Sambil Berurai Air Mata, Baiq Nuril Tagih Janji Jokowi Beri Amnesti

"Saya ingin menagih janji Bapak, saya juga rakyat Bapak"

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asal Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun tak menyangka akan kembali dihantui dijebloskan ke penjara. Hal itu lantaran Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan pada (3/1) lalu ke Mahkamah Agung ditolak. 

Majelis hakim masih berkukuh Baiq telah mentransmisikan konten asusila sebagaimana yang diatur di dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas ditolaknya PK, maka ia akan menghadapi hukuman kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Baiq pun kembali berurai air mata ketika mengetahui upayanya mencari keadilan kembali menghadapi jalan terjal. Harapannya kini tertumpu kepada Presiden. 

Dalam sebuah video yang direkam oleh organisasi yang sejak awal telah memberikan pendampingan bagi Baiq, SAFEnet Voice, mantan pegawai honorer SMAN 7 itu meminta bantuan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Ia berharap diberikan pengampunan atau amnesti. 

"Kepada Bapak Presiden Jokowi, saya Baiq Nuril Maknun. Saya ingin menagih janji bapak, saya rakyat Bapak, saya ingin membagikan keluh kesah saya ke Bapak kalau pun seandainya Bapak memberikan amnesti ke saya, saya sangat berterima kasih," ujar Baiq di video tersebut pada Jumat (5/7). 

IDN Times sudah mengonfirmasi video tersebut kepada Koordinator SAFEnet, Damar Juniarto dan ia membenarkannya. 

"Iya (yang merekam video itu dari tim SAFEnet)," kata Damar melalui pesan pendek pada hari ini. 

Bahkan, Baiq turut membuat surat khusus yang ditulis tangan. Lalu, apa tanggapan Jokowi soal permintaan Baiq agar diberi amnesti?

1. Baiq Nuril menyebut pengampunan atau amnesti dari Presiden tinggal satu-satunya jalan agar ia tak dibui

Sambil Berurai Air Mata, Baiq Nuril Tagih Janji Jokowi Beri Amnesti(Surat Baiq Nuril kepada Presiden Jokowi) Dokumentasi SAFEnet

Selain merekam video, Baiq turut menulis harapannya di atas selembar kertas dan ditujukan kepada Presiden Jokowi. Di dalam surat itu, ia turut kembali menagih janji Jokowi untuk memberikan pengampunan atau amnesti. 

"Karena hanya ini jalan satu-satunya dan harapan terakhir saya," demikian yang ditulis oleh Baiq. 

Sementara, kuasa hukum Baiq Nuril Maknun, Aziz Fauzi berharap Presiden Jokowi bisa memberikan amnesti kepada kliennya sebelum ia dijebloskan ke penjara. 

"Ini kan menjadi kewenangan prerogatif dari Pak Presiden. Kami sangat mengharapkan Bapak (Jokowi) bisa melihatnya," kata Aziz ketika memberikan keterangan pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta Selatan pada Jumat (5/7). 

Baca Juga: Miris! Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Terpidana Baiq Nuril

2. Putusan MA membuat Baiq Nuril sangat kecewa terhadap sistem hukum di Indonesia

Sambil Berurai Air Mata, Baiq Nuril Tagih Janji Jokowi Beri AmnestiIDN Times/Indiana Malia

Lebih lanjut, kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi mengatakan putusan MA yang menolak Peninjauan Kembali kliennya membuat ia sangat kecewa terhadap sistem hukum di Indonesia. Ia menilai tak masuk akal ketika korban pelecehan seksual seperti Baiq justru harus mendekam di dalam penjara.

Oleh sebab itu, pihak Baiq sangat berharap Jokowi mengeluarkan amnesti sebagai bentuk perlindungan dari negara bagi korban pelecehan seksual. 

