500 TKA Tiongkok Ditunda Kedatangan di Konawe, Ini Penjelasan Menaker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi akhirnya menunda rencana memasukkan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok ke Konawe, Sulawesi Tenggara.
Keputusan itu diambil usai rencana kedatangan 500 pekerja dari Negeri Tirai Bambu itu menuai protes, baik dari parlemen maupun pemerintah daerah. Mereka baru diizinkan masuk ke Indonesia usai situasi pandemik virus corona atau COVID-19 dinyatakan aman dan normal.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, penundaan kedatangan 500 TKA tersebut memang karena pandemik COVID-19 yang sedang melanda Indonesia. Dia menuturkan, masyarakat Indonesia belum siap dengan kedatangan TKA dari Tiongkok--negara asal virus corona pertama kali muncul.
"Ketika mereka (perusahaan) mengajukan itu, kita meminta Dinas Ketenagakerjaan melakukan mitigasi terhadap kedatangan 500 TKA itu, mempertimbangkan berbagai aspek. Jadi kita minta dua perusahaan tersebut menunda sampai kondisi kembali normal dikatakan aman," ujar Ida saat dihubungi IDN Times, Jumat (10/5).
1. Menaker mengakui persetujuan kedatangan 500 TKA Tiongkok berdasarkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020
Ida menceritakan, permintaan penundaan kedatangan 500 TKA itu sudah diajukan kementeriannya sebelum ada permintaan dari Ketua DPRD dan Gubernur Sulawesi Tenggara. Seperti informasi yang telah diketahui, 500 TKA asal Tiongkok itu hendak masuk ke Sulteng untuk dipekerjakan di Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel.
Menaker menyebut ketika kedua perusahaan tersebut mengajukan permintaan untuk mendatangkan TKA dari Tiongkok, pihaknya sempat menolak. Lalu, keluar Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020, yang memperbolehkan TKA datang ke Indonesia namun dengan persyaratan.
"Kemudian ada Permenkumham 11 yang memang diperbolehkan dengan syarat-syarat, yaitu yang melaksanakan program strategis nasional dan tentu saja dengan melakukan protokol kesehatan," kata Ida.
Baca Juga: Sempat Jadi Polemik, Kemnaker Tunda Kedatangan 500 TKA Tiongkok ke Sultra
2. Kondisi masyarakat belum siap menerima TKA
Menurut Ida, kedua perusahaan tersebut memang memiliki proyek strategis nasional, sehingga pemerintah pusat pun memberikan izin. Dia menyebut pihaknya memberikan izin tersebut dengan memperhatikan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020.
Editor’s picks
"Kemudian pada saat yang sama, satu minggu kemudian Kemenaker mengirim surat ke Dinas Ketenagakerjaan, agar melakukan mitigasi kedatangan calon TKA agar melakukan protokol kesehatan, untuk membuktikan kesehatan calon TKA. Artinya itu benar-benar ada mitigasi," tutur dia.
Namun, menurut Ida, melihat kondisi masyarakat yang dirasa belum siap dengan kedatangan TKA di tengah pandemik virus corona, akhirnya Kemenaker pun komunikasi dengan perusahaan untuk ditunda terlebih dahulu.
"Awalnya kami tidak bersurat, kami hanya ngomong kepada dua perusahaan itu kondisi masyarakat yang memang belum siap dengan kedatangan TKA, meskipun ada protokol kesehatan, akhirnya kami bersurat secara resmi. Sebelum ada permintaan dari Ketua DPRD itu kamu sudah menyampaikan memang," kata Menaker.
3. Bukan hanya dua perusahaan, ketidakstabilan juga dialami banyak perusahaan
Mengenai kerugian yang diterima perusahaan jika 500 TKA itu ditunda kedatangannya, Ida mengatakan, di tengah pandemik COVID-19 ini kondisinya memang tidak ideal. Menurut dia, tak hanya kedua perusahaan itu, tetapi guncangan juga dialami perusahaan lain akibat pandemik.
"Tentu ada banyak perusahaan yang menunda beroperasi yang mengakibatkan perusahaannya menjadi tidak stabil. Ini kan kondisi umum yang dialami perusahaan, bukan hanya di Indonesia tetapi juga di dunia," kata Ida.
Menaker menambahkan, konteks penundaan tersebut juga dilakukan guna mengurangi penyebaran virus corona di Indonesia.
"Dalam konteks mencegah penyebaran, sikap kehati-hatian untuk melakukan penundaan itu mungkin menjadi pilihan yang terbaik. Kita juga menyadari Permenkumham itu persyaratan dilakukan protokol kesehatan di negara asal maupun sampai di Indonesia," ucapnya.
4. Penundaan dilakukan sampai kondisi COVID-19 mereda
Terkait sampai kapan penundaan itu dilakukan, Ida mengaku belum mengetahuinya. Ia mengatakan kementeriannya akan melihat terus perkembangan virus corona di Indonesia.
"Tentu update kondisi ini akan dilakukan oleh Gugus Tugas. Kami akan mengikuti bagaimana perkembangan COVID-19 ini," ujar Menaker.
Baca Juga: 500 TKA Tiongkok Ditunda Masuk ke Konawe Hingga Situasi Aman