Masa Pendaftaran Bacaleg 2024 di Sulut, Banyak Politisi Pindah Partai

PDIP ramai jadi pilihan caleg pindah parpol

Manado, IDNTimes – Hingga Jumat (12/5/2023), baru ada dua partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara. Dua parpol tersebut adalah PDI Perjuangan dan Nasdem yang telah mendaftar pada Kamis (11/5/2023).

Saat proses pendaftaran, terungkap bahwa banyak anggota parpol yang memilih pindah partai. Bahkan, perpindahan partai tersebut juga dilakukan oleh anggota DPRD kabupaten/kota.

Beberapa di antaranya adalah anggota DPRD Manado, Vanda Pinontoan yang berasal dari Fraksi Demokrat, Lily Binti dari Golkar, Frangko Wangko dari Nasdem, dan Robert Tambuwun dari Perindo. Tak hanya di Manado, kepindahan Anggota DPRD juga terjadi di kabupaten/kota lain. Ada James Enrico Kojongian, Anggota DPRD Tomohon Fraksi Golkar; Santi Runtu dan Mono Turang, Anggota DPRD Tomohon Fraksi Golkar; hingga Indra Ondang, Anggota DPRD Bitung Fraksi Nasdem. Semua nama tersebut memilih pindah ke PDIP dan masuk daftar bacaleg 2024.

Tak hanya itu, Partai Nasdem Sulut mengisyaratkan Anggota DPR RI, Hillary Lasut, tidak masuk dalam daftar Bacaleg Nasdem 2024. “(Hillary Lasut) belum, masih kita tunggu,” kata Sekretaris DPW Partai Nasdem Sulut, Vicky Lumentut, ketika dihubungi, Jumat (12/5/2023).

Sebelumnya, beredar kabar Hillary Lasut tengah dibujuk oleh sang ayah yang merupakan Bupati Kepulauan Talaud, Elly Lasut, agar bergabung dengan Partai Demokrat Sulut bersamanya.

Baca Juga: Polda Sulut Terus Selidiki Kematian Pensiunan Polisi di Hutan

1. Alasan politisi memilih pindah partai

Masa Pendaftaran Bacaleg 2024 di Sulut, Banyak Politisi Pindah PartaiPDIP Sulawesi Utara mendaftarkan bacalegnya di KPU Sulut, Kamis (11/5/2023). IDNTimes/Dok. KPU Sulut

James Enrico Kojongian mengungkapkan alasannya memilih pindah partai. Ia menganggap bahwa PDIP merupakan kendaraan politik yang pas untuknya. “Agar saya bisa membawa aspirasi masyarakat dengan tepat,” singkatnya.

Di sisi lain, Sekretaris DPD Demokrat Sulut, Billy Lombok, mengaku tak bisa mencegah kepindahan Vanda Pinontoan ke PDIP Manado. Bernaung di sebuah partai merupakan murni hak anggotanya.

“Dia anggota dewan yang baik, loyal ke partai. Keperluan masyarakat diurus dengan baik oleh dia. Tapi itu sudah menjadi keputusan politiknya,” ujar Billy.

2. Banyak faktor yang menyebabkan politisi pindah parpol

Masa Pendaftaran Bacaleg 2024 di Sulut, Banyak Politisi Pindah PartaiDosen Kepemiluan UNSRAT Manado, Ferry Daud Liando. IDNTimes/Dokumentasi Pribadi

Pengamat Politik sekaligus Dosen Kepemiluan UNSRAT Manado, Ferry Daud Liando, mengungkapkan banyak faktor yang menyebabkan politisi memilih pindah parpol. Salah satunya adalah kontestasi internal parpol yang sangat dinamis.

Biasanya, ada 3 hal yang diperebutkan bacaleg dalam parpol, yaitu daerah pemilihan (dapil), nomor urut, dan tiket pencalonan. Anggota parpol yang tidak mendapat kesempatan sesuai keinginannya, bisa jadi ingin mencari peluang di parpol lain untuk memenuhi harapannya tersebut.

“Salah satu faktor sebagian besar parpol tidak datang mendaftar di awal disebabkan karena tarik-menarik 3 hal itu. Meski dalam perolahan kursi bukan ditentukan oleh nomor urut, namun nomor urut paling atas kerap menjadi rebutan,” tambah Ferry.

Faktor lain yang menyebabkan politisi pindah adalah parpol yang kesulitan memenuhi persyaratan tertentu, misalnya harus menyediakan setidaknya 30% keterwakilan perempuan dalam daftar caleg di masing-masing dapil. “Jika syarat itu tak terpenuhi, parpol itu tidak bisa ikut pemilu di dapil itu. Karena kesulitan itu, maka masing-masing parpol saling mencaplok kader-kader perempuan yang berasal dari parpol lain,” sambung Ferry.

3. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memiliki kelemahan

Masa Pendaftaran Bacaleg 2024 di Sulut, Banyak Politisi Pindah PartaiIlustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga dianggap memiliki kelemahan. Ferry berpendapat, sebaiknya dicantumkan persyaratan pendaftaran adalah dengan menjadi anggota parpol selama beberapa tahun.

Syarat tersebut untuk mencegah kutu loncat dan pemanfaatan parpol untuk mendapatkan jabatan di kursi legislatif. Pasalnya, banyak caleg yang tidak memiliki riwayat keanggotaan parpol dalam waktu lama, namun bisa memperoleh kartu tanda anggota (KTA) dengan mudah.

“Jika KTA sudah dimiliki, maka memungkinkan baginya untuk menjadi caleg,” ungkap Ferry.

4. Perjalanan bacaleg masih panjang

Masa Pendaftaran Bacaleg 2024 di Sulut, Banyak Politisi Pindah PartaiTampilan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (IDN Times/Yosafat Diva)

Meski begitu, perjalanan para politisi masih panjang meskipun pindah partai. Proses penggantian keanggotaan parpol untuk menjadi caleg sudah tidak lagi dilakukan secara manual, namun menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol.

“Jadi belum tentu jika seseorang yang keluar dari parpol lama dan masuk ke parpol lain akan mudah ditetapkan dalam daftar calon tetap atau DCT,” tutur Ferry.

Apalagi, Sipol terkoneksi dengan Sistem Informasi Pencalonan anggota DPR/DPRD atau Silon. Aplikasi tersebut tidak menyediakan input data bagi caleg yang masih terdaftar sebagai anggota parpol lama. “Sistem identitas tunggal yaitu NIK yang digunakan anggota dalam Silon. Maka, tidak mungkin menerima calon yang terdaftar dalam dua keanggotaan parpol,” tutup Ferry.

Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual, Sulawesi Utara Belum Punya Perda Khusus

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya