim Nyatakan Alat Bukti BPN Tidak Sah

Bukti dinilai tidak memenuhi syarat

Jakarta, IDN Times - Anggota Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) Saldi Isra mengatakan bahwa majelis hakim belum bisa mengesahkan alat bukti yang telah disiapkan oleh pihak pemohon, dalam hal ini BPN Prabowo-Sandiaga. Majelis hakim menilai bahwa alat bukti yang diberikan BPN tidak memenuhi syarat.

"Dengan berkas-berkas seperti ini, kami tidak bisa melakukan verifikasi sehingga tidak bisa disahkan pagi ini. Tadi pagi kami sudah melakukan sidak samapi berkas-berkas yang tdk bisa masuk ke ruangan ini," kata Saldi di ruang sidang MK, Rabu (19/6).

Saldi pun lalu meminta kepada BPN agar memberikan alat bukti yang sesuai persyaratan. Sehingga, majelis hakim bisa memverifikasi alat bukti BPN dan majelis hakim memberikan waktu kepada BPN hingga pukul 12.00 WIB.

"Kami tidak bisa memverifikasi tanpa cara yang proper ini. Pemohon diberikan sampai pukul 12 untuk melakukan seperti ini. Kalau tidak, itu tidak bisa disahkan dalam sidang ini. Kami terpaksa melonggarkan waktu itu dan memberi toleransi," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto, menyampaikan apabila hingga pukul 12.00 WIB belum selesai juga, BPN akan menarik alat bukti tersebut.

"Minta maaf pada bukti-bukti ini akan kami tarik dulu dan kalau tidak sampai akan kami tarik, tidak kami berikan," ujar BW.

Hari ini, Selasa (19/6), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 atau sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi serta ahli yang dihadirkan pihak pemohon, dalam hal ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Baca Juga: BPN Siapkan Saksi Cadangan di Sidang Ketiga MK

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya