KPK Sebut Menag Lukman Hakim Terima Rp10 Juta dari Tersangka Haris

Uang itu diberikan ketika Menag berkunjung ke Jombang

Jakarta, IDN Times - Sidang pra peradilan terdakwa Muhammad Romahurmuziy terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/5). Memasuki sidang di hari kedua, giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan jawaban atas gugatan yang disampaikan oleh pria yang akrab disapa Rommy itu. 

Di dalam sidang yang digelar hari ini, tim biro hukum lembaga antirasuah memaparkan temuan mengejutkan. Mereka menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ikut menerima uang dari tersangka Haris Hasanuddin.

Haris ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada (15/3) lalu. Ia diduga menyuap Rommy senilai Rp250 juta karena telah dibantu untuk mendapatkan kursi sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur. Namun, menurut KPK, tidak hanya Rommy yang diberi uang. Duit pemberian Haris senilai Rp10 juta turut diterima oleh Menag Lukman. 

"Bahwa pada tanggal 9 Maret 2019, Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp10 juta dari Haris Hasanuddin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ujar tim biro hukum membacakan surat jawaban KPK pada siang tadi. 

Lalu, apa tindakan KPK terhadap temuan tersebut? Apa pula tanggapan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas pernyataan KPK itu?

1. KPK menangkap Rommy sudah dilengkapi bukti permulaan yang cukup

KPK Sebut Menag Lukman Hakim Terima Rp10 Juta dari Tersangka Haris(Tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, Mohammad Romahurmuziy) ANTARA FOTO/Reno Esnir

KPK membantah dengan tegas bahwa OTT yang mereka lakukan terhadap Rommy pada (15/3) lalu tidak sah. Tim biro hukum mengatakan sebelum OTT digelar, penyidik sudah mengantongi barang bukti yang cukup, di antaranya berupa surat atau dokumen yang berjumlah lebih dari 10 bukti. 

"Selain itu ada pula petunjuk berupa hasil penyadapan, uang atau barang termasuk barang elektronik yang berjumlah lebih dari 30 bukti, serta keterangan dari 7 orang termasuk keterangan dari pemohon (Romahurmuziy) yang diperoleh penyelidik termohon di tahap penyelidikan," ujar tim biro hukum KPK di ruang sidang pada siang tadi. 

Dari sana, tim penyidik lembaga antirasuah sudah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana penerimaan suap yang dilakukan Rommy. Ia diduga kuat menerima suap dari Haris Hasanuddin senilai Rp250 juta dan Muhammad Muafaq Wirahadi sebesar Rp50 juta. 

Baca Juga: Nama Gubernur Khofifah Ikut Disebut di Sidang Pra Peradilan Rommy

2. Haris Hasanuddin sesungguhnya tidak bisa naik menjadi Kepala Kanwil karena pernah dijatuhi sanksi

KPK Sebut Menag Lukman Hakim Terima Rp10 Juta dari Tersangka Haris(Dua pejabat Kementerian Agama ditahan oleh penyidik KPK) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Nama Haris Hasanuddin sesungguhnya tidak masuk ke dalam tiga calon Kepala Kanwil yang diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim. Namun, tiba-tiba seolah disulap, nama tiga calon itu berubah dan Haris dilantik menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jatim pada (5/3) lalu. 

Nama Haris tidak bisa bisa naik menjadi Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur karena ia pernah dijatuhi hukuman disiplin yaitu penundaan kenaikan gaji selama satu tahun. Dari situ, Haris kemudian berkomunikasi dengan staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim, Gugus Joko Waskito. 

"Bahwa agar tetap dapat mengikuti Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kemenag, Haris Hasanuddin melalui Gugus Joko Waskito memberikan masukan kepada Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama perihal kendala persyaratan yang dihadapi," kata tim biro hukum. 

Haris juga berbicara dan meminta bantuan kepada Rommy. Akhirnya, Haris bisa lolos proses administrasi. Ia kemudian menyetor Rp250 juta ke anggota DPR di Komisi XI itu dan lolos hingga ke tahap akhir. 

3. KPK akan mengejar semua petunjuk yang muncul mengenai kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama

KPK Sebut Menag Lukman Hakim Terima Rp10 Juta dari Tersangka HarisJuru bicara KPK, Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sementara, ketika ditanyakan kepada Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, institusi tempatnya bekerja memastikan akan mengejar semua petunjuk yang muncul di persidangan. 

"Tapi, apakah itu benar atau tidak, sampai sekarang laporan itu belum masuk. Pokoknya apa pun yang ada di dalam sidang (pra peradilan) itu, pasti akan dikejar oleh penyidik," kata perempuan pertama yang menjadi komisioner di KPK tersebut pada Selasa (7/5). 

4. PPP menyerahkan kepada Menag Lukman untuk mengklarifikasi soal penerimaan uang Rp10 juta

KPK Sebut Menag Lukman Hakim Terima Rp10 Juta dari Tersangka HarisIDN Times/Margith Juita Damanik

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada Partai Persatuan Pembagunan (PPP), sang Sekjen Arsul Sani meminta media agar mengklarifikasi informasi dugaan penerimaan uang Rp10 juta itu ke Menag Lukman. 

"Ya ini musti ditanyakan kepada Menag LHS (Lukman Hakim). PPP mengembalikan kepada dia apakah akan mengklarifikasi secara terbuka baik segera atau nanti pada saat yang dia pandang tepat," kata Arsul kepada media di Jakarta pada hari ini. 

5. KPK juga menemukan uang Rp180 juta dan US$30 ribu dari laci meja kerja Menag Lukman

KPK Sebut Menag Lukman Hakim Terima Rp10 Juta dari Tersangka Haris(Kementerian Agama) IDN Times/Santi Dewi

Selain diduga menerima uang Rp10 juta dari tersangka Haris, tim penyidik KPK juga menemukan uang-uang lain di laci meja kerja Menag Lukman. Jumlah uang yang ditemukan di laci tersebut mengejutkan karena nilainya cukup fantastis yaitu Rp180 juta dan US$30 ribu. 

Sekjen PPP, Arsul Sani sempat menyebut uang itu merupakan honor yang diterima Menag Lukman. Namun, pernyataan itu dibantah oleh jubir KPK, Febri Diansyah. Menurut dia, uang yang disita oleh penyidik KPK dari ruang kerja Menteri politisi PPP itu bukan lah honor. 

"Ada uang lain sebenarnya yang ada di ruangan Menteri Agama saat itu di sana jelas-jelas misalnya amplopnya atau lampirannya tertulis honor untuk kegiatan apa. Yang honor tidak kami bawa," ujar Febri ketika berbicara di program Mata Najwa yang tayang di stasiun Trans 7 pada Rabu malam (20/3). 

Mantan aktivis antikorupsi itu menjelaskan apabila uang itu memang berasal dari honorarium dan nominalnya sesuai dengan aturan Menteri Keuangan, maka tidak ada alasan bagi penyidik KPK untuk menyitanya. 

Baca Juga: KPK: Uang yang Disita dari Laci Meja Kerja Lukman Bukan Honor Menteri

Topik:

Berita Terkini Lainnya