Asesmen Situasi COVID-19 di Sulut, 5 Daerah ini Harusnya PPKM Level 4

Situasi di Manado hingga Sangihe masuk kategori PPKM level 4

Manado, IDN Times – Hasil asesmen situasi pandemik COVID-19 di Sulawesi Utara (Sulut) rupanya sudah berada di level 4. Hal ini diungkapkan oleh Jubir Satgas COVID-19 Sulut, dr Steavan Dandel.

Berdasarkan asesmen itu, ada 5 daerah yang masuk ke dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, yaitu Manado, Tomohon, Bitung, Minahasa Utara (Minut), dan Kepulauan Sangihe.

“Pada  tanggal 18 Februari 2022, Kepulauan Sangihe juga masuk level 4 mengikuti 4 daerah lainnya,” ujar Dandel, Selasa (22/2/2022).

Terkait hal tersebut, beberapa peraturan kembali ditegakkan, seperti pembelajaran jarak jauh dan tes cepat antigen yang dilakukan bagi pelaku perjalanan dari luar daerah Sulut.

1. Tingkat transmisi di atas 150 kasus

Asesmen Situasi COVID-19 di Sulut, 5 Daerah ini Harusnya PPKM Level 4Spot kuliner di Kawasan Megamas, Manado, Sulawesi Utara. IDNTimes/Savi

Dandel mengatakan, tingkat transimisi di 5 kabupaten/kota tersebut sudah lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk setiap minggunya. Angka positivity rate di Sulut juga meningkat cepat, yaitu 17%.

Sesuai instruksi Mendagri, target pemeriksaan untuk wilayah Sulut adalah 9.000 ribu orang per minggu, sedangkan seminggu belakangan Satgas COVID-19 Sulut memeriksa lebih dari 26 ribu orang.

“Sudah periksa sebanyak itu, toh positivity rate-nya tinggi sekali, yaitu 17%,” ungkap Dandel.

2. Epidemiolog Sulut memprediksi adanya klaster ibadah duka

Asesmen Situasi COVID-19 di Sulut, 5 Daerah ini Harusnya PPKM Level 4Tradisi Tang Sin sebagai salah satu rangkaian peribadatan Cap Go Meh. IDNTimes_Savi

Epidemiolog Sulut Jonesius Eden Manoppo mengatakan, kedepan akan bermunculan klaster ibadah, terutama ibadah duka. Ibadah duka saat ini dinilai tak lagi memperhatikan protokol kesehatan.

“Bukan cuma ibadah duka, tapi ibadah-ibadah lainnya di lingkungan kecil bahkan ada yang sudah melepas masker. Ditambah saat ini musim hujan, walaupun ibadah di luar ruangan, tapi apabila hujan datang orang-orang berdesakan, tidak ada lagi jaga jarak,” tutur Jones.

Jones menganggap perlu adanya pengaturan kunjungan dan jarak, dan ibadah daring menjadi opsi terakhir jika ada yang positif COVID-19 di lingkungan sekitar.

“Kalau dibatasi benturannya budaya, dan kalau sudah membentur budaya akan menciptakan iritasi pada masyarakat, dan iritasi ini akan membuat masyarakat malah membangkang aturan,” ucap Jones.

Selain itu, Jones mengungkapkan kedepan penularan berasal dari aktivitas yang masih boleh dilakukan tatap muka, seperti di wilayah pertokoan dan pasar.

Baca Juga: Sekolah di Manado PTM Terbatas karena Kasus COVID-19 Naik

3. Penerapan Inmendagri tak berjalan 100% di Sulut

Asesmen Situasi COVID-19 di Sulut, 5 Daerah ini Harusnya PPKM Level 4Situasi Mega Mall Manado, Sulawesi Utara, menjelang berakhirnya jam operasional. IDN Times/Savi

Meningkatnya kasus COVID-19 di Sulut tak sejalan dengan penerapan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM di luar Jawa dan Bali. Pada Inmendagri tersebut, Sulut dinyatakan berada di level 3.

Hingga kini, baik pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut maupun pemerintah daerah (pemda) tak menindaklanjuti Inmendagri melalui surat edaran (SE). Hanya pembelajaran baik di sekolah maupun kampus yang diperintahkan untuk kembali dilakukan secara daring, sedangkan operasional lainnya berjalan seperti biasa.

Jam operasional pusat-pusat keramaian seperti toko, pasar, dan mall masih berlangsung normal tanpa adanya pembatasan. Direktur Megamas Manado, Amelia Tungka, mengatakan Mega Mall yang merupakan bagian dari Megamas masih beroperasi normal, yaitu pukul 10.00-22.00 WITA.

“Belum ada SE Gubernur maupun Wali Kota, jadi masih normal. Kami mengikuti keputusan,” jelas Amelia.

Jones menilai, tidak adanya SE sebagai tindak lanjut Inmendagri menandakan pemerintah daerah memiliki kepercayaan diri yang tinggi bahwa fasilitas kesehatan yang ada cukup untuk menampung pasien COVID-19 dengan gejala ringan hingga sedang.

“Dan secara tidak langsung mengkomunikasikan kepada masyarakat bahwa keadaan yang terjadi saat ini tidak perlu dikhawatirkan,” tutur Jones.

Di sisi lain, Jones melihat kesadaran masyarakat Sulut terkait pandemik COVID-19 sudah meningkat, sehingga meskipun tidak ada kebijakan yang diterbitkan, masyarakat sudah membatasi mobilitasnya sendiri.

Jones juga mengatakan, keputusan Pemprov Sulut maupun pemda tak menerbitkan SE juga dikarenakan kenaikan persentase pemakaian tempat tidur (BOR) di faskes tak terlalu signifikan, yaitu hanya 7% di ruang ICU.

Jika dalam 2 pekan mendatang angka kenaikan kasus COVID-19 di Sulut masih tetap, maka faskes yang ada masih bisa menampung pasien. “Namun jika tidak diantisipasi maka tidak menutup kemungkinan bahwa fasilitas yang disediakan oleh pemerintah akan penuh terisi. Kalau kasus naik lagi memang perlu diterbitkan SE,” tutup Jones.

Baca Juga: Tes Antigen 53 Penumpang Kapal Laut di Bitung Sulut Positif COVID-19

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya