Awali Paparan Jawaban di Sidang MK, Yusril Kutip Ayat Alquran

Ayat dari surat An-Nisa dan Al-Maidah

Jakarta, IDN Times - Ketua tim kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, membuka penyampaian jawaban dari gugatan yang diberikan oleh BPN Prabowo-Sandiaga di sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelum menyampaikan jawaban yang telah disiapkan oleh TKN, Yusril pun membukanya dengan ayat-ayat yang ada di Al-Quran. Seperti Surat An-Nisa dan Al Maidah.

"Al-Quran telah memberikan pedoman dan bimbingan mengenai pembentukan mahkamah untuk memutuskan berbagai perselisihan dalam kehidupan demokrasi sebuah negara modern sebagaimana tertuang dalam Surah An-Nisa ayat 58," kata Yusril di ruang sidang.

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada barang siapa yang berhak untuk menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik pemberi pelajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat," bacanya lagi.

Selain itu, Yusril juga mengutip Surat An-Nisa ayat 135 yang berisi tentang Allah SWT yang Maha Teliti.

"Dalam Surah An-Nisa ayat 135 dikatakan: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap kedua orang tuamu," tuturnya.

"Jika mereka kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu akan kemaslahatannya. Maka janganlah kalian mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kalian memutar-balikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Teliti terhadap segala sesuatu yang kalian kerjakan," baca Yusri.

Tidak hanya Surat An-Nisa, Yusril juga mengutip surag Al-Maidah ayat 8 yang berisi tentang keadilan.

"Kemudian di dalam Surah al Maidah ayat 8 Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan karena Allah dan jika kalian menjadi saksi, hendaklah memberikan keterangan dengan adil. Dan janganlah kebencian kalian terhadap suatu golongan mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa," ucap dia.

Hari ini, Selasa (18/6), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 atau sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang akan dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban termohon, dalam hal ini KPU, dan pihak terkait yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.

Baca Juga: TKN Akan Jawab Kedua Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi di Sidang MK

Topik:

  • Anata Siregar
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya