Jadi Tersangka Demo Rusuh, Dosen IPB Terancam Dipecat Sebagai PNS

Menristek tunggu keputusan hukum tetap

Jakarta, IDN Times - Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga merencanakan kerusuhan di tengah Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI di Jakarta, Sabtu (28/9). Basith ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan rekannya.

Menanggapi hal itu, Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengaku akan memecat Basith sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di IPB. Sebab hal itu tidak bisa dibiarkan dalam dunia pendidikan.

1. Abdul Basith diberhentikan sementara sebagai PNS

Jadi Tersangka Demo Rusuh, Dosen IPB Terancam Dipecat Sebagai PNSIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Nasir menjelaskan, apabila memang Basith telah ditetapkan sebagai tersangka, pemerintah akan memberhentikan sementara sebagai PNS. Alasannya, undang-undang telah mengatur hal itu.

Nasir mengatakan terkait keputusan Basith akan diberhentikan selamanya, tergantung keputusan hukum tetap di pengadilan.

"Kalau mereka, dalam hal ini, ada tindak pidana, kemudian di situ diputuskan oleh hukum secara pasti, apabila dia harus dipenjara, katakan sampai lebih dari dua tahun, harus pemberhentian pemecatan sebagai PNS," ucap Nasir di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).

2. Pemerintah masih menunggu keputusan hukum tetap Basith

Jadi Tersangka Demo Rusuh, Dosen IPB Terancam Dipecat Sebagai PNSIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jika memang Basith telah mendapatkan keputusan hukum tetap dan terbukti bersalah di persidangan, Nasir mengatakan, pemerintah akan memberhentikan Basith selamanya sebagai PNS. Namun, semuanya masih menunggu keputusan hukum.

"Keputusan hukum nanti kehakiman, nanti dari pengadilan diputuskan, katakan melanggar hukum dipenjara sampai lebih dari dua tahun, maka itu harus kita berhentikan sebagai PNS," jelas Nasir.

3. Nasir imbau agar dosen dan PNS tidak melakukan tindak anarki

Jadi Tersangka Demo Rusuh, Dosen IPB Terancam Dipecat Sebagai PNSIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Nasir mengimbau agar dosen dan PNS di lingkungan pemerintah tidak melakukan tindakan-tindakan yang di luar hukum. Salah satunya bertindak anarki.

"Para dosen, para pegawai negeri di lingkungan pemerintahan, khususnya Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi, mari kita jaga bersama. Jangan sampai terjadi yang menyebabkan anarki," ujar dia.

4. Abdul Basith memiliki peran sentral dalam mengendalikan orang-orang

Jadi Tersangka Demo Rusuh, Dosen IPB Terancam Dipecat Sebagai PNSIDN Times/Axel Jo Harianja

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) bernama Abdul Basith (AB), memiliki peran sentral dalam mengendalikan orang-orang yang direkrutnya.

"Baik penyerangan, perusakan maupun pelemparan bom-bom yang sudah dipersiapkan. AB selain melakukan perekrutan, pengaturan rencana secara garis besar rencana aksi, yang bersangkutan sebagai donatur untuk mengalirkan uang ke orang-orang yang direkrut," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).

Dedi menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, Basith merekrut orang berinisial S alias Laode. S dibiayai untuk datang ke Jakarta. S juga memilih orang-orang yang bisa merakit bom molotov. Mereka adalah JAF, AL, AD, dan SAM.

Bukan hanya S, Basith juga menyuruh satu tersangka lainnya berinisial OS untuk menerima dana serta merekrut eksekutor. Para eksekutor itu di antaranya YF, ALI, dan FAB. Mereka juga menerima instruksi tempat apa saja yang akan dijadikan sasaran kelompok tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif Basith merencanakan penyerangan agar membuat aksi demo Mujahid 212 yang berlangsung Sabtu (28/9) lalu, menjadi ricuh. Buntut kericuhan itu disinyalir akan berdampak pada proses pelantikan anggota DPR dan MPR.

"Kalau tidak segera dilakukan penegakan hukum, mereka akan mengulangi perbuatannya, melempar bom, jatuh korban aparat dan pendemo. (Nanti) akan berkembang lagi demo itu bisa juga mengganggu proses pelantikan (anggota) DPR/MPR terpilih," kata Dedi.

Basith sebelumnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Tangerang Kota, Banten, pada Sabtu (28/9) pukul 01.00 WIB. Polisi juga menyita 29 bom molotov yang disimpan Basith di kediamannya Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Bogor Barat, Kota Bogor.

Basith ditangkap karena berencana membuat kerusuhan atau chaos dengan bahan peledak pada aksi Mujahid 212 yang digelar di Jakarta pada Sabtu (28/9) lalu.

Tidak hanya Basith, polisi juga menangkap sembilan orang lainnya. Di antaranya S, OS, JAF, AL, AD, SAM, YF, ALI, dan FEB. Mereka semua sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan, dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

Baca Juga: Dosen IPB Perencana Rusuh di Aksi Mujahid 212 Punya Peran Sentral 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya