Istana: Mudik Boleh, Tapi Berstatus Orang Dalam Pemantauan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, mengatakan pemerintah tak melarang pemudik pulang kampung saat Lebaran Idul Fitri 2020. Namun, para pemudik tersebut akan berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan harus isolasi mandiri selama 14 hari.
"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4).
1. Meski tak larang mudik lebaran, pemerintah tetap imbau masyarakat tidak mudik
Fadjroel mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut senada dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Selain itu, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus korona atau COVID-19. Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur," jelas Fadjroel.
2. Jokowi perintahkan kepala daerah buat kebijakan khusus tentang pemudik
Editor’s picks
Tak hanya itu, Jokowi juga memerintahkan kepala daerah untuk membuat kebijakan khusus mengenai pemudik. Kebijakan tersebut harus sesuai protokol kesehatan World Health Organization (WHO).
"Mengutip data Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada tahun 2019 lalu pemudik yang pulang ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lain, berjumlah 20.118.531 orang," kata Fadjroel.
3. Pemerintah tetapkan PSBB dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Sebelumnya, pemerintah memang belum mengambil keputusan untuk melakukan karantina wilayah atau lockdown. Jokowi mengatakan keputusan yang diambil pemerintah saat ini adalah menerapkan PSBB dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
"Saya ingin mengingatkan bahwa kita telah menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan PSBB sebagai rujukan bersama," ucap Jokowi dalam ratas, Kamis (2/4).
Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Skema Bantuan Sosial Agar Masyarakat Tidak Mudik