Jabatannya di BNI Syariah Dipersoalkan, Begini Jawaban Ma'ruf Amin

Ma'ruf bantah BNI Syariah dan Mandiri Syariah termasuk BUMN

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin menanggapi tudingan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Bambang Widjajanto (BW), yang menyatakan bahwa Ma'ruf telah melanggar Pemilu 2019.

Hal itu terkait jabatan Ma'ruf di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Mendengar tudingan itu, Ma'ruf pun menyampaikan bahwa BNI Syariah dan Mandiri Syariah bukanlah perusahaan milik BUMN. Sehingga, ia membantah telah melanggar aturan Pemilu 2019.

1. Ma'ruf sebut BNI Syariah dan Mandiri Syariah tidak termasuk BUMN

Jabatannya di BNI Syariah Dipersoalkan, Begini Jawaban Ma'ruf AminIDN Times/Denisa Tristianty

Tentang pernyataan BW bahwa capres dan cawapres tidak boleh menjabat sebagai karyawan atau pejabat di perusahaan milik BUMN, Ma'ruf menjelaskan BNI Syariah dan Mandiri Syariah bukan termasuk perusahaan milik BUMN.

"Bukan. Dan itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," kata Ma'ruf di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

2. Ma'ruf mengatakan Dewan Pengawas Syariah bukan termasuk karyawan

Jabatannya di BNI Syariah Dipersoalkan, Begini Jawaban Ma'ruf AminAntara Foto

Soal jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah BNI, kata Ma'ruf, itu bukan lah termasuk jabatan sebagai karyawan atau pejabat. Sehingga, tidak bisa dikategorikan melanggar pemilu.

"Dewan Pengawas Syariah kan bukan karyawan," ujarnya.

3. Arsul minta tim hukum 02 membaca UU BUMN dan dikaitkan dengan UU Pemilu

Jabatannya di BNI Syariah Dipersoalkan, Begini Jawaban Ma'ruf AminIDN Times/Denisa Tristianty

Sebelumnya, Wakil Ketua TKN Bidang Hukum, Arsul Sani, juga menanggapi pernyataan BW tersebut. Ia menyarankan agar BW membaca kembali UU BUMN dan Pemilu dengan benar, sebelum memberikan komentar.

Arsul pun menganjurkan agar tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga untuk membaca UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan dikaitkan dengan Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Arsul, berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri jika ia adalah karyawan atau pejabat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

"Unsurnya adalah pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD. Apa yang dinamakan sebagai BUMN itu ada definisinya dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan," kata Arsul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).

Terkait tim hukum 02 yang mempersoalkan posisi Ma'ruf di BNI Syariah dan Mandiri Syariah, Arsul menjelaskan bahwa Ma'ruf diangkat oleh pimpinan perusaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS badan usaha yang bersangkutan.

Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah, lanjutnya, bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Karena, pemegang BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas. Sementara, BNI Syariah yamg menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance.  

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi direksi, komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," tambah Arsul.

4. BW sebut cawapres tidak boleh memiliki jabatan di BUMN

Jabatannya di BNI Syariah Dipersoalkan, Begini Jawaban Ma'ruf AminIDN Times/Irfan Fathurohman

Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melayangkan perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6) pukul 17.30 WIB.

Dalam perbaikan permohonan ini, tim kuasa hukum paslon 02 memasukkan tambahan argumen yang menyatakan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin melanggar Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua tim kuasa hukum paslon 02, Bambang Widjojanto, menyebut seseorang tidak boleh memiliki jabatan di BUMN ketika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

"Seorang calon atau bakal calon, dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan," kata BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto, ditemui setelah memasukkan perbaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Baca Juga: BW Tuding Ma'ruf Langgar Pemilu, TKN: Baca Undang-Undang dengan Benar

5. BW pastikan Ma’ruf Amin melanggar aturan

Jabatannya di BNI Syariah Dipersoalkan, Begini Jawaban Ma'ruf AminIDN Times/Irfan Fathurohman

BW mengaku punya informasi terkait status Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Nama Ma'ruf, kata dia, masuk dalam struktur dua bank pelat merah itu, meski BW tidak menyebut jabatan yang dipegang Ma'ruf di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

"Pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P," ungkap dia.

"Seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN," ucap dia.

BW mengaku sudah mengecek berulang kali status Ma'ruf di dua bank pelat merah. Temuan itu tidak pernah berubah. Nama Ma'ruf masuk di struktur BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

"Kami cek itu berulang kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi dan ada pelanggaran yang sangat serius," ucap dia.

Baca Juga: KPU: Status Ma'ruf Amin di Bank Mirip dengan Kasus Caleg Gerindra

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya