Kemendagri Tolak UU Pemilu Direvisi, Pilkada Serentak Tetap 2024

Pemerintah klaim ingin fokus dalam hadapi pandemik COVID-19

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri menolak rencana untuk melakukan revisi UU Pemilu. Mereka tetap berkukuh untuk menggelar pemilihan kepala daerah serentak pada 2024 sesuai dengan amanat undang-undang yang ada. 

Saat ini draf revisi UU Pemilu sudah bergulir di DPR. Rencananya, draf itu akan menyatukan dua rezim aturan pemilu yaitu UU Pemilu (Undang-Undang nomor 7 tahun 2017) dengan UU Pilkada (Undang-Undang nomor 10 tahun 2016). 

Salah satu alasan dilakukan revisi yakni kesamaan waktu penyelenggaraan Pilkada dengan Pemilu. Dalam aturan yang sebelumnya, Indonesia memutuskan untuk meniadakan pilkada serentak pada 2022 dan 2023.

Pilkada baru akan digelar pada tahun 2024. Namun, yang jadi permasalahan pada tahun itu turut digelar pemilu legislatif dan pilpres. Sementara, hingga rentang tahun 2024, maka akan ditunjuk pelaksana tugas oleh Kemendagri. 

"Kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan-alasan filosofis, yuridis, sosiologis dan ada tujuan yang harus dicapai mengapa Pilkada dilakukan serentak pada 2024," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar melalui keterangan tertulis pada Sabtu (30/1/2021). 

Ia mengatakan sebaiknya pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan undang-undang yang ada yakni dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 2024. Setelah pilkada serentak digelar, kata Bahtiar, baru evaluasi diadakan. 

1. Pemerintah berdalih sedang fokus menangani pandemik COVID-19, ketimbang revisi UU Pemilu

Kemendagri Tolak UU Pemilu Direvisi, Pilkada Serentak Tetap 2024Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar (Dokumentasi Kemendagri)

Bahtiar mengatakan saat ini pemerintah tengah fokus menghadapi pandemik COVID-19. Apalagi memasuki awal tahun 2021, tingkat kematian terus melonjak. Itu salah satu alasan yang digunakan menolak revisi UU Pemilu. 

"Hari ini, fokus utama kita adalah bagaimana bisa cepat mengatasi masalah pandemik COVID-19. Alhamdulilah, sekarang ini sudah ada vaksin. Jadi, itu prioritas kami sekarang yaitu menyelamatkan masyarakat dan warga negara kita," ungkap Bahtiar dalam keterangan tertulis. 

Selain itu, alih-alih direvisi, Kemendagri mengatakan aturan yang sudah ada soal pilkada serentak sebaiknya dijalankan dulu. Ia kemudian memaparkan sederet aturan yang menjadi dasar mengapa pilkada serentak digelar pada 2024. 

"Dalam UU nomor 1 tahun 2015 pasal 201 ayat 5 sempat disebutkan bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020. Tetapi kemudian, diubah dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 201 ayat 8 menjadi pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," demikian aturan yang dikutip oleh Bahtiar. 

Baca Juga: Draf RUU Pemilu: Eks Anggota HTI Dilarang Ikut Pemilu dan Pilkada

2. Partai Golkar setuju pilkada digelar pada 2022 dan 2023

Kemendagri Tolak UU Pemilu Direvisi, Pilkada Serentak Tetap 2024ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sementara, Partai Golkar justru berharap pilkada serentak dilakukan pada 2022 dan 2023. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurul Arifin, bila pilkada serentak digelar juga pada 2024, maka membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Nurul juga menyoroti jatuhnya banyak korban pada pemilu 2019 lalu.

Dalam pemilu dua tahun lalu, tercatat ada 894 Petugas Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS) yang meninggal dunia. Hal itu lantaran beban kerja pemilu ketika itu yang cukup besar. Saat itu, pemilu dan pemilihan legislatif digelar di tahun yang sama. 

"Karena kalau serentak di 2024, walaupun berbeda bulan, ya kami takutnya, satu, ini kan anggaran akan membengkak sekali ya. Apakah negara di situasi seperti ini akan mampu untuk (menanggung) beban anggaran untuk pelaksanaan pemilu dan pilpres, gitu ya," kata Nurul pada 27 Januari 2021 lalu. 

"Kedua, kami juga mengevaluasi apa yang menjadi keputusan MK No 55 Tahun 2019 itu. Itu kan karena begitu banyak petugas penyelenggara yang wafat karena begitu bertumpuknya keserentakan itu. Jadi, membuat penyelenggara juga kelelahan," tutur dia lagi. 

3. Pilkada DKI Jakarta termasuk yang kena dampak revisi UU Pilkada

Kemendagri Tolak UU Pemilu Direvisi, Pilkada Serentak Tetap 2024Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Mengacu pada pasal 731 Ayat 2 draf revisi UU Pemilu yang diterima IDN Times, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan pada 2022. Namun, belum ada rincian tanggal dan bulan pemungutan suara pilkada 2022. 

Pilkada 2022 berlaku bagi 101 wilayah yang melakukan pilkada pada 2017 lalu yang meliputi 7 provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten. Berikut ini daftar tujuh provinsi yang melaksanakan Pilkada 2017 seperti dikutip dari situs resmi KPU: 

1. Aceh

2. Bangka Belitung

3. DKI Jakarta

4. Banten

6. Sulawesi

7. Papua Barat

Baca Juga: Draf RUU Pemilu Bahas Pilkada 2022, DKI Jakarta Termasuk

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya