Omnibus Law Dikritik Cucu, Luhut: Pemerintah akan Buat Website Khusus

Sejak awal publik sulit memperoleh naskah RUU Ciptaker

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengakui penyusunan UU Cipta Kerja sejak awal kurang sosialisasi. Akibatnya, publik protes dan turun ke jalan untuk berdemonstrasi.

Dalam program 1 Tahun Jokowi-Ma'ruf Amin yang tayang di stasiun TVRI, pada Minggu (25/10/2020) malam, mantan Kepala Staf Kepresidenan itu menyebut salah satu pihak yang memprotes adalah anak dan cucunya sendiri. 

"Cucu saya juga mengkritik dan menanyakan mengapa tidak membuat website, Opung? Supaya orang lihat (isi naskah UU Cipta Kerja)," ungkap Luhut menirukan pertanyaan cucunya yang kini duduk di bangku kuliah. 

Usai mendapat kritik itu, dia dan tiga menteri koordinator lainnya kemudian berkumpul untuk membahas isu tersebut. Kemudian, disepakati akan dibuat satu situs khusus yang memuat naskah Omnibus Law Cipta Kerja. 

"Kami dengarkan masukan itu. Dibuat oleh Pak Airlangga dan Pak Mahfud website itu. Nanti, di sana juga akan membuat naskah peraturan turunannya supaya orang bisa lihat dan masuk memberikan kritik," ujarnya lagi. 

1. Luhut menegaskan pemerintah tidak pernah berniat buat rakyat menderita melalui Omnibus Law

Omnibus Law Dikritik Cucu, Luhut: Pemerintah akan Buat Website KhususMenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Luhut mengatakan, tidak ada satu pun niat dari pemerintah untuk membuat rakyat menderita melalui pembentukan Omnibus Law. Pemerintah hanya fokus bagaimana caranya menyeimbangkan pembukaan lapangan pekerjaan dengan investasi yang masuk dari luar Indonesia. 

"Kami ingin lebih baik (dengan UU Cipta Kerja). Kami bicara ke presiden, tidak takut dan berani (lanjut UU Cipta Kerja), tidak bisa ditekan-tekan. (Pemikiran presiden) tidak langsung goyang, karena gini. Semua sudah firm. Terus jalan," ungkap Luhut. 

Pria yang sempat menjadi Menko bidang politik, hukum dan keamanan itu juga mengklaim tidak butuh waktu lama untuk merasakan dampak positif dari diberlakukannya Omnibus Law. Salah satu yang diklaim Luhut memuji positif UU Cipta Kerja adalah CEO IDFC (International Development Finance Corporation) Adam S. Boehler. 

Boehler yang pada pekan ini berada di Indonesia mengatakan RI akan semakin maju usai pemberlakuan UU Cipta Kerja. "Misalnya di Amerika, ia menyampaikan, bila ada perusahaan yang bangkrut, yang diurus pertama adalah bond holder-nya. Sementara, di Indonesia yang diurus pertama adalah buruhnya. Jadi, Indonesia lebih maju dari kami," tutur Luhut menirukan pernyataan Boehler. 

Baca Juga: Halaman UU Ciptaker Berubah Lagi Jadi 1.187, Ini Penjelasan Mensesneg

2. Luhut dorong CEO IDFC segera memindahkan investasi ke Indonesia

Omnibus Law Dikritik Cucu, Luhut: Pemerintah akan Buat Website KhususMenko Kemaritman dan Investasi Luhut Pandjaitan bertemu dengan CEO IDFC, Adam Boehler (www.instagram.com/@luhut.pandjaitan)

Luhut mengklaim IDFC tertarik untuk berinvestasi di Indonesia setelah mendengar pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja. Dalam pertemuan dengan CEO IDFC, Adam Boehler, Luhut mendorong agar investasi dari Negeri Paman Sam bisa secepatnya masuk ke Tanah Air. 

"Kunjungan kali ini secara khusus membahas mengenai peluang investasi di Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia yang akan dibentuk setelah adanya peraturan pemerintah turunan dari UU Cipta Kerja terkait,” ungkap Luhut seperti dikutip dari akun Instagramnya. 

SWF Indonesia direncanakan menjadi instrumen penting bagi pengembangan infrastruktur di Tanah Air. SWF diharapkan akan semakin memperkuat transparansi pengelolaan aset infrastruktur di Indonesia secara profesional dan sesuai dengan good international practice.

Lembaga investasi keuangan internasional seperti Abu Dhabi Investment Authority (ADIA), US IDFC, Japan Bank for International Cooperation (JBIC) merupakan beberapa yang dilibatkan dalam proses konsultasi pengembangan kerangka SWF Indonesia.

3. Naskah terbaru UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman

Omnibus Law Dikritik Cucu, Luhut: Pemerintah akan Buat Website KhususStaf Khusus Presiden RI, Dini Purwono (Twitter/@dini_purwono)

Setelah sempat berubah jumlah halamannya sebanyak lima kali, kini pemerintah naskah UU Cipta Kerja muncul dengan jumlah halaman 1.187. Sebelumnya, naskah final yang disampaikan oleh DPR ke pemerintah pada 12 Oktober 2020 lalu berjumlah 812 halaman. 

Sempat membantah tidak ada perubahan substansi di dalam naskah itu, pemerintah akhirnya mengakui ada yang diubah. Pasal 46 dalam paragraf 5 tentang Energi dan Sumber daya Mineral (yang masih termuat dalam naskah 812 halaman), hilang.

Pasal yang dihapus tersebut memiliki substansi yang sama dengan Pasal 46 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dihapusnya pasal tersebut memiliki arti, pengaturannya dikembalikan ke UU existing.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menjelaskan Pasal 46 yang mengatur mengenai kewenangan BPH Migas tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final. Alasannya, rapat Panitia Kerja Badan Legislasi (Panja Baleg) DPR telah memutuskan untuk mengembalikan pasal tersebut ke aturan UU yang sudah ada. 

"Yang tidak boleh diubah itu substansinya," ujar Dini pada Jumat, 23 Oktober 2020 lalu. 

Adanya perubahan di dalam substansi naskah semakin menguatkan dugaan para ahli hukum bahwa proses pembuatan UU Cipta Kerja sudah cacat sejak awal. 

Baca Juga: Pasal Migas Dihapus dari Draf UU Cipta Kerja, Begini Kata Baleg DPR

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya