Polri Bujuk Keluarga Veronica Koman Agar Ia Pulang ke Indonesia

Polda Jatim meminta imigrasi cabut paspor Veronica

Jakarta, IDN Times - Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik mewanti-wanti agar Polri berhati-hati dalam menempuh langkah untuk memproses pengacara Hak Asasi Manusia, Veronica Koman. Langkah Polri yang meminta agar imigrasi mencabut paspor perempuan yang kini tengah berada di luar negeri itu, adalah sikap yang tidak bijak. Justru apabila paspor Veronica dicabut, mengakibatkan ia tidak memiliki kewarganegaraan.

"Pencabutan paspor itu bisa mengakibatkan seseorang mengalami statelessness (kehilangan kewarganegaraan), maka itu berarti pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam kasus Papua, itu justru menebalkan aspek pelanggaran HAM setelah tudingan adanya rasisme dan diskriminasi," ujar Rachland di akun media sosialnya pada Sabtu (7/9). 

IDN Times sudah meminta izin kepada Rachland untuk mengutip pernyataan tersebut. Sementara, kata Rachland, di dalam UU kewarganegaraan, negara tidak boleh menyebabkan warganya kehilangan kewarganegaraan. 

Instruksi agar paspor milik Veronica dicabut disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen (Pol) Luki Hermawan ketika menggelar konferensi pers pada Sabtu kemarin. Langkah itu merupakan upaya lanjutan agar bisa memboyong Veronica pulang usai Polri menetapkannya sebagai tersangka provokasi kerusuhan di Papua. Lalu, apakah Polri juga akan memasukan nama Veronica agar turut diburu oleh interpol? 

1. Polri menggandeng Interpol untuk memburu Veronica Koman

Polri Bujuk Keluarga Veronica Koman Agar Ia Pulang ke IndonesiaTwitter.com/@veronicakoman

Menkopolhukam, Wiranto memastikan pihaknya menggandeng polisi interpol untuk bisa memburu tersangka Veronica Koman. Itu artinya, mereka akan memasukan nama Veronica di dalam daftar red notice. Untuk itu, Polri harus menerbitkan dulu keterangan bahwa Veronica sudah resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Polri pun mengaku sudah mengetahui keberadaan Veronica di luar Indonesia. Mereka mengatakan perempuan berusia 31 tahun itu tengah menempuh studi pasca sarjana di suatu negara. 

"(Posisi Veronica) sudah diketahui, tapi tidak mungkin saya sampaikan. Kalau disebutkan (khawatir dia) malah nanti kabur," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada (5/9) lalu. 

Veronica ditetapkan sebagai tersangka yang telah memprovokasi kericuhan di Papua karena dinilai mengunggah informasi yang sifatnya memecah persatuan di Indonesia. Padahal, keberadaannya tidak berada di Indonesia. Untuk itu ia disangkakan dengan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 160 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. 

Baca Juga: Polda Jatim Ajukan Pencekalan Paspor Veronica Koman

2. Polda Jatim segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Veronica Koman

Polri Bujuk Keluarga Veronica Koman Agar Ia Pulang ke IndonesiaTwitter/@veronicakoman

Kapolda Jatim, Irjen (Pol) Luki Hermawan di Surabaya mengakui segera menerbitkan DPO atas nama Veronica Koman. Hal ini lantaran ketika Veronica dipanggil sebagai saksi, ia dua kali mangkir. Selain itu, posisinya saat ini sedang berada di luar Indonesia. 

Namun, hingga saat ini Polri masih terus melakukan pendekatan kepada keluarganya agar membujuk Veronica kembali ke Tanah Air dan menjalani proses hukum. 

"Sekarang arahnya ke sana (penetapan DPO.red). Tapi, sementara, ini kami berupaya melakukan pendekatan kepada keluarganya agar VK kembali ke Indonesia," kata Luki seperti dikutip kantor berita Antara pada Sabtu kemarin (7/9). 

Penyidik Polri, Luki menjelaskan, sudah mendatangi rumah Veronica yang berada di area Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Mereka sekaligus menyerahkan surat panggilan sebagai tersangka. 

"Namun, upaya itu belum membuahkan hasil. Harapan kami, keluarga bisa membantu sehingga VK pulang dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata dia lagi. 

3. Jokowi didesak untuk mengambil kebijakan berlandaskan HAM ketika menyikapi isu Papua

Polri Bujuk Keluarga Veronica Koman Agar Ia Pulang ke Indonesia(Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik) ANTARA FOTO/Ampelsa

Di bagian akhir cuitannya di media sosial, Rachland mendorong Jokowi agar mengambil kebijakan yang berlandaskan Hak Asasi Manusia (HAM) ketika menyikapi isu Papua. Apabila ia merestui cara yang ditempuh Polri dengan mencabut paspor Veronica, maka persepsi sebagian publik bahwa rezim di bawah kepemimpinan Jokowi totaliter, sulit dibantah. 

"Pelanggaran pada hak atas kewarganegaraan yang mengakibatkan statelessness adalah ciri totalitarian rezim Orde Baru. Presiden Abdurrahman Wahid telah memperbaiki kesalahan ini dengan menerbitkan inpres pemulihan hak kewarganegaraan pada orang-orang Indonesia yang tinggal di Eropa," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu. 

Baca Juga: Melihat Bingkai Harmonis Papua-Suroboyo di Kota Pahlawan

Topik:

Berita Terkini Lainnya