KPK Sudah Tetapkan Lagi Dua Tersangka Baru Kasus e-KTP, Siapa?

Dua tersangka berasal dari kalangan birokrat dan pengusaha

Jakarta, IDN Times - Kasus korupsi KTP Elektronik segera memasuki babak baru. Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mereka sudah menetapkan dua tersangka baru. Keduanya segera diumumkan ke publik. 

"Kami sudah naikan beberapa tersangka baru," ujar Agus ketika berbicara di forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi 3 di kompleks parlemen Senayan pada Senin (1/7) kemarin. 

Sebelum menetapkan dua tersangka, lembaga antirasuah sudah melakukan gelar perkara pada pekan lalu. Pengungkapan kasus korupsi tersebut, disebut Agus, akan menjadi salah satu fokus sebelum pimpinan KPK saat ini akan mengakhiri tugasnya pada 21 Desember 2019 mendatang. 

Jadi, siapa dua orang tersangka yang segera diumumkan ke publik itu?

1. Ketua KPK enggan menyebut siapa dua tersangka baru di kasus korupsi KTP Elektronik

KPK Sudah Tetapkan Lagi Dua Tersangka Baru Kasus e-KTP, Siapa?(Ketua KPK Agus Rahardjo) ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

Sayangnya ketika ditanya siapa dua tersangka baru dalam kasus mega korupsi KTP Elektronik, Ketua KPK Agus Rahardjo enggan mengungkapnya ke publik. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. 

"Nanti kita ekspos, kita sudah gelar perkara, tinggal diumumkan. Yang jelas dua (tersangka)," ujar Saut yang juga ditemui di kompleks parlemen Senayan kemarin. 

Mantan staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) itu mengaku belum ingin membocorkan kedua nama tersebut lantaran masih menunggu kesiapan internal di KPK sebelum mengungkap nama-nama itu ke publik. 

Baca Juga: [INFOGRAFIS] Perjalanan Panjang Kasus Dugaan Korupsi E-KTP Setya Novanto 

2. Tapi, Ketua KPK membocorkan petunjuk dua tersangka baru berasal dari unsur birokrat dan pengusaha

KPK Sudah Tetapkan Lagi Dua Tersangka Baru Kasus e-KTP, Siapa?(Ketua KPK Agus Rahardjo) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Usai didesak lebih lanjut, Agus kemudian bersedia membocorkan dari kalangan mana dua tersangka baru itu. 

"Ada dari pengusaha, ada dari birokrat kayaknya," kata Agus lagi. 

Sementara, menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, pengumuman dua tersangka baru kasus korupsi KTP Elektronik rencananya diumumkan pada pekan depan. Apakah yang dimaksud dua tersangka baru itu mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan adiknya Azmin Aulia? Mengingat kedua orang ini sudah sering dipanggil ke gedung KPK untuk dimintai keterangan. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah pun enggan mengungkapnya ke publik. Menurut Febri, KPK dilarang mengumumkan tersangka di luar dari pemberian keterangan pers secara resmi. 

"Jadi, kalau sudah ada penyidikan misalnya dengan tersangka sekaligus, maka itu akan diumumkan secara terbuka, sehingga saya belum bisa mengonfirmasi hal tersebut," kata Febri di gedung KPK pada Senin malam (1/7). 

3. KPK telah memproses 8 orang tersangka dalam kasus korupsi KTP Elektronik

KPK Sudah Tetapkan Lagi Dua Tersangka Baru Kasus e-KTP, Siapa?(Ilustrasi lobi depan gedung KPK) IDN Times/Santi Dewi

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menekankan poin penting lainnya dari kasus mega korupsi yang telah merugikan keuangan negara mencapai Rp2,3 triliun itu. Menurutnya, lembaga antirasuah tidak akan berhenti hanya kepada beberapa orang tersangka saja. 

"KPK memang menduga masih ada pelaku lain yang sudah diproses. Kami tidak akan berhenti pada pelaku yang sudah diproses selama ini. Kalau dalam proses penyidikan sekarang, kan kami tengah mengusut MN (Markus Nari)," kata Febri semalam. 

Selain mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, KPK sudah memproses tujuh orang lainnya. Mereka adalah pejabat di Kemendagri, Irman dan Sugiharto, mantan Ketua DPR, Setya Novanto, pihak swasta, Andi Naragong, Made Oka Masagung, Anang Sugiana Sudiharjo, dan Irvanto Hendra Pambudi. Nama terakhir yang disebut juga merupakan keponakan dari Setya Novanto. 

Ada pula mantan anggota DPR dari fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani yang telah ditahan terkait kasus KTP Elektronik. Namun, ia ditahan lantaran memberikan keterangan tidak benar di ruang sidang. Dalam pemeriksaan di KPK, Miryam sudah "bernyanyi" siapa saja nama anggota DPR yang ikut menerima duit bancakan dari proyek KTP Elektronik.

Tapi, ia kemudian mengubah kesaksian itu dan memberikan pernyataan baru di ruang sidang.

4. Lima saksi kasus korupsi KTP Elektronik untuk tersangka Markus Nari tidak hadir ketika diperiksa pada Senin kemarin

KPK Sudah Tetapkan Lagi Dua Tersangka Baru Kasus e-KTP, Siapa?

Sementara, menurut Febri, ada lima orang saksi kasus KTP Elektronik yang mangkir ketika dipanggil untuk tersangka Markus Nari. Kelima orang yang mangkir tersebut, termasuk adik Gamawan Fauzi, Azmin Aulia. 

Empat orang lainnya yang tak hadir yakni Dedi Prijono kakak dari terpidana korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong; pihak swasta bernama Muda Ikhsan Harahap; mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Mohammad Jafar Hafsah; serta Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi PT Sandipala Arthaputra, Fajri Agus Setiawan. 

"KPK belum mendapat konfirmasi soal ketidakhadiran Muda Ikhsan Harahap dan Dedi Prijono. Sementara, Azmin Aulia Jafar, Hafsah, dan Fajri Agus Setiawan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya," kata mantan aktivis antikorupsi itu. 

Baca Juga: Breaking: Setya Novanto Dijatuhi Vonis Penjara 15 Tahun

Topik:

Berita Terkini Lainnya