Siswa MTs di Kotamobagu Meninggal, Diduga Korban Perundungan

Sembilan siswa MTs Negeri I Kotamobagu diperiksa

Manado, IDNTimes – Siswa kelas 7 Madrasah Tsanawiyah Negeri I Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial BT (13) meninggal dunia setelah diduga mendapat perundungan dari sembilan teman sekolahnya.

BT diketahui meninggal di Rumah Sakit Umum Pusat Prof dr RD Kandouw, Manado, pada Minggu (12/6/2022). Hingga kini, penyebab kematian masih belum diketahui secara pasti.

“Sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid, Selasa (14/6/2022).

Saat pemeriksaan, kesembilan anak yang masih di bawah umur tersebut juga didampingi oleh orangtua, UPTD Perlindungan Anak, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado.

Baca Juga: Izin Lingkungan PT TMS Ditangguhkan PTUN Manado

1. Pihak keluarga katakan BT dipukul temannya

Siswa MTs di Kotamobagu Meninggal, Diduga Korban PerundunganPemakaman BT (13), siswa kelas 7 MTs Negeri I Kotamobagu yang meninggal diduga karena dirundung teman sekolahnya, Senin (13/6/2022). IDNTimes/Istimewa

Irham menyebut, keluarga korban memang mengatakan bahwa BT dipukul oleh temannya. Meski begitu, Polres Kotamobagu masih terus menyelidiki hingga saat ini. Selain sembilan anak tersebut, keluarga korban dan pihak sekolah turut diperiksa.

“Bagaimana penyebab meninggalnya dari hasil otopsi nanti,” tambah Irham.

Kepala MTs Negeri I Kotamobagu, Intan Safitri Mokodompit, mengatakan baik terduga maupun korban sama-sama duduk di bangku kelas 7, namun berbeda kelas. “Tidak akrab begitu,” ucap Intan.

2. Pihak MTs Negeri I Kotamobagu mengaku lalai

Siswa MTs di Kotamobagu Meninggal, Diduga Korban PerundunganMTs Negeri I Kotamobagu. IDNTimes/Istimewa

Intan membantah tuduhan sembilan anak tersebut memukul, mengikat kaki dan kepala, hingga menendang korban. “Itu tidak benar, tidak begitu kejadiannya,” ucap Intan.

Atas meninggalnya BT, Intan mengatakan pihaknya turut berduka cita. Ia mengaku pihak sekolah lalai dan kejadian tersebut di luar kontrol.

“Karena memang pada hari Senin-Sabtu tidak ada laporan anak-anak yang merundung, berkelahi, atau sesuatu yang terjadi di luar kebiasaan,” kata Intan. Jika memang terjadi perkelahian atau perundungan, Intan menyebut tak ada siswa yang melapor ke pihak sekolah.

BT diketahui merupakan seorang siswa yang pendiam. Sejak pagi masuk sekolah, BT tak banyak berinteraksi dengan orang lain sehingga pihak sekolah juga tidak mengetahui hal-hal yang dialami oleh BT.

3. Pihak sekolah belum berkomunikasi dengan keluarga korban

Siswa MTs di Kotamobagu Meninggal, Diduga Korban PerundunganWarga melayat ke rumah duka BT (13), siswa MTs Negeri I Kotamobagu yang meninggal dunia diduga akibat perundungan teman sekolahnya, Senin (13/6/2022). IDNTimes/Istimewa

Intan menambahkan, hingga saat ini pihak sekolah belum berkomunikasi dengan keluarga korban yang masih berduka. MTs Negeri I Kotamobagu masih menunggu hingga kondisi keluarga korban membaik.

Nantinya, jika memang ada siswa yang ditetapkan menjadi tersangka, MTs Negeri I Kotamobagu akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kotamobagu.

“Kami juga memiliki MoU Dinas P3A karena MTs Negeri I Kotamobagu juga dicanangkan sebagai Madrasah ramah anak juga, jadi kami akan meminta petunjuk jika hal tersebut terjadi lagi,” lanjut Intan.

4. Bapas Kelas I Manado sudah diminta penelitian kemasyarakatan

Siswa MTs di Kotamobagu Meninggal, Diduga Korban PerundunganKondisi Polres Kotamobagu pasca kebakaran, Kamis (3/3/2022). IDNTimes/Istimewa

Bapas Kelas I Manado turut mendampingi sembilan anak terduga perundungan yang diperiksa di Polres Kotamobagu. Kepala Seksi Bimbingan Anak Bapas Kelas I Manado, Vitje Rompis, menyebut pihaknya sudah diminta membuat penelitian kemasyarakatan.

“Kalau sudah dimintakan penelitian kemasyarakatan berarti status sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan karena mengacu ke Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Vitje.

Namun, Vitje menyebut perkembangan masih belum bisa disebutkan karena petugas Bapas Kelas I Manado masih penelitian di Polres Kotamobagu. Jika terbukti ada perundungan hingga menyebabkan kematian, Vitje menyebut kasus ini bisa dibawa hingga ke pengadilan karena juga terkait dengan pasal 170 KUHP.

“Jika terbukti nanti akan ada sidang khusus juga di kantor kami terkait anak-anak ini akan diarahkan ke mana,” tutur Vitje.

Baca Juga: Kisah Bocah 8 Tahun Rawat 4 Anggota Keluarganya yang Lumpuh di Sulut

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya