Lagi-lagi Koruptor Muhammad Nazaruddin Dapat Potongan Hukuman

Di hari Idul Fitri, ia dapat potongan hukuman dua bulan

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin kembali diberikan remisi atau pemotongan masa tahanan khusus di hari Idul Fitri. Pada Rabu (5/6), masa hukumannya dipotong selama dua bulan. 

Merujuk ke data yang dimiliki oleh IDN Times, maka total potongan hukuman yang sudah dinikmati oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mencapai 36 bulan atau setara 3 tahun. Sementara, napi kasus korupsi lainnya yang ditahan di Lapas Sukamiskin tidak ikut menikmati masa pemotongan tahanan tersebut.

"(Narapidana) kasus yang terkenal, kasus korupsi (yang dapat remisi) Nazaruddin saja," kata Kepala Lapas Sukamiskin, Tejo Herwanto. 

Sementara, napi kasus korupsi lainnya yang namanya juga dikenal luas oleh publik seperti Anas Urbaningrum, Setya Novanto dan Zumi Zola tidak diberikan remisi. Lalu, mengapa Nazaruddin seolah diistimewakan dengan terus diberi potongan masa hukuman? Kalau begini jadinya, bukan kah orang tidak kapok untuk berbuat korupsi?

1. Nazaruddin terus mendapatkan potongan masa hukuman lantaran ia mengantongi status sebagai justice collaborator

Lagi-lagi Koruptor Muhammad Nazaruddin Dapat Potongan Hukuman(Muhammad Nazaruddin) ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

Menurut Tejo, salah satu alasan Kemenkum HAM terus memberikan potongan hukuman kepada Nazaruddin lantaran ia mengantongi status sebagai saksi pelaku bekerja sama alias justice collaborator. Itu pula yang menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin mendapatkan remisi. 

Alasan itu juga yang menyebabkan mantan Ketua DPR, Setya Novanto tidak diberi pemotongan masa hukuman. Ia tidak memiliki status JC dan dikenai hukuman denda yang besar yakni Rp500 juta. 

"Seperti Setya Novanto tidak (diberi remisi) karena masa pidananya tinggi terus tidak mendapatkan JC dari KPK. Untuk mendapat remisi memang sulit, salah satunya harus ada JC dari KPK. Selain itu, harus membayar denda dan sebagainya," kata Tejo. 

Novanto diketahui telah melunasi pembayaran dendanya. Namun, ia belum juga membayar penuh uang pengganti sebesar US$7,5 juta. 

Baca Juga: Wah, Nazaruddin Dapat Pemotongan Masa Tahanan Lagi

2. Total Nazaruddin sudah mendapat tujuh kali pemotongan masa hukuman

Lagi-lagi Koruptor Muhammad Nazaruddin Dapat Potongan HukumanIlustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam catatan Kepala Lapas Sukamiskin, Tejo Harwanto, Nazaruddin sudah mendapat tujuh kali masa pemotongan tahanan. Menurut kalapas sebelumnya, Dedi Handoko pada periode 2013-2017, total hukuman Nazaruddin telah dipotong 28 bulan. Itu belum termasuk remisi 17 Agustus pada 2018 lalu sebanyak 6 bulan. 

"Kan, satu kali bisa dapat remisi dua kali," kata Tejo. 

Ia juga menyebut dalam Idul Fitri 2019, Lapas Sukamiskin mengusulkan pemberian remisi bagi 128 napi beragama Muslim. Sebanyak 36 orang di antaranya merupakan napi kasus tindak pidana korupsi. Kemenkum HAM rupanya mengabulkan usulan Lapas Sukamiskin tersebut. Sebanyak 128 napi memperoleh remisi pada Idul Fitri 2019. 

"Besaran remisi yang didapat dari 15 hari hingga 2 bulan," tutur dia lagi. 

3. KPK tidak bisa ikut campur dalam pemberian remisi bagi Nazaruddin

Lagi-lagi Koruptor Muhammad Nazaruddin Dapat Potongan HukumanJuru Bicara KPK Febri Diansyah (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sementara, dalam pernyataannya tahun 2017 lalu, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan institusi tempatnya bekerja tidak bisa ikut campur soal remisi hukuman yang diterima oleh Nazaruddin. Itu semua menjadi kewenangan Kemenkum HAM. 

"Posisi KPK (hanya) sampai ke tuntutan dan kemudian dieksekusi setelah putusan in kracht," kata Febri dua tahun lalu. 

Ia tidak menampik keistimewaan yang dimiliki oleh Nazaruddin dengan sering mendapat remisi, lantaran mantan politisi Partai Demokrat itu mengantongi status JC. 

"Seorang JC memang diberikan fasilitas oleh hukum. Seperti potongan masa tahanan dan lain-lain dan bahkan keringanan hukuman," kata dia lagi. 

4. Nazaruddin menjalani hukuman 13 tahun penjara untuk dua kasus korupsi yang berbeda

Lagi-lagi Koruptor Muhammad Nazaruddin Dapat Potongan Hukuman(Muhammad Nazaruddin) ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Nazaruddin tengah ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung atas dua kasus yang berbeda. Pertama, ia menjalani vonis enam tahun karena terbukti menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan PT Nindya Karya untuk beberapa proyek di sektor pendidikan dan kesehatan. Jumlahnya mencapai Ro 40,37 miliar.

Kedua, mantan anggota DPR itu juga divonis tujuh tahun penjara karena menerima uang suap sebesar Rp 4,6 miliar karena telah membantu PT DGI menang lelang proyek senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Selama menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin pun, ia diduga kuat ikut menyuap petugas lapas agar bisa mendapatkan fasilitas mewah di dalam lapas. Hal itu seolah terkonfirmasi ketika jurnalis Najwa Shihab ikut melakukan sidak bersama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pada Juli 2018 lalu.

Saat didatangi oleh Najwa, Nazaruddin terlihat baru saja menunaikan salat. Ia tidak membantah sempat mendengar adanya tawaran untuk memberikan suap agar bisa mendapatkan fasilitas mewah di dalam lapas. Tetapi, ia mengaku tidak ingin ikut terlibat.

"Ya gimana, saya nggak bisa komentarlah, ya. Ya gimana bilangnya," ujar Nazaruddin ketika itu.

Saat ditanyakan soal keanehan sel yang ditempati oleh Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu berkilah kalau sel yang sebelumnya ia huni adalah sel transit. Najwa mengaku sempat ikut sidak ke sel Nazaruddin di tahun 2013 lalu bersama dengan mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana.

Baca Juga: Napi Koruptor di Lapas Sukamiskin Bisa Pesan Sel Mewah Sebelum Masuk

Topik:

Berita Terkini Lainnya