Mahasiswa Tolak Omnibus Law, Moeldoko: Pelajari UU Tersebut

"Bukan hanya teksnya, tetapi juga filosofi dan konteksnya."

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, membantah tudingan yang menyebut pemerintah membatasi aspirasi masyarakat saat berunjuk rasa. Moeldoko mengklaim pemerintah sedang mencari jalan keluar terbaik dalam masalah Undang-undang Cipta Kerja.

“Tidak benar anggapan ini. Buktinya Indeks Demokrasi Indonesia cukup konsisten meningkat dari tahun ke tahun,” ujar Moeldoko dikutip dari keterangan pers Kantor Staf Presiden, Jumat (23/10/2020).

1. Moeldoko: Pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat soal UU Cipta Kerja

Mahasiswa Tolak Omnibus Law, Moeldoko: Pelajari UU TersebutDok. Kantor Staf Presiden

Mengenai kritikan keras soal UU Cipta Kerja, Moeldoko mengatakan pemerintah selalu mendengarkan aspirasi masyarakat, termasuk masukan dari para mahasiswa yang berupaya mengevaluasi kinerja pemerintahan saat ini.

“Pemerintah bekerja serius dan sungguh-sungguh, tidak abai dan santai. Pemerintah berupaya semaksimal mungkin untuk terus mencari jalan keluar terbaik. Karena itu, yakinlah pada kami,” ucap Moeldoko.

Baca Juga: Jawab Desakan KSPI, Demokrat Siap Tempuh Legislatif Review UU Ciptaker

2. Moeldoko minta para mahasiswa kembali pelajari UU Cipta Kerja

Mahasiswa Tolak Omnibus Law, Moeldoko: Pelajari UU TersebutDok.Kantor Staf Presiden

Mantan Panglima TNI itu menyampaikan, UU Ciptaker memiliki tujuan membawa Indonesia menjadi lebih baik. Ia menambahkan, reformasi regulasi memang tidak pernah mudah.

Moeldoko mengatakan Undang-undang Ciptaker disusun bukan hanya untuk periode pemerintahan saat ini, tetapi untuk kepentingan jangka panjang. Karena itu pemerintah membuat omnibus law.

“Karenanya saya berpesan khususnya kepada adik-adik mahasiswa, pelajari UU tersebut, bukan hanya teks-nya, tetapi juga filosofi dan konteksnya. Jika memang ada pendapat yang berbeda, gunakan jalur-jalur yang sesuai dengan aturan dan prosedur,” ujarnya.

3. Jokowi: Jika masih ada yang menolak UU Ciptaker, silakan ajukan ke MK

Mahasiswa Tolak Omnibus Law, Moeldoko: Pelajari UU TersebutPresiden Jokowi pimpin rapat terbatas di Istana Merdeka pada Senin (19/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menanggapi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dilakukan oleh para buruh. Menurutnya, apabila masih ada pihak yang menolak, mereka bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," ujar Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Jokowi mengatakan pemerintah membuka masukan-masukan dari masyarakat mengenai UU tersebut. Ia juga menambahkan bahwa masih terbuka pintu untuk usulan-usulan dari daerah.

"Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," tuturnya.

Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Menaker: Jokowi Tak Cari Aman Justru Ambil Risiko

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya