Dipangkas Pemerintah, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Masih ada libur panjang akhir pekan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan memangkas cuti bersama 2021. Kebijakan ini diambil melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang digelar Senin (22/2/2021).

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," kata Menko PMK Muhafjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2/2021).

1. Pemerintah pangkas 5 hari cuti bersama menjadi 2 hari

Dipangkas Pemerintah, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021Menko PMK memimpin rapat virtual (Dok. Humas Kemenko PMK)

Adapun cuti bersama 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni:

- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021

Sementara, cuti bersama yang tetap yaitu:

- 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021

Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, Muhadjir mengatakan agar hal itu memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," tambah Muhadjir.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Cuti Bersama 2021 Dipangkas, dari 7 Jadi 2 Hari

2. Daftar libur nasional dan cuti bersama 2021

Dipangkas Pemerintah, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Minggu [1/11/2020]. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.)

Berikut daftar hari libur nasional 2021 dan cuti bersama setelah dipangkas:

- 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii
- 11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April: Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 13 Mei Kenaikan Isa Al Masih
- 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal

Sedangkan, daftar cuti bersama 2021 sebagai berikut:

- 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember: Hari Raya Natal

3. Daftar libur panjang akhir pekan di 2021

Dipangkas Pemerintah, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Meskipun pemerintah telah memangkas cuti bersama, namun masih ada beberapa libur nasional yang bertepatan dengan akhir pekan. Sehingga, masih ada sejumlah libur panjang pada akhir pekan. Berikut daftarnya:

- Libur Tahun Baru Imlek pada 12 Februari 2021 jatuh pada Jumat
- Libur nasional wafatnya Isa Almasih pada 2 Aprik 2021 jatuh pada Jumat
- Libur Hari Raya Idul Fitri pada 13-14 Mei 2021 jatuh pada Kamis dan Jumat, sehingga bisa digabung dengan akhir pekan
- Libur Hari Raya Natal 2021 pada 25 Desember 2021 jatuh pada Sabtu dan bisa disambung dengan Minggu

Baca Juga: Positivity Rate COVID-19 RI Tinggi, Menkes: Karena Hari Libur

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Anto

Berita Terkini Lainnya