PDIP Bantah Penangkapan Nyoman Dhamantra Terkait Kongres di Bali

Dhamantra ditangkap karena terima suap Rp2 miliar

Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto membantah ada kaitannya penangkapan salah satu kadernya, I Nyoman Dhamantra, dengan penyelenggaraan kongres di Sanur, Bali. Menurut Hasto, sejak awal PDIP didirikan, mereka sudah bertekad akan menjaga para kadernya tetap memegang teguh integritas. Apabila membandel, maka risikonya sudah pasti dipecat. 

"Sama sekali tidak ada (kaitannya dengan OTT), karena surat edaran kan sudah disampaikan. Yang namanya anggota partai itu punya ketaatan. Mereka yang tidak taat berarti bukan anggota PDI Perjuangan," kata Hasto yang sudah demisioner menjadi Sekjen pada Kamis malam (8/8) di Grand Inna Beach Hotel, Bali. 

Dhamantra ditangkap oleh penyidik KPK ketika ia tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng pada Kamis siang kemarin. Ia diciduk karena diduga menerima suap Rp2 miliar agar bisa memuluskan izin impor bawang putih sebanyak 20 ribu ton. Uang itu merupakan sebagian dari jatah fee yang diminta mencapai Rp3,6 miliar. 

Lalu, apakah parpol akan memberikan bantuan hukum bagi Dhamantra? 

1. PDIP mengklaim biaya kongres di Bali merupakan yang paling murah dibandingkan partai lain

PDIP Bantah Penangkapan Nyoman Dhamantra Terkait Kongres di BaliANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Bukan hal yang baru apabila ada seorang kader parpol korupsi, ternyata belakangan ditemukan fakta duit itu mengalir ke partai politik tempat ia bernaung. Salah satunya digunakan untuk membiayai kongres partai tersebut. 

Hal itu pernah terjadi di Partai Golkar, dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. Majelis hakim menyatakan ada sebagian suap yang diterima mantan kader Golkar, Eni Maulani Saragih dan dialirkan untuk membiayai kongres partai berlambang Pohon Beringin itu. 

Namun, Hasto mengklaim partai tempat ia bernaung tidak sampai melakukan hal tersebut. Mengapa? Karena biaya kongres partainya tergolong kecil apabila dibandingkan kongres serupa yang digelar oleh partai lain. 

"Kongres PDI Perjuangan kami yakini biayanya paling murah. Kami siap dibandingkan dengan (biaya kongres) partai lain dan tidak ada money politic, karena segala sesuatunya melalui musyawarah mufakat," kata Hasto tanpa menyebut berapa nominal biaya yang dihabiskan untuk menggelar kongres hingga tanggal (11/8) mendatang. 

Ia pun menegaskan, PDI Perjuangan juga tidak sembarangan merekrut kadernya. Menurut Hasto, mereka sampai harus melibatkan instrumen psikotest dan rekam jejak kader. 

"Jadi, kami melihat kualifikasi kepemimpinan (calon kader) dari rekam jejaknya. Hanya, kami telah menanyakan kepada psikolog gak ada alat ukur untuk mengetahui orang ini akan berbuat korupsi atau tidak," tutur dia. 

Baca Juga: Cerita Lucu di Kongres V PDIP, Megawati: Jokowi Kebangetan

2. Nyoman Dhamantra langsung dipecat walau statusnya masih tersangka

PDIP Bantah Penangkapan Nyoman Dhamantra Terkait Kongres di Bali(Anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra ) www.twitter.com/nyomandhamantr4

Sementara, terkait dengan status keanggotaan Dhamantra di PDI Perjuangan, Hasto mengatakan sudah pasti yang bersangkutan akan dipecat. Hal itu sudah jadi konsekuensi dan PDI Perjuangan tidak akan memberi ampun. 

"Di malam resepsi kebudayaan, Ibu Megawati Soekarnoputri sudah menegaskan demi tanggung jawab terhadap suara rakyat yang dipercayakan kepada PDI Perjuangan, maka partai tidak menolerir sekali pun terhadap pelaku tindak pidana korupsi.  Kalau itu dari kader partai akan diberikan sanksi pemecatan," kata Hasto. 

Ia juga menegaskan bahwa partai dengan lambang moncong putih dan banteng itu tidak akan memberikan bantuan hukum bagi Dhamantra. 

"Tidak ada bantuan hukum sama sekali," katanya lagi. 

3. Nyoman Dhamantra terancam hukuman bui maksimal 20 tahun

PDIP Bantah Penangkapan Nyoman Dhamantra Terkait Kongres di BaliIlustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Akibat perbuatannya, Dhamantra dan dua orang kepercayaannya dikenakan pasal menerima suap oleh penyidik KPK. Pasal yang digunakan yakni 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pemberantasan korupsi. 

Ia dinilai telah melanggar amanah lantaran sebagai penyelenggara negara malah menerima hadiah atau janji untuk menggerakan sesuatu. Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka Dhamantra, Elviyanto dan Mirawati terancam hukuman bui 4-20 tahun. Belum lagi ada sanksi berupa denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Baca Juga: [BREAKING] Dari Lokasi OTT ke-11, KPK Sita Bukti Transfer Rp2 Miliar

Topik:

Berita Terkini Lainnya