Jokowi Resmi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam Pasal 20 di Pepres 82 disebutkan bahwa Jokowi resmi mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah ke dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Pembubaran itu berlaku per 20 Juli 2020, sejak Perpres 82 diteken Jokowi.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibubarkan," tulis Perpres tersebut.
1. Gugus Tugas beralih fungsi ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Dalam Pepres ini telah disebutkan bahwa Keppres tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona atau COVID-19 telah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. Fungsi dan tugas dari Gugus Tugas akan dialihkan ke Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Erick Thohir.
"Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres ini," tulis isi Perpres ini.
Baca Juga: Erick Thohir Ketua Pelaksana Pemulihan Ekonomi dan Penanganan COVID-19
2. Erick Thohir akan pimpin Satgas Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Sebelumnya, Jokowi telah membuat Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi. Menteri BUMN Erick Thohir ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Pelaksana Komite.
"Presiden Joko Widodo menunjuk Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi dan Penanganan COVID-19. Kepercayaan besar ini diharapkan dapat membuat perencanaan dan eksekusi program pemerintah semakin cepat," kata Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2020).
Fadjroel menuturkan, Erick akan membawahi dua gugus tugas yaitu Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi yang dipimpin oleh Budi Gunadi Sadikin dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang dipimpin oleh Doni Monardo.
"Rencana dan eksekusi ini dibutuhkan agar pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19 bisa berjalan secara beriringan dengan koordinasi yang maksimal," ucapnya.
3. Susunan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi
Editor’s picks
Berikut susunan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi:
- Ketua: Menter Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
- Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
- Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD
- Wakil Ketua III: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
- Wakil Ketua IV: Menteri Keuangan Sri Mulyani
- Wakil Ketua V: Menteri Kesehatan
- Wakil Ketua VI: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
- Ketua Pelaksana: Menteri BUMN Erick Thohir
- Sekretaris Eksekutif I: Raden Pardede
- Sekretaris Eksekutif II: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19: Doni Monardo
- Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Budi Gunadi Sadikin
Baca Juga: Ketua Gugus Tugas: COVID-19 Ibarat Malaikat Pencabut Nyawa