Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS 100 Persen, Ini Besaran Jumlahnya

Iuran ASN potong upah 5 persen

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar 100 persen. Kenaikan iuran berlaku awal 2020 mendatang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," tulis Perpres tersebut, dikutip Selasa (29/10).

1. Iuran BPJS kelas III naik hingga Rp42 ribu

Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS 100 Persen, Ini Besaran JumlahnyaIDN Times/ Imron

Dalam Perpres 75/2019 menetapkan penyesuaian iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional seperti yang direkomendasikan Kementerian Keuangan, seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada rapat bersama Komisi IX DPR RI Agustus lalu.

Di Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Baca Juga: Iuran BPJS Naik Awal 2020, Ini Respons Menteri Kesehatan Terawan

2. Untuk kelas I melonjak hingga Rp160 ribu

Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS 100 Persen, Ini Besaran JumlahnyaIDN Times / Auriga Agustina

Sementara, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Untuk iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I juga melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Besaran iuran tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2020.

3. Iuran untuk ASN 5 persen dari upah per bulan

Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS 100 Persen, Ini Besaran Jumlahnyabpjs-kesehatan.go.id

Sementara besaran iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) baik ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, dan karyawan swasta yaitu 5 persen dari upah per bulan, dengan batas maksimal upah sebesar Rp12 juta. Ketentuan 5 persen tersebut yakni 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayarkan oleh peserta melalui pemotongan gaji.

Ketentuan besaran iuran untuk peserta PPU ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, mulai berlaku pada 1 Oktober 2019. Sementara untuk PPU dari badan usaha swasta mulai berlaku per 1 Januari 2020.

Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan: Banyak yang Jadi Peserta Pas Sakit Saja

Baca Juga: Mengenal Manfaat dan Hak Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya