KPK Klarifikasi Misinformasi yang Disebut Arteria Dahlan di Mata Najwa

KPK disebut Arteria tidak pernah buat laporan tahunan

Jakarta, IDN Times - Ada poin penting yang harus disorot dari pernyataan yang disampaikan oleh anggota DPR terpilih dari fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Dalam program diskusi "Mata Najwa" yang tayang live di stasiun Trans 7, Arteria dengan lantang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pernah menyerahkan laporan tahunan kepada pemerintah dan DPR. 

Pernyataan pria yang duduk di komisi III pada periode sebelumnya itu mengkritik Guru Besar Universitas Indonesia, Emil Salim yang menyebut komisi antirasuah selalu tertib membuat laporan tahunan untuk disampaikan ke publik. Arteria mencoba berargumen bahwa diperlukan lembaga bernama Dewan Pengawas untuk mengawasi KPK. 

"Begini, Bung di dalam aturan UU KPK, ada kewajiban menyampaikan laporan, tiap tahun mereka menyerahkan (laporan) itu," ujar Emil tegas dan membantah argumentasi Arteria pada Rabu (9/10). 

"Mana, Prof? Saya di DPR, Prof! Gak boleh begitu, Prof! Saya yang ada di DPR, saya tahu! Mana (ada laporan tahunan KPK)?," kata Arteria merespons Emil dengan nada tinggi. 

Sikap Arteria yang berdebat di tayangan program live secara tidak santun jelas dikritik keras oleh publik. Namun, penyampaian informasi yang dilakukan secara serampangan di program tersebut, menuai kritik dari komisi antirasuah. 

Melalui keterangan tertulis, juru bicara KPK, Febri Diansyah membantah dengan tegas institusi tempatnya bekerja tak pernah menyerahkan laporan tahunan. Bahkan, publik bisa mengecek isi laporan tahunan tersebut di situs resmi KPK. Kalian bisa mengeceknya di tautan ini https://www.kpk.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan

"Sehingga, kami memastikan jika ada pihak yang mengatakan KPK tidak membuat laporan tahunan, maka hal tersebut adalah hal yang tidak benar dan tidak layak dipercaya," ujar Febri pada Kamis malam (10/10). 

Namun, bukan itu saja lho informasi yang diklarifikasi oleh komisi antirasuah. Sebab, ada dua informasi besar lainnya yang disampaikan oleh Arteria secara keliru. Wah, apa saja ya? Kok bisa anggota DPR tidak update dengan perkembangan informasi ini?

1. Arteria keliru ketika menyebut barang sitaan KPK berupa emas batangan tidak dimasukan ke dalam kas negara

KPK Klarifikasi Misinformasi yang Disebut Arteria Dahlan di Mata NajwaIDN Times/Teatrika Putri

Poin lain yang disampaikan oleh Arteria secara serampangan yakni mengenai barang sitaan dari perkara berupa emas batangan. Febri mengidentifikasi barang bukti berupa emas batangan terkait kasus terpidana Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Eks kader Partai Demokrat itu pada 2017 lalu divonis enam tahun penjara. Penyebabnya, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya menyebut ia terbukti telah melakukan tiga tindak pidana sekaligus yakni korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun, gratifikasi dan pencucian uang. 

Dalam proses penyidikan, penyidik KPK memang menyita emas batangan seberat 1 kilogram. 

"Namun, hakim pada Pengadilan Tipikor Surabaya memerintahkan agar barang sitaan tersebut dikembalikan ke pihak terpidana. Maka, KPK wajib melaksanakan putusan tersebut. Emas batangan dikembalikan pada 9 Juli 2018," tutur Febri. 

Ia menggaris bawahi, justru keliru apabila KPK tak mengembalikan emas batangan tersebut. Sebab, hal itu bertentangan dengan putusan pengadilan. 

Poin lain yang juga penting diketahui publik yakni adanya perbedaan yang mendasar antara barang sitaan dan rampasan. Kegiatan penyitaan, kata mantan aktivis antikorupsi itu, dilakukan sejak proses penyidikan. 

"Sementara, apakah barang itu bisa dirampas untuk diserahkan ke negara, hal itu bergantung pada keputusan hakim. Dalam kondisi tertentu, hakim dapat memerintahkan dilakukan perampasan, atau digunakan untuk perkara lain atau dikembalikan ke pemiliknya," ujarnya. 

Febri menduga Arteria tidak mampu membedakan mana yang benda yang disita dan dirampas. 

https://www.youtube.com/embed/akaMHgU0Yn4

Baca Juga: Saat Emil Salim Kesal dengan Cara Debat Arteria Dahlan yang Tak Sopan

2. KPK juga klarifikasi tanah yang ditanam kelapa sawit milik terpidana M. Nazaruddin

KPK Klarifikasi Misinformasi yang Disebut Arteria Dahlan di Mata Najwa(Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Hal kedua yang diklarifikasi oleh KPK yakni mengenai aset berupa kebun kelapa sawit yang diklaim oleh Arteria tidak pernah diserahkan ke negara. Menurut Febri, komisi antirasuah tidak pernah menyita aset berupa kebun kelapa sawit. 

"Informasi yang benar adalah dalam putusan terpidana M. Nazaruddin tertera perampasan untuk negara yakni aset milik PT Inti Karya Plasma Perkasa. Asetnya berupa tanah dan segala sesuatu yang ada di atas tanah itu," tutur Febri. 

Berdasarkan data dari putusan peradilan, di atas tanah seluas 229.238 meter persegi dibangun satu unit pabrik kelapa sawit dengan kapasitas produksi 45 ton. Majelis hakim kemudian memerintahkan dilakukan perampasan aset. Maka, KPK menindaklanjutinya dengan melakukan eksekusi lalu aset tersebut dilelang bersama Kementerian Keuangan. 

"Aset tersebut sudah dilelang pada 16 Juni 2017 melalui KPKNL Pekanbaru yang telah menetapkan pemenang lelang atas nama PT Wira Karya Pramitra," kata dia. 

3. KPK disebut tidak menyerahkan aset berupa motor-motor besar

KPK Klarifikasi Misinformasi yang Disebut Arteria Dahlan di Mata Najwa(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) IDN Times/Santi Dewi

Kekeliruan lainnya yang diucapkan oleh Arteria yakni KPK disebut tidak pernah menyerahkan aset berupa motor-motor besar yang dirampas dari perkara yang mereka tangani. Febri menjelaskan KPK merampas aset berupa motor besar dalam tiga perkara yakni tindak pidana korupsi di PT Jasa Marga pada tahun 2017, tindak pidana pencucian uang atas nama terpidana Abdul Latief dan perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap. 

Berdasarkan informasi yang dimiliki oleh KPK, aset berupa motor besar untuk tindak pidana korupsi di PT Jasa Marga dan tindak pidana korupsi atas nama Bupati Pangonal, sudah dirampas lalu dilelang. 

"Untuk motor dalam TPK PT Jasa Marga, KPK menyita motor Harley Davidson pada tahun 2017 dengan nomor polisi B 5662 JS dan telah dilelang pada 4 Desember dengan harga Rp133.095.000. Sedangkan, untuk TPK Bupati Pangonal, dirampas satu motor Harley Davidson pada 4 April 2019 dengan nomor polisi BK 6347 LAA. Saat ini motor itu dalam proses lelang dengan harga Rp285.733.000," tutur Febri memaparkan. 

Sementara, untuk motor besar yang disita dari perkara Abdul Latief terdiri dari 4 Harley Davidson, 1 motor BMW, 1 Ducati dan 2 motor trail. 

"Hingga saat ini, perkaranya masih dalam proses penyidikan," ujar dia lagi. 

4. KPK klarifikasi soal petugas gadungan yang disebut Arteria hanya modus kebohongan semata

KPK Klarifikasi Misinformasi yang Disebut Arteria Dahlan di Mata Najwa(Arteria Dahlan VS Emil Salim) tangkapan layar dari www.narasi.tv

Poin keempat yang keliru disebut oleh Arteria yakni mengenai adanya individu yang mengaku-ngaku sebagai penyidik KPK. Pihak komisi antirasuah menyebut mereka sebagai petugas KPK gadungan. Namun, menurut Arteria, individu itu bukan lah petugas KPK gadungan. 

"Saat pemeriksaan itu, Prof (Emil Salim) semua orang dipanggilin. Kamu mau dipanggil atau gak. Kalau gak mau dipanggil, silakan serahkan harta-harta kamu. Tapi, begitu ketahuan dan ketangkep dibilangnya itu pegawai KPK gadungan, padahal bukan," kata Arteria lantang. 

Lagi-lagi menurut komisi antirasuah informasi itu keliru. Penyebutan pegawai KPK gadungan bahkan sudah diakui pula oleh pihak kepolisian. 

"KPK bekerja sama dengan Polri dalam memproses para pelaku pemerasan atau penipuan yang mengaku-ngaku KPK. Sebagai bukti, pada tahun 2018 setidaknya sudah diproses 11 perkara pidana oleh Polri terkait hal tersebut dengan 24 orang sebagai tersangka," kata Febri. 

Modus penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK, Febri melanjutkan, sudah berlangsung cukup lama. Pada periode Mei-Agustus 2019, KPK sudah menerima 403 aduan tentang pihak-pihak yang mengaku-ngaku sebagai pegawai komisi antirasuah. 

"Kemudian, pengaduan itu diidentifikasi oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat," ujar dia lagi. 

Klarifikasi mengenai adanya pegawai KPK gadungan itu, Febri menambahkan, sudah pernah dilakukan melalui media, media sosial dan situs resmi komisi antirasuah. KPK juga meminta kepada publik untuk melaporkan saja ke kantor polisi setempat atau komisi antirasuah apabila ada yang mengaku-ngaku sebagai pegawai mereka. 

Jadi, guys, informasi mana yang lebih kalian percayai? Arteria atau KPK?

5. Arteria Dahlan sempat menunjuk orang asing sebagai saksi pernyataannya namun dicegah oleh Najwa naik ke atas panggung

KPK Klarifikasi Misinformasi yang Disebut Arteria Dahlan di Mata Najwa(Jurnalis Najwa Shihab) www.instagram.com/@najwashihab

Peristiwa lainnya yang menarik dalam penyampaian argumentasi yang lemah itu, Arteria tiba-tiba menunjuk ke arah kamera dan meminta kepada individu yang ikut duduk dalam barisan penonton agar naik ke atas panggung. Ia mengklaim individu itu merupakan saksi atas pernyataan dan klaim-klaimnya mengenai kebobrokan KPK. 

"Sini-sini, berdiri! Ini dia maju (ke atas panggung)," kata Arteria memberi perintah. 

Namun, hal itu dicegah oleh Najwa Shihab selaku host di program "Mata Najwa". Ia tegas mengatakan kepada Arteria tidak bisa memanggil sembarang orang untuk naik ke atas panggungnya. 

"Sebentar-sebentar, hanya saya yang bisa memanggil orang naik ke atas panggung. Tolong tunggu dulu di situ, karena saya harus mengecek Anda itu siapa. Karena tidak bisa sembarangan orang masuk (ke dalam kamera dan naik ke panggung)," kata Najwa tegas. 

Baca Juga: Punya Utang Rp8,8 Miliar, Ini 4 Fakta Tentang Arteria Dahlan

Topik:

  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya