Mendagri: Sangat Memalukan! Gubernur Papua Masuk Papua Nugini Ilegal 

Lukas Enembe ke PNG naik ojek dan tak bawa dokumen resmi

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, perbuatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang masuk ke negara orang yakni Papua Nugini (PNG), dengan cara ilegal tidak bisa dibenarkan, meski alasannya untuk berobat.

Menurut Tito, Kemendagri tak melarang kepala daerah untuk berobat ke luar negeri, tetapi harus tetap mengikuti prosedur. Caranya dengan memberikan notifikasi secara tertulis. 

"Apa yang dilakukan oleh Gubernur Papua (ke Papua Nugini lewat jalan tikus) adalah salah dan tidak benar walaupun untuk berobat," ujar Tito seperti dikutip dari ANTARA, Senin (5/4/2021). 

Ia menjelaskan, usai kembali dari PNG Gubernur Lukas sempat menghubunginya melalui telepon. Gubernur yang diusung oleh Partai Demokrat itu mengatakan, ia ke PNG untuk pengobatan terapi.

Namun, menurut Tito, seharusnya Gubernur Lukas bisa menyampaikan pada pekan lalu perihal tersebut melalui telepon. "Lalu, bisa disusulkan dengan surat," katanya lagi. 

Apakah ini berarti Lukas akan dikenai sanksi karena masuk ke negara tetangga tanpa membawa dokumen resmi?

1. Mendagri tegur Gubernur Lukas Enembe karena ke luar negeri tanpa izin

Mendagri: Sangat Memalukan! Gubernur Papua Masuk Papua Nugini Ilegal ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sikap Gubernur Lukas yang melakukan perjalanan ke PNG tanpa izin dan tak disertai dokumen resmi, berbuah teguran tertulis dari Mendagri Tito. Teguran itu disampaikan Tito melalui surat resmi Nomor 098/2081/OTDA yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, pada 1 April 2021 lalu. 

"Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan, mengingatkan sekaligus memberikan teguran agar menjalankan tugas sebagai gubernur senantiasa menaati seluruh ketentuan, peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri," demikian isi surat teguran tersebut. 

Bahkan, di dalam surat tersebut, Tito sempat mengancam bila Lukas Enembe kembali mengulangi perbuatannya, ia akan dijatuhi sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di Pasal 77 ayat 2.

Di dalam ayat itu tertulis bila kepala daerah atau wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin, maka dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden. 

Baca Juga: Gubernur Papua Akui ke Papua Nugini Lewat Jalan Tikus Pakai Ojek

2. Mendagri Tito nilai perbuatan Lukas Enembe memalukan karena masuk PNG lewat jalur ilegal

Mendagri: Sangat Memalukan! Gubernur Papua Masuk Papua Nugini Ilegal Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) dan Wakil Gubernur Klemen Tinal (kanan) usai dilantik di Istana Negara pada 5 September 2018 (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Meski sudah melayangkan surat teguran, tetapi Mendagri Tito tetap akan mengontak Gubernur Lukas Enembe. Menurut Tito, perbuatan Gubernur Lukas yang masuk ke Papua Nugini lewat jalur ilegal tidak mencerminkan perbuatan pejabat tinggi. 

"Nanti, saya akan tanyakan penyebab Gubernur Enembe pergi (ke PNG) secara ilegal. Karena ini sangat memalukan," ungkap Tito. 

Akibat masuk ke PNG lewat jalur tikus, Pemerintah PNG mendeportasi Gubernur Lukas Enembe dan dua pengikutnya. Itu sebabnya pada Jumat, 3 April 2021, Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP). Ia pun dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw. 

3. Gubernur Lukas bayar Rp100 ribu untuk biaya ojek ke Papua Nugini

Mendagri: Sangat Memalukan! Gubernur Papua Masuk Papua Nugini Ilegal Gubernur Papua Lukas Enembe ketika dideportasi dari Papua Nugini pada Jumat, 3 April 2021 (ANTARA FOTO/Evarukdijati)

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Gubernur Lukas Enembe masuk ke Papua Nugini melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek yang ada di Skouw ke area Wutung. Menurut pengemudi ojek yang ditumpangi Lukas, ia dibayar Rp100 ribu. 

"Saat saya mengantar ke perbatasan PNG, saya tidak tahu bila yang diantar adalah Gubernur Papua Lukas Enembe karena dia mengenakan masker dan dibonceng salah satu penumpang yang ikut bersamanya," kata Hendri, pengojek yang mengantar Lukas ke PNG seperti dikutip dari ANTARA

Ia sempat mengatakan, bila biaya yang dibayarkan terlalu besar. Sebab, biaya yang seharusnya dibayarkan hanya sekitar dua kina atau setara Rp8.000. Kina merupakan mata uang PNG yang di pasaran nilainya sekitar Rp4.000 per kina. 

Tetapi, salah satu orang yang ikut Gubernur Lukas mengatakan agar uang tersebut dibagi rata dengan pengemudi ojek lain yang ikut mengantar orang nomor satu di Papua itu. Gubernur Lukas didampingi dua orang menuju negara tetangga yang berbatasan darat tersebut. 

Sementara, Gubernur Lukas mengakui perbuatannya masuk ke Papua Nugini secara ilegal adalah hal yang keliru. Namun, ia beralasan, ke Vanimo pada 31 Maret 2021 lalu agar bisa menjalani pengobatan di sana. 

"Saya memang salah karena masuk ke PNG melalui jalan tradisional atau jalan setapak. Namun, itu dilakukan karena terpaksa yakni berobat dan terapi akibat sakit," katanya lagi di sela-sela melakukan tes antigen di PLBN Skouw pada pekan lalu. 

Baca Juga: KPK Bantah akan Lakukan OTT Terhadap Gubernur Papua di Hotel Borobudur

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya