KPK Telah Gelar 21 OTT KPK Sebelum UU Baru Berlaku 

Setelah UU baru diberlakukan, KPK akan vakum lakukan OTT

Jakarta, IDN Times - Upaya penindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bisa dilakukan hingga Rabu (16/10). Sebab, mulai (17/10), kewenangannya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan vakum. Hal itu lantaran pada (17/10), Undang-Undang baru komisi antirasuah mulai diberlakukan. 

Di dalam UU baru itu tertulis apabila tim penyidik ingin melakukan upaya penindakan, maka harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas. Sementara, hingga kini Dewan Pengawas itu belum dibentuk oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu hingga H-1 UU diberlakukan, belum juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sehingga, KPK diprediksi akan vakum melakukan OTT hingga Desember mendatang. 

Berdasarkan data yang dihimpun oleh IDN Times, hingga (16/10), KPK sudah berhasil melakukan 21 OTT. Sebanyak sembilan orang yang diciduk dari operasi senyap itu adalah kepala daerah. 

Angka ini tentu jauh bila dibandingkan dengan OTT yang digelar pada 2018 lalu. Pada tahun lalu, KPK berhasil memecahkan rekor dengan menggelar 30 OTT. 

Kalian penasaran OTT apa saja yang digelar sepanjang 2019 ini? Berikut data lengkapnya. 

1. Dari 21 OTT, sebanyak sembilan di antaranya menyasar kepala daerah

KPK Telah Gelar 21 OTT KPK Sebelum UU Baru Berlaku IDN Times/Sukma Sakti

KPK memang tidak bisa menyamai rekor yang dibuat pada 2018 lalu. Padahal, jumlah operasi senyap bisa saja bertambah lebih banyak apabila UU baru KPK tidak berlaku (17/10). Maka hingga (16/10), komisi antirasuah telah mengeksekusi 21 operasi senyap. Berikut daftar lengkapnya: 

  1.  24 Januari 2019: Bupati Kabupaten Mesuji
  2. 16 Maret 2019: Anggota DPR M Romahurmuziy
  3. 22 Maret 2019: GM Central Maintenance dan Facilities dan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel
  4. 27 Maret 2019: Anggota DPR Bowo Sidik
  5. 1 Mei 2019: Bupati Kabupaten Kepualaun Talaud
  6. 4 Mei 2019: Hakim di PN Balikpapan
  7. 28 Mei 2019: Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram
  8. 28 Juni 2019: Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
  9. 11 Juli 2019: Gubernur Kepulauan Riau
  10. 26 Juli 2019: Bupati Kudus
  11. 31 Juli 2019: Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk
  12. 8 Agustus 2019: Anggota DPR I Nyoman Dhamantra
  13. 20 Agustus 2019: Jaksa di Kejari Yogyakarta dan Surakarta
  14. 2 September 2019: Bupati Kabupaten Muara Enim
  15. 2 September 2019: Direktur Utama PTPN III (Persero)
  16. 3 September 2019: Bupati Kabupaten Bengkayang
  17. 23 September 2019: Dirut Perum Perikanan Indonesia
  18. 6 Oktober 2019: Bupati Lampung Utara
  19. 14 Oktober 2019: Bupati Indramayu
  20. 15 Oktober 2019: Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII
  21. 15 Oktober 2019: Wali Kota Medan 

Baca Juga: Tutup Tahun 2018, KPK Pecahkan Rekor OTT Terbanyak Dalam Sejarah

2. Pimpinan KPK mengusahakan agar komisi antirasuah tidak vakum upaya penindakan

KPK Telah Gelar 21 OTT KPK Sebelum UU Baru Berlaku (Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif tengah mengumumkan tersangka baru BLBI) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Kendati disebut oleh sebagian besar pihak bahwa KPK akan vakum dalam melakukan upaya penindakan, tapi menurut Wakil Ketua, Laode M. Syarif ada cara untuk menghindari peristiwa tersebut. Ketika ditemui oleh IDN Times pada Senin (14/10) lalu, Syarif menjelaskan selama Dewan Pengawas belum dibentuk, maka komisi antirasuah  masih bisa melakukan OTT. 

"Pertama, kami tetap akan menjalankan UU yang sekarang (UU nomor 30 tahun 2002), karena UU yang baru kan belum ada perangkatnya dan belum bisa efektif. Bagaimana bisa menjalankan UU apabila perangkatnya belum ada," kata Syarif. 

Ia tegas dan menggaris bawahi akan berupaya mencari cara agar upaya penindakan di KPK tidak vakum. 

"Ya, ada kemungkinan kevakuman itu terjadi, makanya kami ingin membaca betul-betul peraturan peralihan itu," tutur dia lagi. 

3. Apabila KPK tetap melakukan OTT pada 17 Oktober, maka hasil penetapan tersangka bisa digugat ke pengadilan

KPK Telah Gelar 21 OTT KPK Sebelum UU Baru Berlaku (Ilustrasi KPK) ANTARA FOTO/Muhammad Aditya

Sementara, berdasarkan analisa peneliti hukum pada divisi hukum dan monitoring peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, apabila komisi antirasuah tetap bersikukuh melakukan OTT pada (17/10) maka berdampak hasil penyidikannya bisa digugat ke pengadilan. 

"Nanti, bisa saja muncul gugatan hukum yang besar ke KPK atas legitimasi proses hukum yang dilakukan lembaga itu," ujar Donal yang ditemui pada (14/10) di sebuah kafe di Jakarta Pusat. 

Ia menggaris bawahi apa yang disampaikannya dalam sesi diskusi tadi bukan menakut-nakuti tetapi fakta nyata yang akan terjadi dalam waktu dekat. Kevakuman itu akan berlangsung hingga akhir Desember.

"Karena proses penindakan KPK membutuhkan perizinan dari Dewan Pengawas dan itu yang gak ada. Apabila kita menengok ke revisi UU, maka Dewan Pengawas harus dilantik bersamaan dengan pimpinan baru KPK. Sementara, pelantikan pimpinan baru dilakukan Desember," kata dia. 

Apabila itu yang terjadi, maka satu-satunya pihak yang bertepuk tangan adalah para koruptor. Gimana, menurut pendapat kalian, guys?

Baca Juga: ICW: Saat UU Baru Berlaku, KPK akan Vakum Tangkap Koruptor 

Topik:

Berita Terkini Lainnya