Jokowi Kirimkan Surpres Sebagai Restu ke DPR Bahas Revisi UU KPK

KPK geram tidak diajak berdiskusi sama sekali

Jakarta, IDN Times - Di tengah harapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tinggi kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar menolak revisi UU nomor 30 tahun 2002, rupanya Istana berkehendak lain. Jokowi malah telah mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR sebagai pertanda ia sudah memberi restu agar revisi UU KPK tersebut segera dibahas bersama antara pemerintah dengan anggota parlemen. 

Konfirmasi surpres telah dikirim disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu (11/9). 

"Surpres RUU KPK sudah ditanda tangani oleh bapak presiden dan sudah dikirim ke DPR pada pagi ini," kata Pratikno kepada media. 

Namun, Pratikno menjelaskan kendati setuju dan memberikan lampu hijau agar revisi itu dibaha di antara pemerintah dan DPR, ada banyak poin yang dirombak di dalam draf yang disodorkan oleh DPR. 

"Tetapi bahwa DIM (Daftar Inventaris Masalah) yang pernah dikirim oleh pemerintah itu, banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR," tutur dia lagi. 

Lalu, poin apa saja yang akan diubah di dalam UU tersebut? Apa tanggapan KPK terkait surpres yang ternyata telah dikirim oleh Jokowi ke DPR? Apalagi sejak awal KPK menggantungkan harapan ke Presiden, namun seolah tak direspons. 

1. Jokowi menegaskan walaupun UU nomor 30 tahun 2002 direvisi, tetapi tetap menguatkan lembaga KPK

Jokowi Kirimkan Surpres Sebagai Restu ke DPR Bahas Revisi UU KPK(Surat presiden ke DPR agar revisi UU KPK segera dibahas) Istimewa

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan kendati mantan Gubernur DKI Jakarta itu sudah mengirimkan surpes agar revisi UU nomor 30 tahun 2002 dibahas, namun ia menjamin komitmen Jokowi untuk memperkuat KPK sebagai lembaga tetap sama. Ia, kata Pratikno, tidak akan membiarkan KPK menjadi lembaga yang tak lagi independen. 

"Selebihnya, bapak presiden akan menjelaskan secara detail," kata Pratikno kemarin. 

Di dalam dokumen yang berhasil diperoleh IDN Times, terlihat surat yang dikirimkan kemarin bersifat sangat segera dikirimkan. Selain itu, surat terlihat ditembuskan ke delapan pihak, termasuk Wakil Presiden Jusuf "JK" Kalla, Ketua DPR, Bambang Soesatyo dan Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Wiranto. 

Di dalam surat juga tertulis perihal dokumen yakni penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Baca Juga: Capim KPK Lili Pintauli Setuju UU KPK Direvisi, Asal untuk Menguatkan

2. KPK geram tidak ikut dilibatkan dalam proses revisi UU nomor 30 tahun 2002

Jokowi Kirimkan Surpres Sebagai Restu ke DPR Bahas Revisi UU KPKIDN Times/Santi Dewi

Informasi bahwa Jokowi telah mengirimkan surat presiden ke DPR sebagai restu agar pembahasan UU KPK dilakukan membuat geram internal institusi antirasuah. Mereka mengaku heran mengapa Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan DPR terlihat seolah-olah sengaja tidak melibatkan komisi antirasuah dalam diskusi tersebut. Padahal, UU nomor 30 tahun 2002 adalah dasar bagi mereka bekerja selama ini. 

"Yang dikhawatirkan oleh KPK akhirnya tiba jua. Surat Presiden tentang persetujuan revisi UU KPK telah dikirim ke DPR. KPK pun tidak diinformasikan pasal-pasal mana saja yang akan diubah. Apakah adab di negeri ini telah hilang?," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif melalui akun media sosialnya pada Rabu malam kemarin. 

Ia turut menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang seakan-akan menyembunyikan sesuatu dalam proses revisi UU KPK tersebut. 

"Sama sekali tidak ada transparansi baik dari DPR dan pemerintah," kata Syarif melalui pesan pendek kepada IDN Times

Baca Juga: Partai Pendukung Pro RUU KPK, Beranikah Jokowi Ambil Sikap Berbeda?

3. KPK akan meminta bertemu dengan pemerintah dan DPR untuk mengetahui pasal mana saja yang hendak diubah

Jokowi Kirimkan Surpres Sebagai Restu ke DPR Bahas Revisi UU KPKIDN Times/Santi Dewi

Atas sikap tersebut yang ditempuh oleh Presiden Jokowi, maka pimpinan komisi antirasuah akan meminta waktu bertemu dengan pemerintah dan DPR. Sebab, mereka merasa berhak tahu pasal-pasal apa saja yang hendak direvisi. 

"Ini preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia, di mana DPR dan pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi atau sekurang-kurangnya memberi tahu lembaga tersebut tentang hal-hal yang akan direvisi dari undang-undang mereka. Ini jelas bukan adab yang baik," kata Syarif melalui pesan pendek semalam. 

Ia pun mempertanyakan apakah mungkin presiden dan DPR akan melakukan hal serupa kepada lembaga lain seperti kepolisian dan kejaksaan. 

4. Poin di dalam UU KPK yang hendak direvisi oleh DPR

Jokowi Kirimkan Surpres Sebagai Restu ke DPR Bahas Revisi UU KPKIDN Times/Prayugo Utomo

Berikut enam materi muatan revisi UU KPK yang disepakati:

a. Kedudukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meskipun KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan, namun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk kepada peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.

b. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun pelaksanaan pendapat dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK

c. KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (integrated criminal justice system). Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

d. Di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan tindak pidana korupsi, setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.

e. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah 5 (lima) orang. Dewan Pengawas KPK tersebut, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ pelaksana pengawas

f. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama (satu) tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang berdasarkan putusan praperadilan.

Enam poin yang akan direvisi di dalam UU KPK nomor 30 tahun 2002 itu lah yang dinilai dapat melemahkan institusi antirasuah. Sebagai contoh, KPK tidak dapat menjalankan pemberantasan secara efektif apabila dalam melakukan penyadapan, mereka harus melapor dulu ke Dewan Pengawas. Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari luar KPK itu dipilih oleh DPR. 

Baca Juga: Partai Pendukung Pro RUU KPK, Beranikah Jokowi Ambil Sikap Berbeda?

Topik:

Berita Terkini Lainnya