"Saya kira di situlah tepatnya amnesti dikeluarkan. Karena itu inisiatif dari presiden, bukan 'by request' seperti grasi dengan catatan ada kepentingan negara. Kepentingan negara ya tadi negara berkomitmen melindungi semua korban pelecehan seksual," kata Aziz ketika memberikan keterangan pers. 

3. Baiq Nuril tidak akan mempertimbangkan opsi untuk mengajukan grasi ke Presiden

Sambil Berurai Air Mata, Baiq Nuril Tagih Janji Jokowi Beri AmnestiANTARA FOTO/Feny Selly

Sebelumnya, Baiq Nuril telah menyatakan tidak akan mempertimbangkan opsi untuk mengajukan grasi kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Hal itu lantaran, secara prosedur, Nuril diminta untuk mengakui perbuatannya telah mencemarkan nama baik mantan Kepala SMAN 7 Mataram yang bernama Muslim. 

Usulan agar Nuril mengajukan grasi disampaikan oleh Jokowi di Lamongan, Jawa Timur pada November 2018 lalu. Langkah itu, diamini oleh Direktur Eksekutif organisasi Institute Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju. Usulan Presiden Jokowi, kata Anggara, jelas bertolak belakang dengan keinginan Nuril. 

"Kalau Presiden mengusulkan agar mengajukan grasi, maka itu sama saja meminta Nuril meminta maaf terlebih dahulu atas perbuatan yang tidak ia lakukan, lalu memohon pengampunan," kata Anggara kepada IDN Times pada hari ini melalui pesan pendek. 

Sementara, sejak awal, ICJR justru mendorong agar mantan Gubernur DKI Jakarta itu memberikan amnesti atau pengampunan murni. 

4. MA dinilai gagal melihat kasus Baiq Nuril dengan cermat

Sambil Berurai Air Mata, Baiq Nuril Tagih Janji Jokowi Beri Amnesti(Baiq Nuril sebelum menjalani persidangan) Istimewa

Sementara, Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril mengecam putusan PK yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Hakim MA, menurut mereka seharusnya bisa lebih cermat dan memiliki perspektif dalam menilai kasus tersebut. 

"Apalagi MA mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 3 tahun 2017 tentang mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Dalam PERMA itu disampaikan bahwa dalam pemeriksaan perkara hakim diminta mempertimbangkan beberapa aspek kesetaraan gender dan non diskriminasi dalam proses identifikasi fakta persidangan," demikian kata mereka dalam keterangan tertulis hari ini. 

Selain itu, sejak awal, kasus ini sebenarnya tak layak untuk diadili. Mengapa? Sebab, hakim justru gagal dalam melihat pertanyaan hukum yang harus dijawab di dalam perkara terkait pembuktian. 

"Perlu diketahui alat bukti elektronik yang diajukan dalam persidangan kasus ini bukan alat elektronik asli melainkan hasil penggandaan berulang kali tanpa adanya rekaman asli untuk menguatkan orisinalitas dari alat bukti tersebut," tutur mereka. 

5. Jokowi akan gunakan kewenangannya untuk kasus Baiq Nuril

Sambil Berurai Air Mata, Baiq Nuril Tagih Janji Jokowi Beri AmnestiDok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Sementara, terkait dengan keputusan MA, Jokowi mengaku tak ingin mengomentari hal itu. Pasalnya, itu sudah menjadi keputusan MA dan masuk ke dalam wilayah yudikatif.

Sebagai tindak lanjutnya dalam menyikapi putusan tersebut, Jokowi mengatakan akan menggunakan kewenangan yudisialnya sebagaimana diatur dalam konstitusi.

"Nanti kalau sudah masuk ke saya, di wilayah saya, akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki. Saya akan bicarakan dulu dengan Menkumham, Jaksa Agung, Menko Polhukam, apakah ada amnesti atau yang lainnya," ujar Jokowi di Manado, Jumat (5/7).

Baca Juga: MA Tolak Peninjauan Kembali Baiq Nuril, Ini Tanggapan dari Jokowi

Topik:

Berita Terkini Lainnya