Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Unsrat Manado Berjalan Lambat

Penanganan terhambat administrasi berbelit-belit

Manado, IDN Times – Penanganan kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, Sulawesi Utara (Sulut), berinisial D, berjalan lambat. Sejak ditangani pada pertengahan Februari 2022, kasus yang melibatkan oknum dosen berinisial VZL ini nyaris tak terdengar lagi gaungnya.

Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan FH Unsrat, Toar Palilingan, mengatakan bahwa rekomendasi yang diberikan pihaknya sudah final, sehingga kasus kini ditangani oleh pihak rektorat.

“Kalau merasa perlu, nanti mereka akan memanggil kami untuk meminta keterangan lebih lanjut. Tapi sampai sekarang tidak dipanggil, jadi mereka tinggal tangani sendiri,” tutur Toar, Selasa (22/3/2022).

1. Unsrat disibukkan dengan pemilihan rektor

Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Unsrat Manado Berjalan LambatWakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan FH Unsrat, Toar Palilingan. IDN Times/Savi

Lambatnya penanganan kasus pelecehan seksual di Unsrat ini, menurut Toar, salah satunya disebabkan pemilihan rektor. “Di atas sedang ada kesibukan pemilihan rektor dan banyak kegiatan lainnya, jadi sedikit tertunda,” kata Toar.

Toar juga mengungkapkan Unsrat sudah melakukan rapat dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristekdikti) bersama perguruan tinggi lainnya yang terdapat kasus pelecehan seksual.

“Secara nasional dimonitor, kementerian mengawal kasus ini, jadi tidak mungkin mengendap. Karena kalau mengendap proses penanganan akan diambilalih kementerian,” tambah Toar.

Meski begitu, Toar mengatakan perlu adanya pengawalan terhadap penanganan kasus pelecehan seksual ini agar masyarakat juga mengetahui bagaimana ujungnya.

2. Penanganan terhambat pembentukan SK

Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Unsrat Manado Berjalan LambatHumas Unsrat, Max Rembang. IDN Times/Savi

Humas Unsrat Manado, Max Rembang, menyangkal penanganan kasus pelecehan seksual ini terhambat oleh adanya pemilihan rektor. “Pemilihan rektor tidak akan menghambat karena Satgas yang menangani, rektor hanya sebagai penanggung jawab,” jelas Max.

Penanganan justru terhambat pada proses pembentukan surat keputusan (SK) rektor terhadap Satgas yang sudah dibentuk. Meski Satgas yang sebelumnya sudah bekerja, Max menerangkan, Satgas tersebut tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Ternyata setelah diselidiki dan dikonsultasikan ke kementerian, ada perubahan pada tim yang sudah dibentuk karena harus melibatkan orang-orang yang berpengalaman,” sambung Max.

Lembaga Advokasi Mahasiswa (LAM) FH Unsrat juga memprotes SK Rektor terkait Satgas sebelumnya karena mereka tidak dilibatkan. Maka, atas pertimbangan tersebut, saat ini pihak rektorat sedang membuat SK yang baru.

“Dalam waktu dekat ini akan disahkan karena rektor juga sedang ke luar daerah,” ucap Max.

3. LSM Swapar dorong perguruan tinggi membuat payung hukum sendiri

Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Unsrat Manado Berjalan LambatLembaga Swadaya Masyarakat Swara Parampuang Sulawesi Utara. Dok. Swapar Sulut

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Swara Parampuang (Swapar) mendorong agar perguruan tinggi termasuk Unsrat Manado membuat payung hukum sendiri terkait pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.

“Bukan hanya ditangani per kasus tapi kita mendorong juga secara kelembagaan bahwa harusnya perguruan tinggi memiliki mekanisme sendiri penanganan korban kekerasan seksual di kampus. Harusnya perguruan tinggi menurunkan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ke dalam kebijakan sendiri di dalam kampus,” jelas Koordinator Program Swapar, Mun Djenaan.

Jika Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tidak diturunkan ke dalam aturan tersendiri di dalam kampus, maka penanganan kasus akan mengalami kebuntuan.

Baca Juga: Perempuan di Bawah Umur di Manado Tewas Ditikam Kekasihnya Sendiri

4. Pembentukan Satgas harus diikuti penguatan kapasitas

Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Unsrat Manado Berjalan LambatSuasana Gedung Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, Selasa (23/3/2022). IDNTimes/Savi

Dalam Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual harus melibatkan mahasiswa. Dalam pembentukan Satgas tersebut, Mun mengatakan harus diperjelas peran mahasiswa di dalamnya.

“Pembentukan Satgas juga harus diikuti penguatan kapasitas karena mereka akan mendampingi kasus kekerasan seksual,” tambah Mun.

Sehingga, selain membentuk aturan dan Satgas, perlu adanya program penguatan kapasitas dan pengetahuan terkait penanganan kasus pelecehan seksual di kampus.

Baca Juga: Seorang Dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado Diduga Cabuli Mahasiswi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya