Kotak Suara di Toko Swalayan, KPU: Ternyata BPN Tidak Tahu Lokasinya  

KPU jawab gugatan BPN Prabowo-Sandi di MK

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, membantah salah satu gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, yang menyebut adanya kotak suara di parkiran salah satu toko swalayan. Ali menyebut, tudingan BPN itu tidak berdasar.

Menurut Ali, BPN yang menjadi pihak pemohon juga tidak mengetahui secara detail toko swalayan tersebut. BPN hanya menyebut bahwa itu berada di Alfamart.

"Kotak suara di parkiran toko swalayan, ternyata pemohon tidak mengetahui lokasi ya. Hanya dari video dan mengatakan bahwa itu ada di toko swalayan Alfamart. Ada ribuan toko Alfamart," kata Ali di ruang sidang.

Karena BPN tak tahu pasti di mana lokasi toko swalayan itu berada, maka Ali menyebut gugatan BPN berlebihan.

Hari ini, Selasa (18/6), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban termohon, dalam hal ini KPU, dan pihak terkait yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.

https://www.youtube.com/embed/td7IFqQnryM

Baca Juga: MK Disebut Mahkamah Kalkulator, KPU: Itu adalah Penghinaan

Topik:

  • Sunariyah
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya